“Termasuk Stap Keu Pt. Linggau Bisa”
Lubuk Linggau, medianusantaranews.com- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau H Rahman Sani, Kamis yang lalu (23/06/22) akhirnya memenuhi panggilan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau untuk dimintai keterangannya terkait penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pt. Linggau Bisa Kota Lubuk linggau sebesar Rp 5. 860. 960. 384 untuk tahun anggaran 2019.
Selain Rahman Sani yang dimintai keterangannya oleh pihak penyidik, juga dipanggil Vidia Anzani Staf Keuangan pada PT. LINGGAU BISA tahun 2019-2021 serta Suwardi Hasyim selaku Direktur Penunjang Bisnis pada PT. LINGGAU BISA tahun 2018-2019.
Hanya 2 orang saja dari tiga orang yang memenuhi pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau tersebut. Mantan Sekda Kota Lubuk Linggau, H Rahman Sani dan Vidia Anzani selaku Staf Keuangan pada PT. LINGGAU BISA tahun 2019-2021 serta Suwardi Hasyim selaku Direktur Penunjang Bisnis pada PT. LINGGAU BISA tahun 2018-2019 tapi tidak hadir.
Penyelidikan dari pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau itu dimulai dari sekitar jam 10.20 wib hingga 12.35 Wib.
H Rahman Sani memberi komentar usai menjalani penyelidikan hanya berata bahwa cuma ngobrol-ngobrol saja. “Cuman ngobrol-ngobrol bae”, serambi berjalan menuju mobilnya. sedangkan Vidia Anzani saat dimintai komentarnya hanya diam saja. (MNN)