MUARA ENIM: TERKAIT DISPENSASI ANGKUTAN BATU BARA GUNAKAN JALAN UMUM, DINAS TERKAIT TERKESAN SALING LEMPAR.

Muara Enim
medianusantaranews.com

Masyakat Provinsi Sumatera Selatan penah diresahkan dengan Keberadaan truk angkutan batu bara yang melewati jalanan umum di Sumatera Selatan dengan dasar Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum

Namun ketika H Herman Deru terpilih sebagai Gubernur Provinsi Sumatera Selatan. H Herman Deru merespon cepat keresahan masyarakat Provinsi Sumsel tersebut sebagaimana janji kampanyenya.

Dengan cepat pada 8 November 2018, H Herman Deru mencabut Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum dan kembali kepada Peraturan Daerah (Perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara melalui jalur khusus.

Dengan kembali berlakunya Peraturan Daerah (Perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara melalui jalur khusus. Gubernur Sumsel memastikan tidak ada lagi angkutan batu bara melewati jalan umum. Truk batu bara kini diwajibkan melewati jalur khusus karena Pergub angkutan batu bara lewat jalan umum sudah dicabut.

Gubernur Provinsi Sumsel H Herman Deru menegaskan dengan diberlakukannya lagi perda No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara melalui jalur khusus, itu berarti larangan keras untuk angkutan batu bara menggunakan jalan umum.  Gubernur Sumsel H Herman mengatakan bahwa tekhnis pelaksanaan akan dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel. ” Kedua dinas itu akan mengatur teknisnya bagaimana agar angkutan batubara tidak melintas di jalan umum ” Tegas Herman Deru.

Hampir 4 tahun masyarakat Provinsi Sumsel bisa menarik napas lega, bisa terbebas dari debu dan lalu lalang angkutan batu bara dijalan umum.

Namun dengan adanya dispensasi angkutan batu bara yang memperbolehkan melintas dijalan umum oleh Pemkab Muara Enim baru baru ini, kembali menimbulkan permasalahan baru di masyarakat Muara Enim.

Dan permasalahan ini mulai menjadi polemik dan jadi sorotan dari pemerhati kebijakan Pemkab Muara Enim hingga mulai dibawa ke DPRD Muara Enim.

Diantaranya dari Aktivis Kabupaten Muara Enim H Ardiansyah.Dirinya menyayangkan sikap DPRD Kabupaten Muara Enim pada rapat di Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim antara masyarakat Kabupaten Muara Enim, Dinas terkait dan pihak perusahaan batu bara, Komisi 1 DPRD kabupaten Muara Enim yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (23/05/2022) lalu.

Seharusnya kata Ardiansyah, pihak DPRD kabupaten Muara Enim ada ketegasan untuk merekomendasikan menghentikan sementara pengangkutan batubara dijalan umum  PT Duta Bara Utama (DBU) dan PT Royaltama Mulya Kencana (RMK), karena disinyalir ada maladmistrasi.

Dalam masalah ini Ardiansyah kembali meminta DPRD kabupaten Muara Enim untuk merekomendasikan menghentikan sementara angkutan batu bara dijalan umum Kabupaten Muara Enim.

” Terkait ada dispensasi menggunakan jalan umum untuk PT RMK dan PT DBU, saya meminta DPRD untk merekomendasikan menghentikan sementara pengangkutan batubara PT DBU dan PT RMK karena ada dugaan sudah terjadi maladmistrasi dalam proses penerbitan izin dimaksud ” Ujar Ardiansyah, Minggu (29/05/2022)

” Memang pada rapat itu diundur lagi lantaran pihak terkait, terutama dari perusahaan PT DBU dan PT RMK cuma menhadirkan perwakilan yang tidak bisa memutuskan. Maka rapat akan di anjutkan pada Senin tanggal tgl 6 juni 2022 mendatang ” Tambahnya.

Lanjut Ardiansyah lagi, ada dugaan maladministrasi dalam memberikan dispensasi karena berdasarkan PP 96 tahun 2021 tentang minerba, menegaskan tidak ada kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota mengenai pertambangan batu bara.

” Dugaan terjadi maladministrasi nya Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim dalam memberikan dispensasi, itu sudah mengangjangi PP 96 tahun 2021 tentang minerba ” Ungkapnya

” Yang jadi masalah itu, untuk PT DBU, bahwa perusahaan ini diduga bukan perusahaan pengangkut batubara, namun kenapa diberi dispensasi, izin mengangkut batu bara melintas di jalan umum. Hal ini yang akan kita telusuri lebih mendalam ” Pungkas Ardiansyah.

