Palembang
medianusantaranews.com
Diketahui bahwa PT Bukit Asam Tbk merupakan perusahaan BUMN tambang batu bara berkelas internasional yang melakukan penambangan batu bara di Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Namun sangat disayangkan sikap oknum PT Bukit Asam Tbk yang terkesan membatasi insan jurnalis Kabupaten Muara Enim dalam melakukan kegiatan kegiatan PT Bukit Asam Tbk. Padahal Kabupaten Muara Enim merupakan Ring 1 Wilayah penambangan PT Bukit Asam Tbk.
Tindakan oknum PT Bukit Asam ini sangat bertolak belakang dengan slogan di baju seragam untuk insan pers Kabupaten Muara Enim yang diberikan PT Bukit Asam kepada jurnalis Muara Enim, yang bertuliskan PT Bukit Asam ” Sahabat Jurnalis ” .
Pasalnya pada kegiatan peresmian museum batu bara PT Bukit Asam yang dilakssnakan di Tanjung Enim.Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Rabu (17/08/2022), Oknum PT Bukit Asam membatasi insan pers melakukan peliputan pada kegiatan tersebut.
Salah seorang insan pers Kabupaten Muara Enim, yang juga bendahara PWI Kabupaten Muara Enim Ika Anggraeni beserta puluhan wartawan di Bumi Serasan Sekundang diusir saat akan meliput dan mendokumentasikan peresmian Museum Batubara PT Bukit Asam (PTBA), Rabu (17/08/2022).
Akibatnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Muara Enim menggelar Aksi unjuk rasa ke PT Bukit Asam Tbk Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Senin (22/08/2022).
Tindakan oknum PT Bukit Asam Tbk ketika peresmian monumen batu bara Bukit Asam di Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim pada 17 Agustus 2022 lalu mendapat kecaman dari berbagai organisasi pers.
Kali ini dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Sumatera Selatan Zainal Arifin Hulap, S.Ip didampingi Ali Sopyan mewakil ketua Umum Iwo Indonesia Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWO INDONESIA) mengatakan dirinya mengecam keras dengan oknum pihak karyawan PTBA yang gaya preman melarang dan bertindak kasar kepada Wartawan yang melakukan pengambilan dokumentasi berupa foto dan video, padahal Wartawan dilindungi Undang – Undang Pers No 40 tahun 1999.
” Kami mengecam keras tindak pelarangan jurnalis meliput acara peresmian monumen batu bara Bukit Asam oleh oknum PT Bukit Asam tbk,” tegas dia, Senin (29/08/2022).
Dikatakan H Zainal Arifin, Insan Pers Nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi..Namun bila ada pihak pihak yang menghalang – halangi berarti hal itu sudah melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan ,bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) berbunyi terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan,atau pelanggaran Penyiaran,Pasal 4 ayat 3 berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers,Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi . Ayat 4 berbunyi dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum,wartawan mempunyai hak tolak.Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,.
(Lima ratus juta rupiah),” pungkasnya”.
Diketahui bahwa Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Muara Enim menggelar Aksi Damai membentangkan alat Peraga berupa Bendera,Poster,dan Spanduk di areal PT Bukit Asam Tanjung Enim, Senin (22/08/2022)..
Pada unjuk rasa tersebut, Ketua PWI Kabupaten Muara Enim, Al-Azhar mengatakan bahwa unjuk rasa ini untuk mempertahankan harkat dan martabat sebagai Jurnalis..Karena menurut dia, oknum PT Bukit Asam yang telah melakukan pelarangan dan bertindak Kasar terhadap Jurnalis yang melakukan kegiatan Peliputan Peresmian Museum batubara PT Bukit Asam.
Senada juga disampaikan koordinator aksi, Siswanto. Dia menjelaskan bahwa pihak PWI sudah sepakat akan menggelar unjuk rasa ke PT Bukit Asam terkait pelarangan itu. Dan dalam hal ini, PWI Kabupaten Muara Enim sebelum berunjuk rasa telah melayangkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Aksi Damai ke Polres Muara Enim.
” Kami mengecam tindakan oknum PT Bukit Asam yang melakukan pelarangan insan jurnalis melakukan peliputan kegiatan PT Bukit Asam dan itu terjadi terhadap teman kita jurnalis Muara Enim sendiri,” ucap Siswanto.
Karena kata Siswanto, tindakan Oknum PT Bukit Asam Tbk yang menghalang halangi tugas pers tersebut diduga sudah melanggar Undang – Undang Pers No 40 tahun 1999. (Ab)