Tuba,medianusantaranews.com- Polsek Menggala bekerjasama Tekab 308 Polres Tulang Bawang Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di acara pesta. Padahal pelakunya tersebut masih berstatus sebagai pelajar di Menggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.
Pelaku curat ini ditangkap hari Kamis (26/05/2022), pukul 21.00 WIB, saat melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Km 130 Kampung Lebuh Dalem Kecamatan Menggala Timur.
“Bersama personel Polsek dan Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curat berinisial RD (19) yang berstatus pelajar, juga warga Lingkungan Bugis Kelurahan Menggala Kota Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (29/05/2022).
Dari tangan pelaku, kata AKP Sunaryo, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua unit handphone HP merk Iphone tipe Xr warna hitam dan HP merk Samsung tipe A11 warna hitam, dijetahui milik korban berinisial YA (17) juga berstatus pelajar, warga asal Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban YA, hari Jumat (13/05/2022), pukul 23.00 WIB, bersama dengan saksi berinisial F (15), berada di acara pesta untuk melihat Orgen Tunggal di Kelurahan Ujung Gunung.
Ketika itu korban pamit ke belakang kepada saksi karena hendak membuang air kecil dan menitipkan tas yang berisi dua unit HP kepada saksi. Posisi tas itu di letakkan diatas sebuah kursi.
“Saat korban kembali usai buang air kecil, korban melihat tas miliknya yang berada di atas kursi sudah tidak ada lagi. Akibatnya korban mengalami kerugian dua unit HP yang semuanya ditaksir seharga Rp 6,5 juta, lalu korban buat laporan ke Polsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.
Berbekal lapoaran dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap berikut dengan BBnya.
Sekarang pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, tutupnya. (MNN/red)