Rilis Humas polres muba
Musi Banyuasin,medianusantaranews.com- Kawanan rampok antar provinsi di Indonesia yang terkenal sangat sadis setiap melakukan aksinya dan sering beraksi di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintimsum) Musi Banyuasin Sumatera Selatan berhasil dilumpuhkan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Muba, Polsek Sungai Lilin dan Polsek Tungkal Jaya
Upaya penangkapan terhadap 3 orang berhasil dilumpuhkan bahkan otak pelakunya Hairudin alias Toni (52), Sugianto alias Sugi (48) dan Prasetyo Yunus (39). Dari ke-3 pelaku ketika akan ditangkap memberi perlawanan, maka tindakan tegas dan terukur Hairudin alias Toni meninggal dunia walau sempat mendapat perawatan medis dan akhirnya meninggal dirumah sakit. Sedangkan tersangka Sugianto dan Prasetyo, masing-masing dilumpuhkan pada kaki sebelah kiri.
Ketika itu Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, Kasi humas AKP. Susianto saat konperensi pers di Polres Muba, Senin yang lalu (18/7/20220) dikatakan bahwa “Para pelaku ini terkenal sadis dan tidak segan-segan menembak mati korbannya, jika tidak menunjukkan harta benda yang dimiliki”, ujar Susianto.
Kronologis Penangkapan para pelaku, awalnya terhadap tersangka Sugiarto pada Jumat (15/7/20220 malam di kawasan Sungai Lilin dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka Hairudin dan Prasetyo pada Sabtu (16/7/2022) di Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Muba.
“Untuk di Muba, kawanan rampok ini terakhir merampok di Kecamatan Sungai Lilin pada minggu (19/6/2022) lalu setelah beraksi, komplotan ini kembali merampok di Kabupaten Bungo Jambi,” inbuhnya.
Lanjut Kapolres, kawanan rampok setiap aksi minimal 5 orang yang menggunakan senjata api dan senjata tajam dengan cara mendobrak rumah sasaran dan langsung menodongkan senjata dan apabila korban melawan langsung di eksekusi.
“Para pelaku ini merupakan resdivis dan sering beraksi di Jalan Lintas serta berpindah-pindah. Otak pelaku perampokan Hairudin yang mengumpulkan para residivis kasus perampokan dari luar kota Muba dengan identitas yang selalu disamarkan dan seterusnya dibina untuk melakuan perampokan kembali. Hairudin juga yang menggambar dan menentukan target,” beber dia beberapa saat yang lalu.
Sementara, pelaku Sugiharto saat ditanya mengatakan, dirinya direkrut oleh Hairudin usai keluar dari penjara pada 2021 silam. “Saya keluar penjara Januari 2021 kasus perampokan, direkrut dia (Hairudin) untuk bergabung. Kita lakukan perampokan di Sungai Lilin,” ujarnya singkat.
Dijelaskan Kapolres, kalau tugas pelaku ini memiliki wilayah masing masing untuk cari mangsa yang rata-rata korbannya tauke-tauke.
Adapun BB yang diamankan dari 3 tersangka, Dua Senpira Jenis FN dan Revolver Silver juga disita 12 butir peluru serta emas dan uang diduga hasil perampokan.
“Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1, 2 dan 4 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan atau 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(MNN)