Sementara itu, terkait permasalahan ini, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim H Shofyan Aripanca S Kom, Msi ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WA, Minggu (29/05/2022) Disampaikannya mengenai permasalahan itu silahkan tanya dengan Dinas PUPR kabupaten Muara Enim, karena tekhnisnya mereka yang mengeluarkan. Kenapa itu keluar.

” Tanya dengan PUPR saja, karena mereka yang mengeluarkan rekomtek nya. Saya kurang paham tekhnis, kenapa itu keluar ” Tulis Shofyan.

Tambah Shofyan, itu tekhnis yang bisa menjawab PUPR dengan Dinas Perhubungan. Karena selagi rekom belum ada, dari OPD terkait, izin tidak akan diberikan.

” Itu tekhnis yang bisa jawab PUPR dengan DISHUB, karena selagi rekom belum ada dari OPD terkait, izin tidak akan diberikan ” Shofyan menjelaskan.

Namun Dinas PUPR kabupaten Muara Enim ketika dikonfirmasi melalui Sekretaris PUPR, Ilham Yaholi via sambungan telpon, Minggu (29/05/2022). Ilham mengatakan Dinas PUPR kabupaten Muara Enim hanya mengeluarkan persyaratan tekhnis sebelum dispensasi angkutan batu bara menggunakan jalan umum dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP. Sedangkan masalah perizinan (dispensasi) itu Dinas PMPTSP yang mengeluarkan.

” Dinas PUPR hanya mengeluarkan persyaratan tekhnis sebelum dispensasi dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP. Kalau masalah izin itu dari Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim yang mengeluarkan ” Ucap Ilham.

Jelas Ilham lagi, persyaratan tekhnis dimaksud diantaranya tentang pihak yang bertanggung jawab untuk perawatan jalan, pemeliharaan jalan dan memperbaiki jalan yang dilewati angkutan batu bara perusahaan.

” Jadi kalau masalah urusan izin itu dari Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim, bukan dari Dinas PUPR, Namun untuk lebih jelasnya konfirmasi dengan bidang presevasi jalan dan jembatan dinas PUPR Kabupaten Muara Enim
” Tutup Ilham.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, Junaidi ketika dikonfirmasi berkenaan dengan masalah ini, Minggu (29/05/2022). Hingga berita ini dilepas, belum memberikan tanggapan.

Diketahui berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum ”, dan pasal 1 angka 6 di sebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang di bangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Menyimak ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum di peruntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan Usaha

Juga Peraturan Daerah (perda) Provinsi Sumsel No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara melalui jalur khusus.(Ab)

Sebelumnya pada rapat di kantor DPRD kabupaten Muara Enim, dijelaskan Sekretaris Dinas PMPTSP Haryadi Mulyawan ST MT mewakili Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim pada pertemuan masyarakat Muara Enim, Karang Taruna Muara Enim, Instansi yang terkait, pihak PT DBU, pihak PT RMK dan Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (23/05/2022).

Mengenai adanya dispensasi yang dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP kabupaten Muara Enim, diakui oleh Sekretaris Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim Haryadi Mulyawan ST MT, ketika menghadiri rapat di DPRD kabupaten Muara Enim pada Senin (23/05/2022) lalu.

Dijelaskannya Dispensasi dimaksud sebagaimana berdasarkan surat Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim Tanggal 21 April 2022, yaitu izin Dispensasi dimaksud adalah izin untuk menggunakan jalan Kabupaten dari Simpang Kepur sampai stock file PT DBU yang panjangnya 8,9 KM. Juga izin Dispensasi untuk menggunakan jalan Kabupaten Muara Enim dari Desa Saka Jaya, Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim sepanjang 1.2 KM berdasarkan surat dari Kadin PMPTSP Kabupaten Muara Enim hingga Tanggal 14 Desember 2022, dan izin Dispensasi menggunakan jalan area PTPN 7 sepanjang 10.5 KM.

Juga berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim Tanggal 20 Maret 2022 mengenai izin PT RMK untuk menggunakan jalan Kabupaten akses Desa Sido Mulyo menuju Kayu Arasakti terus ke Desa, Senjang sepanjang 25 KM.

Namun  terkait PT Gunung Mas Makmur Energi (GMME), dia mengungkapkan bahwa perusahaan PT GMME belum pernah mengajukan permohonan izin dispensasi menggunakan jalan Kabupaten kepada Pemkab Muara Enim.

” Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim akan memproses, pihak manapun atau siapapun yang akan mengurus izin ” Katanya. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *