Muara Enim
medianusantaranews com
Dua Aparat Sipil (ASN) di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Rabu (10/08/2022).
Penahanan tersebut terkait dugaan melakukan Korupsi Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) APBN tahun 2020 di Dinas Kesehatan Muara Enim untuk Puskesmas Suka Rami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.
Adapun dua ASN dimaksud adalah Lukman Hakim (LH) selaku Kepala UPTD Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim dan Ones Novie Yendi (ONY) sebagai selaku Bendahara BOK Tahun 2020 Dinas kesehatan Muara Enim.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim kepada sejumlah awak media pada jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rabu sore (10/08/2022).
” Pada hari ini kami secara resmi telah melakukan menahan terhadap dua orang ASN aktif di lingkungan Pemkab Muara Enim atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020 di Puskesmas Sungai Rami Kecamatan Sungai Rotan Dinas Kesehatan Muara Enim ,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Irfan Wibowo SH di dampingi Kasi Intel M Ridho Saputra SH dan Kasi Pidsus Ari Prasetyo SH MH.
Dijelaskan Irfan, penahanan dua tersangka itu sendiri sebagai tindak lanjut setelah diadakan penggeledahan Kantor Dinkes Muara Enim oleh Tim kejaksaan Negeri Muara Enim beberapa waktu yang lalu.
” Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, didapati barang bukti awal untuk penetapan dua tersangka serta dilakukan penahanan,” ungkap Irfan..
Lanjut Irfan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan Negara sebagaimana dari hasil laporan keuangan Inspektorat Kabupaten Muara Enim yakni sebesar Rp.442.026.927.50 rupiah.
” Kedua tersangka ini kita kenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara,” Tutup Irfan.
Ditambahkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim Ari Prasetyo, terkait penahanan dua tersangka atas dugaan sudah melakukan tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Suka Rami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020 tersebut sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT- 02/L.6.15/Fd.1/07/2022 tanggal 04 Juli 2022 dan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT- 02/L.6.15/Fd.1/07/2022 tanggal 12 Juli 2022 dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti surat.
” Selanjutnya dari hasil penyidikan tersebut, kami telah menemukan adanya 2 alat bukti yang cukup terhadap 15 orang saksi atas adanya dugaan kerugian keuangan Negara. Sehingga, pada hari ini telah ditetapkan 2 orang tersangka atas nama Lukman Hakim (LH) selaku Kepala UPTD Puskesmas Suka Rami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim dan Ones Novie Yendi (ONY) selaku Bendahara BOK Tahun 2020,” papar Ari.
” Dugaan penyimpangan yang dilakukan LH dan ONY ini didapati pada pembiayaan Operasional pembayaran Honor dan Belanja barang habis pakai yang disinyalir fiktif serta terdapat belanja alat kesehatan habis pakai Covid-19, kemudian biaya perjalanan dinas yang diduga fiktif juga. Sehingga adanya potensi merugikan keuangan Negara yang didapati dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muara Enim sebesar Rp.442.026.927.50 rupiah ,” bebernya Ari lagi.
Dari hasil penyidikan, kata Ari, pihaknya menduga penggunaan uang tersebut dilakukan oleh LH dan ONY untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.
” Guna percepatan dalam proses penanganan perkara ini, kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka di Lapas Muara Enim untuk 20 (dua puluh) hari kedepan,” jelas Ari.
” Untuk dua tersangka terancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara ,” Demikian Ari (Ab)