LAMPUNG SELATAN, MNN.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, mewakili bupati H. Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada DPRD setempat secara virtual, Selasa (7/6/2022).
Sekda Thamrin menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan melalui aplikasi zoom meeting dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lampung Selatan Agus Sutanto memimpin jalannya rapat paripurna tersebut dari gedung DPRD setempat.
Dari pantauan, rapat paripurna itu dihadiri 34 anggota dewan dari jumlah 48 orang anggota DPRD yang ada. Rinciannya, hadir secara fisik sebanyak 26 orang, hadir melalui aplikasi virtual meeting 8 orang, sementara sisanya izin dan sakit.
“Saat ini telah hadir 34 orang anggota dewan yang terhormat. Dengan demikian kuorum rapat paripurna telah terpenuhi. Dengan mengucap bismillahirohmanirrohim rapat paripurna secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Agus Sutanto.
Setelah dibuka, Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2021.
Diawal penyampaiannya, Thamrin terlebih dahulu menyampaikan ucapan belasungkawa atas berpulangnya anggota DPRD Lampung Selatan yakni Sukardi dan H. Romli.
Thamrin menuturkan, keduanya adalah putra-putra terbaik Lampung Selatan yang telah memberikan sumbangsih yang besar untuk pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.
“Semoga Allah SWT memberikan tempat yang terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. Aamiin Ya Robbal’alamin,” ucapnya.
Selanjutnya, dalam rapat paripurna itu, Thamrin menyampaikan gambaran pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan TA 2021.
Thamrin menjelaskan, Pendapatan Daerah tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp.2.104.204.516.823,00 dan terealisasi sebesar Rp.2.076.591.333.958,68 atau 98,69%.
“Untuk Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp.2.260.672.535.024,00 dan terealisasi sebesar Rp.2.167.992.801.149,73 atau sebesar 95,90%,” kata Thamrin.
Thamrin menambahkan, selain komponen Pendapatan dan Belanja Daerah, dalam Struktur APBD Tahun Anggaran 2021 terdapat komponen, Penerimaan Pembiayaan Daerah yang terealisasi sebesar Rp.160.468.018.200,74 atau terealisasi sebesar 100%.
“Dengan demikian maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.69.066.551.009,69,” ujar Thamrin.
Diakhir sambutannya, Thamrin juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021, Pemkab Lampung Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keenam kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Hal ini merupakan hasil kerja keras dan dukungan semua pihak baik eksekutif dan legislatif dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah di Kabupaten Lampung Selatan,” ucap Thamrin.
Thamrin menambahkan, bahwa Pemkab Lampung Selatan juga berhasil meraih penghargaan dari Menteri Dalam Negeri sebagai kabupaten dengan realisasi belanja daerah tertinggi dari Tahun 2020 ke Tahun 2021 peringkat kelima se-Indonesia.
“Penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 2 Juni 2022. Kita tentunya berharap semoga prestasi yang telah kita raih dapat terus kita pertahankan di masa yang akan datang,” katanya. (*).