4 Dari 5 Pelaku Curas Berhasil Digaruk Polisi

Rilis Humas Polres Banyuasin

Banyuasin,medianusantraanews.com- Setelah ada laporan korban LP/B/ 09/VI/2022/SPKT/ Sek Tungkal Ilir/ Res Banyuasin/Polda Sumsel Tanggal 10/6/2022, Kepolisian Sektor Tungkal Ilir berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) pada Kamis (09/06) di rumah pelapor Juair Siswoyo (68) warga Dusun II RT 007 RW. 002 Desa Suka Raja Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.

Dari hasil lidik dapat diketahui inisial pelaku ARK (36) warga Dusun II RT. 008 RW. 002 Desa Suka Raja Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin, STO (48) warga Dusun VI Tri Tunggal RT. 012 Desa Bentayan Tungkal Ilir, PYA (39) warga RT. 002 RW. 003 Desa Sungai Rotan Kecamatan Masuji Kabupaten OKI dan HN (52) warga RT. 020 RW. 05 Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Dari lima orang pelaku sudah empat orang pelaku yang telah berhasil ditangkap dan satu orang pelaku inisial IT (50) yang merupakan warga Belitang OKU Timur saat ini masih dalam pencarian orang (DPO),” kata Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Damidjan, SH (19/7/2022).

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i, S.IK., M.Si melalui Humas Polres Banyuasin AKP Damidjan, SH mengatakan bahwa pelaku ARK diamankan di Polsek Tungkal Ilir Polres Banyuasin, sedangkan pelalku STO dan PYA diamankan di Polsek Sungai Lilin Polres Muba.

Damidjan menjelaskan, bahwa kejadian ini terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekira pukul 02.30 WIB di dalam rumah pelapor di Dusun II RT. 008 RW. 002 Desa Suka Raja Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.

“Pelaku saat melakukan aksinya dengan cara mendobrak pintu belakang rumah korban dengan menggunakan kayu balok kemudian para pelaku masuk kedalam rumah korban dan langsung menodongkan senjata api dan kayu balok kearah korban, kemudia mengikat, memukul istri dan anak korban,” jelas dia.

Masih kata Dia, para pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp 105 juta, 2 unit hand phone merk Nokia. Akibat kejadian itu korban mengalami sakit dibagian punggung, sakit pada bagian dada, sakit pada paha.

Lanjut Damidjan, berdasarkan keterangan dari pelaku STO dan pelaku PYA yang saat ini diamankan di Polsek Sungai Lilin Polres Muba, bahwa yang memberikan petunjuk dan yang mengarahkan rumah korban untuk dilakukan pencurian dengan kekerasan oleh pelaku AKL.

Berdasarkan kecepatan dalam menjalankan tugas, anggota Polsek Tungkal Ilir melakukan lidik tentang keberadaan pelaku AWK. Lalu pada hari Sabtu,16 Juli 2022 sekira jam 16.00 WIB dan mendapat info bahwa pelaku sedang bekerja menimbang buah kelapa sawit di Desa Suka Mulya Kecamatan Tungkal Ilir, berhasil di tangkap dan diamankan di Polsek Tungkal Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Jufiter Z warna merah milik pelaku ARK, 1 unit hand phone merk Red Mi warna hitam, 1 buah linggis dan 1 buah kayu balok dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 7 tahun,” tutupnya.(MNN)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *