Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com.
Diketahui bahwa sejak awal tahun 2022, masyarakat Provinsi Sumatera Selatan khususnya di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali diresahkan dengan aktifitas angkutan batu bara yang menggunakan jalan raya umum masyarakat.
Angkutan batu bara tersebut berasal dari tambang batu bara PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE) yang lokasi tambangnya berada di wilayah desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Sedangkan jalan raya umum yang dilintasi meliputi desa Talang Bulang, Simpang Raja kelurahan Handayani Mulya, desa Jerambah Besi,desa Sinar Dewa dan Dusun Sebane Desa Panta Dewa.
Aktivitas angkutan batu bara PT BSEE ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat. Sehingga Asgianto ST, sebagai wakil masyarakat di DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari daerah pemilihan Kabupaten PALI, Kabupaten Muara Enim dan Kota Prabumulih merasa berkewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut dengan membawa permasalahan ini ke Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan Jum’at (22/07/2022). Asgianto ST, yang merupakan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan ini menyampaikan keluhan masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terkait adanya aktifitas angkutan batu bara PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE) yang menggunakan jalan umum, baik jalan Kabupaten maupun jalan umum provinsi.
Dalam hal ini, politisi Partai Gerindra ini meminta Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru untuk konsisten menegakan peraturan tentang tata cara angkutan batu bara di Provinsi Sumatera Selatan.
” Terkait angkutan batu bara PT BSEE yang banyak melintasi jalan umum, baik jalan kabupaten maupun jalan provinsi,” ucap Asgianto.
” Seperti diketahui mengangkut batu bara menggunakan jalan raya umum sudah dilarang sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012. Masyarakat menunggu ketegasan Bapak Gubernur Herman Deru untuk menegakan peraturan larangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum, ” Tegas Asgianto.
Sementara itu, Kepala Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, Menriadi kembali memaparkan mengenai tambang batu bara PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE).
Dikatakannya, dugaan permasalahan yang sudah terjadi di tambang batu bara PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE) bukan cuma sekedar sudah mengangkut batu bara menggunakan jalan raya umum. Namun disinyalir ada banyak pelanggaran pelanggaran lain. Seperti misalnya lokasi pertambangan batu bara yang berada diwilayah desa Talang Bulang namun diduga ada manipulasi peta wilayah desa, sehingga desa Talang Bulang yang merupakan lokasi tambang batu bara PT BSEE. Namun dimasukan dalam wilayah ring 4 lokasi pertambangan PT BSEE.
” Lokasi tambang batu bara PT BSEE itu berada di wilatah desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, namun entah atas dasar apa sehingga ada informasi desa Talang Bulang dimasukan sebagai desa Ring 4,” ujar Menriadi, Jum’at (22/07/2022).
Juga lanjut Menriadi, mengenai izin amdalnya juga sangat diragukan. Dalam hal ini pihaknya meminta pihak yang berkompeten untuk melakukan evaluasi ulang mengenai analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE) tersebut
Lanjut Menriadi, sudah sekitar setengah tahun PT BSEE melakukan produksi dan penjualan batu bara yang berasal dari kekayaan alam desa Talang Bulang. Namun sejauh itu dirinya sebagai Kepala Desa Talang Bulang belum mengetahui siapa sebenarnya pemilik dan manajemen PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE) ini.
Bahkan, kata dia, izin perusahaan PT BSEE ini pun dirinya tidak mengetahui.
” Kami bukan mau menghalang halangi investor yang ingin melakukan usaha, namun pelaku usaha tetap harus tunduk pada aturan yang ada, masyarakat juga jangan merasa dirugikan,” ujarnya.
” Oleh karena itu sebelum semuanya menjadi jelas, kami tetap menolak aktivitas pertambangan batu bara di wilayah desa Talang Bulang,” tegas kades.
Sebelumnya terkait permasalahan lokasi tambang batu bara PT BSEE yang berhubungan dengan tapal batas Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan Kabupaten Muara Enim. Media ini sudah mengkonfirmasi Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Muara Enim Drs. Asarli Manudin di ruang kerjanya, Rabu (20/07/2022).
Dia mengatakan bahwa yang berwenang menentukan tapal batas suatu wilayah bersengketa ketika tidak bisa diselesaikan oleh daerah adalah kementerian.
” Itu yang berwenang dalam menentukan tapal batas suatu daerah yang sedang berselisih, ketika masing masing daerah saling bertahan, maka keputusannya ada di kementerian,” demikian Asarli (Ab)