LAMPUNG SELATAN, MNN.com – Seluruh Fraksi di DPRD Lampung Selatan menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2023 untuk ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan DPRD setempat.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA PPAS TA 2023 antara Bupati Lampung Selatan dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Lampung Selatan secara hybrid, pada Rabu siang (27/07/2022).
Dimana Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto selaku pihak eksekutif menandatangani nota kesepakatan itu dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.
Sedangkan, Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi tiga wakilnya yakni Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki menandatangani nota kesepakatan itu dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat.
Sementara itu, dari rilis yang diterima media ini, rapat paripurna itu dihadiri 38 anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari jumlah 50 anggota dewan secara keseluruhan.
Hadir juga, perwakilan anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin beserta para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi mengatakan, rapat paripurna dewan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna penyampaian KUA PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2022 oleh bupati pada 18 Juli 2022 lalu.
Hendry Rosyadi menyampaikan, bahwa delapan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam pendapat akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui penandatanganan KUA-PPAS oleh Bupati dan Pimpinan DPRD Lampung Selatan.
Hendry menyebut, Fraksi itu yakni, Fraksi PDIP Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo.
“Maka kesimpulan rapat paripurna DPRD pada hari ini adalah menerima dan menyetujui tentang KUA PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 dalam nota penandatangan kesepekatan bersama,” kata Hendry seraya mengetuk palu satu kali.
Sementara, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 telah melalui proses pembahasan dari Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan dilengkapi dengan penyampaian laporan dari Badan Anggaran DPRD.
“Dengan adanya kesepakatan atau persetujuan ini, menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan. Tentunya yang kita harapkan adalah hasil yang terbaik dan akan menjadi salah satu persembahan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Nanang saat menyampaikan kata sambutannya.
Lebih lanjut Nanang menyampaikan, bahwa nota kesepakatan KUA PPAS APBD adalah rangkuman persetujuan antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2023.
“Untuk itu, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah kami catat dan terima, serta akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2023,” kata Nanang.
Selanjutnya, kata Nanang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa dengan telah ditandatangani Nota kesepakatan KUA dan PPAS tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
“Nanti dari masing-masing perangkat daerah dengan berpedoman pada pagu dan plafon anggaran sementara yang telah kita sepakati bersama, berdasarkan pada RKA tersebut, kami akan menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023,” pungkas Nanang. (*)