TERUNGKAP!, TERNYATA IZIN MENAMBANG BATU BARA PT BSEE HANYA 50 RIBU TON

Penukal Abab Lematang Ilirn(PALI)
medianusantaranews.com

Diketahui bahwa keberadaan tambang batu bara PT PT. Bumi Sekundang Enim Energy (BSEE) yang berlokasi di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Provinsi Sumatera Selatan, mendapat penolakan dari Desa Talang Bulang sendiri.

Karena menurut Kepala Desa Talang Bulang, Menriadi, yang beberapa kali diwawancarai media ini bahwa perusahaan tambang batu bara PT BSEE tersebut managemen nya sangat tertutup, misterius serta sangat tidak transparan.

Kades menilai, tambang batu bara PT BSEE juga tidak beretika, lantaran mengeruk kekayaan alam di wilayah desanya, namun sejauh ini dirinya tidak pernah tahu siapa pemilik PT BSEE ini. Ditambah lagi bahwa Desa Tambang batu bara PT BSEE yang lokasinya berada di desa Talang Bulang, namun desa Talang Bulang dimasukan dalam wilayah Ring 4 wilayah tambang batu bara PT BSEE oleh oknum kepercayaan PT BSEE.

Aktivitas tambang batu bara PT BSEE ini memang sudah banyak menimbulkan berbagai spekulasi dimasyarakat PALI, lantaran ada pembiaran perusahaaan tambang batu bara PT BSEE mengangkut hasil tambangnya menggunakan jalan raya umum masyarakat PALI.

Hal ini pun mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Asgianto ST dan H Rizal Kenedi SH MH.

Padahal larangan mengangkut batu bara menggunakan jalan umum itu sudah ditegaskan setelah Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H Herman Deru menerbitkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012.

Dalam hal ini, Wakil masyarakat di legislatif Provinsi Sumsel itu  menunggu ketegasan Bapak Gubernur Herman Deru untuk menegakan peraturan larangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum.

Data terbaru terkait tambang batu bara PT BSEE, setelah beroperasi sekitar 7 bulan, ternyata PT. Bumi Sekundang Enim Energy (BSEE) hanya boleh menambang batubara dengan volume maksimal yang telah ditentukan pemerintah , yakni sebanyak 50 Ton batu bara.

Pembatasan hasil kegiatan tambang itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, sebagaimana Surat Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Izin Usaha Pertambangan (RKAB IUP) OP Tahun 2022 PT. BSEE, tertanggal 5 Januari 2022.

Menurut izin yang ditanda tangani oleh Ridwan Djamaludin, Dirjen Mineral dan Batubara, atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia itu, berdasarkan hasil evaluasi atas dokumen RKAB Tahun 2022 PT. BSEE, disampaikan bahwa RKAB tersebut dapat disetujui dengan jumlah produksi batubara maksimal sebesar 50.000 ton.

“Pokok-pokok kegiatan sebagaimana terlampir (pada izin tersebut), dan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri,” tulis surat bernomor T.158.RKAB/MB.05/DJB.B/2022, yang ditujukan kepada Direksi PT. BSEE itu.

Selanjutnya juga, diterangkan bahwa RKAB yang telah disetujui itu agar dipergunakan sebagai acuan bagi PT. BSEE dalam melaksanakan kegiatan selama tahun 2022. “Serta harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan.”.

Namun di lain pihak, terkait izin PT BSEE tersebut, Ketua organisasi masyarakat Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser), Rully Pabendra, sangat menyayangkan tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat PALI mengenai kapasitas izln menambang batu bara PT BSEE sebanyak 50 Ton batu bara itu.

Sebab, menurut dia, kalau tahu adanya batasan itu, masyarakat PALI bisa melakukan pengawasan. Karena masyarakat PALI juga berhak mengawasi tambang batu bara PT BSEE jika kegiatan tambang itu menyalahi aturan.

Rully melanjutkan, sedangkan, mengenai batas izin menambang batu bara PT BSEE maksimal produksi adalah 50.000 ton. Dirinya mengkalkulasikan sudah berapa banyak hasil tambang PT. BSEE hingga sekarang.

” Jangan-jangan sudah melampaui izin yang diperbolehkan?” tuturnya bertanya-tanya, Minggu (31/07/2022).

Selain itu, kata dia, patut di garis bawahi, bahwa izin diberikan dengan ketentuan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka, merupakan kewajiban pemerintah dan masyarakat PALI untuk mengevaluasi, bagaimana operasional perusahaan itu di lapangan.

“Banyak hal yang janggal dan terkesan di tutupi atas kegiatan tambang batu bara PT BSEE. Oleh karenanya, rakyat meminta pemerintah dan legislatif mengkaji secara komprehensif perizinan, respon masyarakat, dampak serta azas manfaat eksplorasi dan eksploitasi batubara di Kabupaten PALI.

” Jika ada indikasi pelanggaran hukum, hentikan saja dan proses pelanggaran tersebut!” tegas Rully. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *