Way Kanan,medianusantaranews.com-Tekab 308 Satrekrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian dan kekerasan di Jalan Umum, Dusun Simpang Ketibung Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Sabtu (18/06/2022). Diketahui sebagai tersangka inisial AH (25), warga Desa Ratu Jaya Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan pada Jumat, 09 Juli 2021 pukul 21.45 WIB telah terjadi tindak pidana curas di Dusun Simpang Ketibung Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Lanjut Kasatreskrim modusnya pelaku berjumlah 2 orang berhenti di depan warung satu orang turun dan satu orang menunggu diatas sepeda motor merk Honda Revo Absolut warna biru hitam bagian belakang tidak ada NOPOL dan bagian depan ada NOPOL tetapi tidak terlihat angkanya.
Pelaku yang turun dari sepeda motor langsung menuju warung pura-pura beli rokok dan bensin, ketika melihat Rehan sedang memegang HP android merk REALMI 6A bermain game.
Seketika pelaku langsung memegang tangan Rehan sambil menodongkan sebilah pisau dan memaksa untuk meminta HP, karena terancam lalu Rehan melepaskan HP miliknya.
Setelah itu, pelaku menodongkan pisau ke Dimas sambil merampas HP Android Real MI C15 milik Dimas, maka terjadilah tarik menarik antara keduanya dan HP Dimas berhasil direbut oleh pelaku, lalu melarikan diri bersama rekan pelaku ke arah pasar Baradatu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta, kemudian kedua korban melaporkannya Ke Polsek Baradatu, jelasnya.
Masih kata Kasatreskrim, kronologis penangkapan pada hari Rabu, 15 Juni 2022 pukul 11. 30 WIB oleh TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan terhadap AH di Desa Ratu Jaya Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, imbuhnya.
Saat ini TSK sudah diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika perbuatan TSK terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP,” terang Kasatreskrim sekaligus menutup penjelasanya.(MNN/Ardiansyah)