Begal Motor, Ta dan F Diancam 12 Tahun Penjara

Waykanan,medianusantaranews.com-Nekat jadi begal dan sempat jadi buron petugas Kepolisian sekitar satu bulan akhirnya dua warga asal Kecamatan Gunung Labuhan berhasil ditangkap oleh Petugas Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung dan diancam kurungan penjara 12 tahun.

Dua orang laki-laki tersebut diduga kuat sebagai sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, inisial TA warga Suka Negeri dan F warga Banjar Sakti, kecamatan Gunung Labuhan Lampung. Kamis,(27/08/2022).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Gunung Labuhan IPTU Abdul Haris SH menjelaskan kronologis kejadian Hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira Pkl 15.00 Wib TKP di Jalan kampung Negeri Mulya Kec.Gunung Labuhan , Pada saat Pelapor berada di rumah tiba-tiba datang anak Pelapor yang bernama DS dan DL sambil menangis dan menceritakan bahwa Korban DS dengan Saksi DL sedang mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Merah No.Pol BE 4235 WH.

Pada saat dijalan Sepi Kampung Negeri Mulya tiba-tiba diberhentikan oleh 2 ( Dua ) orang laki-laki tidak dikenal sambil menodongkan sebilah pisau lalu merampas motor Honda Beat yang dikendarai Korban dan Handphone Merk Oppo sehingga ditaksir korban mengalami kerugian Rp.9.500.000.

Kronologi penangkapan Pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira Pukul 12.00 Wib Anggota Polsek Gunung Labuhan mendapatkan Informasi bahwa Pelaku an. TA berada di rumah Orang Tuanya Kampung Suka Negeri Gunung Labuhan , setelah itu Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan melakukan Penangkapan Tersangka an. TA tanpa Ada Perlawanan.

Setelah menangkap TA, Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan melakukan pengejaran terhadap TSK F yang berada di rumah tetangganya, Pada saat dilakukan penangkapan F pun tidak melakukan Perlawanan.

Pelaku TA merupakan DPO Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Wilayah Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung, barang bukti yang disita 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah No.Pol BE 4235 WH, Handphone Oppo Tipe A5S Warna Merah dengan IMEI : 865096045599257.

Atas perbuatanya yang bersangkutan diamankan di Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dapat disangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 12 Tahun.(MNN/unt)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *