Muba,medianusantaranews.com – Seorang pelaku judi togel ditangkap Team Macan Polsek Sekayu pada Rabu (24/8/2022) sekira pukul 11.30 WIB, pelaku ditangkap dirumahnya di Jalan Merdeka Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Pelaku judi togel yang diamankan Unit Reskrim Polsek sekayu Yd (49) warga Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab.Musi Banyuasin, bersama pelaku didapati barang bukti 1 Unit HP merk Vivo warna Hitam, 14 lembar rumusan angka togel, 1 buah pena hitam merk EVERCOSS, 10 Lembar struk transfer antar bank, 1 buah kartu ATM bank BRI, 5 lembar print out bukti pemasangan togel online situs “Yuk togel”, 1 lembar print out bukti SMS pembelian angka togel dan Uang Tunai Senilai Rp. 475.000, yang diduga hasil penjualan togel.
Pengungkapan kasus ini berkat Informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel yang sudah meresahkan di kel. Kayuara Ujar Kapolres Muba Akbp Siswandi melalui Kapolsek Sekayu Iptu Suvenfri, Kamis (25/08).
Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Polsek dipimpin kanit reskrim Ipda Rusdi mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Benar saja, Sekira pukul 11.30 WIB, Tim macan langsung mengamankan pelaku yang sedang berada dirumahnya yang tertangkap tangan sedang melakukan perjudian Toto Gelap (Togel) online melalui Handphone miliknya, Ungkap Suven.
Dari introgasi awal terhadap pelaku ia mengakui perbuatannya dan ianya menerima pasangan nomor togel melalui sms dan dipasangkan ke situs aplikasi “Yuk togel” dengan akun YUANDRA dan pelaku telah menjalani kegiatan tersebut lebih kurang satu bulan, ujar kapolsek.
Saat ini tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di polsek sekayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan akan kita jerat dengan pasal Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e, Ke 2e, dan Ke 3e KUHPidana tentang perjudian, jelas suven.(MNN/rel)