Baturaja,medianusantaranews.com- Laporan dari PT. Federal Internasional Finance (FIF) cabang Baturaja ke Polsek Baturaja Timur Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel terkait tertunda kridit sepeda motor oleh konsumennya patut dipertanyakan, Pasalnya, konsumen kaget setelah mendapat surat yang berlogo kepolisian dengan cap basah itu isinya dalam perihalnya tentang “Surat Keterangan” dan baru kali pertama saya tau pihak dari kepolisian mengeluarkan surat semacam itu dalam seumur hidup.
Memang pembayaran kridit motor atas nama istri saya mengalami penunggakan untuk bulan Juli-Agustus berjalan ini dan saya akan berupaya membayar untuk tunggakan itu sekaligus di bulan Agustus ini, ujar Jimmy suami konsumen FIF saat berbincang dengan wartawan media ini pada Kamis malam (4/8/2022).
Masih kata Jimmy, yang saya tanyakan mengapa pihak FIF membuat laporan itu padahal saya sudah bicarakan ke pihak FIF sebelumnya kok tiba-tiba ada surat kepolisian dari Polsek Baturaja Timur yang perihal Surat Keterangan begitu, ucap Jimmy heran ada apa pihak Polsek dengan FIF itu yang selama ini saya pertanyakan.
Lanjut Jimmy, padahal seperti kita tau untuk masalah perkreditan unit itu tidak perlu ditangani atau dilaporkan ke Polsek sebelum adanya keputusan dari pengadilan, seperti yang kita ketahui terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 18/PUU-XVII/2019 dan Polsek tidak bisa melayangkan surat semacam itu, saya pikir itu yang bukan ranahnya. Semestinya menerima laporan itu harus ditelaah maksud dan tujuan serta isi dari pihak FIF tersebut, kemungkinan kasus ini baru pertama kali ada di Indonesia ini dan hanya ada di FIF dan di Polsek Baturaja Timur, tegasnya.
Ira Devirita yang merupakan konsumen FIF dari Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumsel yang mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh pihak FIF yang melaporkanya kepolisi terkait akad kreditur sebuah unit sepeda motor Honda beat street yang masih berjalan.
“Saya syok karena seumur-umur baru ini dilaporkan kepolisi dan panggilanya itu diantar melalui kantor pos lalu dititip di Kantor Desa, kemudian dibawa oleh tetangga saya yang bekerja di Kantor itu baru suratnya sampai kepada saya, jadi saya disini sangat syok merasa saya tidak punya harga diri lagi dan masyarakat dilingkungan saya memandang buruk dengan adanya laporan tersebut seakan saya telah lakukan pidana atau kriminal yang memberatkan saya sampai harus terima surat laporan kepolisian”, terang Ira Devirita yang yang ditirukan Jimmy.
Dari pengakuanya Dia rutin melakukan pembayaran walaupun pernah macet di bulan Juli lalu, namun saat ini telah aktif lagi membayar, tiba-tiba mendapat surat dari kepolisian semacam itu jelas sangat mengecewakan pihak keluarga saya.
Masih kata Jimmy di sampul suratnya “panggilan” tetapi isi perihalnya “Surat Keterangan” dan didalamnya atas dasar surat itu berisikan tentang :
a. Undang-undang No.02 tahun 2002 Tentang kepolisian Negara RI.
b. Undang-undang RI.No.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
c. Peraturan Kapolri No.08 tahun 2011 tentang pengaman Eksekusi jaminan fidusia.
d. Laporan pengaduan dari PT. Federal internasional Finance Cab.baturaja tanggal 09 juli 2022.
Yang pada intinya Ira selaku konsumen itu kata Jimmy bahwa tindakan FIF sudah berbuat dengan mencemarkan nama baik istrinya. Selain itu pihak FIF membuat laporan bahwa debitur sudah menghilangkan benda atau barang bukti serta menyalahi aturan dari MK nomor 18/PUU-XVII/2019.
“Saat saya datang ke Polsek Baturaja Timur memenuhi panggilan itu Kanit mengatakan bahwa pengaduan tersebut atas pengaduan masyarakat (Dumas) terkait angsuran debitur menunggak, lain itu hanya mediasi terkait laporan tersebut, namun saya merasa bahwa apa yang dijawab oleh Kanit tersebut sangat jauh berbeda dengan yang dilaporkan oleh pihak FIF.
Karena inti laporan yang dilayangkan oleh pihak FIF tersebut, seakan saya telah melakukan tindak pidana yang menggelapkan barang, menghilangkan barang bukti, padahal collector tau kalau barang yang saya kredit itu ada dirumah dan saya masih rutin bayar angsuran, walau pernah menunggak. Saya juga tak pernah menghindari pada saat collector datang berkunjung kerumah,” tuturnya lagi
Saya tidak terima dengan pengaduanya yang sepihak, tanpa menelusuri dulu sebelum melayangkan laporan karena kejadian ini harga diri saya yang salama ini baik dilingkungan tempat tinggal saya jadi tercoreng nama baik saya tidak diindahkan lagi saya seperti dianggap seorang penjahat yang melakukan tindakan pidana atau kriminal yang fatal dimata masyarakat lingkungan saya.” ujarnya panjang lebar meluapkan kekecewaan yang sangat dalam.
Pada saat saya mengunjungi Kantor FIF Cabang Baturaja didampingi oleh awak media untuk bertemu dengan pimpinan FIF, namun Dedi sebagai pimpinan collector mengatakan direktur utama FIF sedang tidak ada dikantor.
Ketika ditanya prihal surat panggilan dari Polsek tentang pengaduan FIF, Dedi mengatakan bahwa setiap konsumen yang menunggak masuk 3 bulan memang ada aturannya dari FIF bahwa melaporkan kepolsek dan yang dilaporkan itu adalah konsumen yang terdaftar fidusia.
“Memang benar yang melaporkan kepolsek itu dari FIF. Kami (FIF) ada aturan yang mana apabila konsumen menunggaj angsuran selama 3 bulan akan dilaporkan kepolsek dan antara Polsek dengan FIF memang ada kerjasama,” kata Dedi waktu ditemui dikantor FIF, tutupnya.(tim)