Terkait Putusan MA, Eks Pekerja Hotel Sanjaya Geruduk Mapolda Sumsel

Palembang,medianusantaranews.com- Sedikitnya ada puluhan eks pekerja Hotel Sandjaja Palembang, terkait putusan Mahkamah Agung (MA), nekat geruduk Mapolda Sumsel, pada Rabu (25/5/2022) lantaran menilai tak kunjung ada kejelasan lanjutan laporan yang dilayangkan pada bulan Januari 2022 yang lalu.

Kedatangan mereka ke Mapolda Sumsel tersebut tak lain guna mempertanyakan kejelasan dugaan pelanggaran Pasal 216 KUHP yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen Hotel Sandjaja, karena tak kunjung membayarkan uang pesangon senilai total Rp 4,5 miliar.

“Kami menilai tak kunjung ada kejelasan tindaklanjut laporan yang dilayangkan di bulan Januari lalu,” ujar Syarifuddin, koordinator lapangan sekaligus sebagai perwakilan eks pekerja saat dibincangi wartawan.

Lanjut Dia, tidak hanya kepada penegak hukum saja, permasalahan ini juga telah bergulir di ranah persidangan perdata.

Telah dikeluarkanya putusan MA yang menolak upaya kasasi dari pihak Hotel Sandjaja dan MA tetap memerintahkan untuk segera membayar pesangon.

“Kami berharap dari jajaran Polda Sumsel untuk bisa menyelesaikan masalahnya, agar tidak berlarut-larut. Perkara ini sudah berjalan selama dua tahun dan akhirnya kita laporkan ke Polda Sumsel,” jelas Syarifuddin.

Masih Dia, dari puluhan eks pekerja itu hanya berada di bawah flyover dan itu pun tidak boleh melakukan orasi, karena pihak Polda Sumsel hanya menerima 10 orang perwakilan untuk masuk nemui pejabat di Ditreskrimum Polda Sumsel yang langsung diterima.

Perwakilan pekerja diterima oleh Kaur Penum Subbid Penmas Bid humas Polda Sumsel Kompol Astuti, S.Sos didampingi dua Polwan Bidhumas Polda Sumsel,

Diketahui sebelumnya, bahwa dari 73 eks pekerja Hotel Sandjaja Palembang melaporkan pemilik hotel berinisial IS ke SPKT Polda Sumsel, Jum’at (21/1) lalu.

Laporan dikuasakan pada salah seorang eks pekerja, Syaifuddin (52) yang sempat berkonsultasi dengan petugas penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel beberapa hari lalu.

Laporan ke polisi tersebut, setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tolak upaya kasasi dan memerintahkan agar pihak Hotel agar bayar pesangon senilai total Rp 4,5 miliar terhadap eks-pekwrjanya, tetapi putusan MA tersebut tak membuat IS bergeming.

Untuk itu menurut kuasa hukum ke-73 eks pekerja Hotel, Aprisal Nesidatu, SH pihaknya laporkan IS dengan sangkaan melanggar Pasal 216 KUHPidana.(MNN)

Editor waluyo




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *