Rilis Humas Polres Muba
Muba,medianusantaranews.com- Gerak cepat Tim Penyengat Tuja dari Polsek Tungkal Jaya Polres Musi Banyuasin (Muba) Polda Sumsel berhasil gulung kawanan pelaku Begal di Simpang Pauh, Senin (23/5/2022) sekitar pukul 23.00 wib di jalan areal kebun sawit Desa Beji Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya Muba.
Menurut Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi, SH mengatakan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban Ade Kurniawan (21) warga Kelurahan Bayung Lencir Musi Banyuasin itu langsung Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Aiptu Aprianto,SH dan anggota langsung bergerak lalukan pengejaran.
Tim Penyengat TUJA Polsek Tungkal Jaya usai mendapat laporan korban ketika itu tak mau mensia-siakan kesempatan guna mengungkap keberadaan para pelaku atas Kasus Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan.
Dengan semangat 45 Tim Penyengat Tuja setelah dapat keterangan dari korban, ke-4 nama pelaku juga sebagai utaknya pelaku Arifin (26) dan Vivi Febriani (24) merupakan suami istri yang tercatat sebagai warga Desa Pandan Sari Kecamatan Tungkal Jaya, kemudian dua pelaku lainya Setiyono Indra Pertama (21) dan YO (16) yang keduanya tercatat sebagai warga Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel.
Kronologi kejadian awalnya, tersangka Vivi mengajak Korban untuk bertemu dan berpura-pura meminta antar pulang kerumahnya dari Dusun Simpang Pauh menuju ke Desa Pandan Sari dengan melewati jalan kebun milik masyarakat, saat ditengah perjalanan korban diminta berhenti lalu datanglah 3 orang laki-laki masing-masing tersangka Arifin (suami Vivi,red) yang langsung menodongkan senjata api, tersangka Yogi nodongkan pisau dan tersangka Setiyono dengan menodongkan pedang, jelas Kanitreskrim yang akraf disapa Bang Igo.
Lanjut Bang Igo, para pelaku meminta dompet, handphone dan kunci kontak sepeda motor serta meminta pin ATM yang ada di dalam dompet, kemudian para pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tambang yang diduga telah disiapkan sebelumnya.
Usai memreteli harta korban, tersangka Yogi pergi dengan menggunakan sepeda motor dan bawa ATM untuk menarik uang milik korban, namun sekitar 10 menit kemudian Yogi datang kembali lalu para pelaku pergi dari tempat kejadian dan meninggalkan korban dalam keadaan terikat tangan dan kaki.
Tentu dalam kondisi terancam, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berjalan ngesot menuju ke arah jalan Desa hingga akhirnya ikatan terlepas sendiri, ujar IGO lagi.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000, merasa ketakutan dan trauma atas ancaman dari pelaku, kemudian melaporkan ke Polsek Tungkal Jaya.
Kronologis penangkapan terhadap ke-4 tersangka yang dilakukan Tim Penyengat Tuja langsung melakukan olah TKP dan menginterogasi terhadap korban didapat keterangan bahwa diduga utak pelaku adalah Vivi istri pelaku Arifin.
Berbekal informasi tersebut kata Bang Igo, bersama anggota langsung lakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para pelaku dan langsung dilakukan penggerbekan, Alhamdulillah kurang dari 12 jam pelaku berhasil diamankan dan dua diantara pelaku dilakukan tindakan tegas terukur, karena berusaha melarikan diri, ungkapnya.
Masih menurut Igo, lalu dilakukan penggeledahan dalam rumah pelaku juga ditemukan handphone milik korban yang diambil pelaku.
Hasil introgasi petugas dari pelaku guna mencari barang bukti lain, keterangan pelaku tersebut berhasil juga ditemukan barang bukti sepeda motor milik korban. Utak pelaku Vivi istri dari pelaku Arifin dan Setiono ini adek arifin serta pelaku Yogi umurnya masih dibawah 17 tahun, jelasnya.
Sementara para pelaku dan barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepada para pelaku tersebut dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara, pungkasnya.(mnn)
Editor waluyo.