Buron 8 Bulan Pria Banyak Nama Ditangkap Polisi

Tuba,medianusantaranews.com- Pria yang berinisial VS als WS als KG (32) yang diketahui sebagai warga Kampung Karya Bhakti Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung itu, berhasil ditangkap petugas gabungan dari Polsek Gedung Aji dengan Tekab 308 Polres Tulang Bawang Polda Lampung terkait aksi pencurian yang berpura-pura menawarkan bansos.

Pria yang keseharianya berprofesi petani itu ditangkap hari Kamis (02/06/2022), pukul 11.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada dirumahnya di Kampung Karya Bhakti.

“Kamis siang petugas kami bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang telah berhasil menangkap pelaku pencurian dan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Sukarame Kecamatan Meraksa Aji,” kata Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH wakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jum’at (03/06/2022).

Dari tangan pelaku curat ini, lanjut Ipda Amir, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa handphone (HP) merk Vivo Y12 warna aqua blue milik korban Misdiyanto (42) warga Kampung Sukarame Kecamatan Meraksa Aji.

Kapolsek menjelaskan, dari keterangan korban, pada hari Jum’at (19/11/2021) pukul 12.30 WIB, dirumahnya datang dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor yang berpura-pura dengan menawarkan bantuan sosial (bansos), lalu meminta nomor telepon korban.

Setelah itu, pelaku meminta kepada korban untuk diambilkan air putih dan jahe. Saat korban ambil air ke dapur, pelaku menelpon nomor korban dan saat itu HP korban berdering yang posisi HP tergeletak di dalam kamar korban.

“Pelaku lalu masuk ke dalam kamar korban dan mengambil HP milik korban, kemudian kabur. Korban baru sadar dan mengetahui kalau HP miliknya telah hilang saat kembali dari dapur dan melihat dua orang yang tadi datang ke rumahnya sudah tidak ada lagi.

Akibatnya korban mengalami kerugian HP merk Vivo Y12 warna aqua blue yang ditaksir senilai Rp 2,8 juta yang akhirnya melapor ke Mapolsek Gedung Aji,” jelas Ipda Amir.

Ia menambahkan, untuk rekan pelaku bernama Ramadan H (20) sebagai warga Kampung Makarti Tama Kecamatan Gedung Aji Baru itu telah lebih dahulu ditangkap hari Selasa (30/11/2021) dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

Pelaku VS saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (MNN/Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *