Palembang
medianusantaranews.com
Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin divonis penjara selama 12 tahun dan denda 1 Miliar..Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yoserizal, SH, MH pada sidang, Rabu (15/06/2022).
Vonis terhadap terrdakwa Alex Noerdin itu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.
“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman pidana penjara 12 tahun, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, bersikap sopan dalam persidangan.
Vonis 12 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Di mana pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Gubernur Sumsel ini dengan hukuman 20 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel dan Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya (Ab)