Muara Enim
medianusantaranews.com
Oknum Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan TerpaduSatu Pintu (PMPTSP) kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan diduga sudah melakukan pembajakan (mal admiistrasi) dengan telah menerbitkan surat izin melintas di jalan umum untuk pengangkutan batubara kepada PT Duta Bara Utama (DBU) dan PT ROYAL MULYA KENCANA (RMK).
Hal itu disampaikan salah seorang aktivis Kabupaten Muara Enim,H Andriansyah, Kamis (19/05/2022).
Dijelaskan Andriansyah, pasca di cabut nya PERDA Kabupaten Muara Enim No. 11 tahun 2011 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Pemerintah kabupaten Muara Enim tidak mempuyai kewenang lagi untuk mengurusi perizinan Pertambangan karena seluruh perizinan diambil alih oleh Pemeritah Pusat
Juga setelah diterbitkannya peraturan pemeritah No. 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan di diterbitkannya peraturan pemeritah No. 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dan kepmen ESDM No. 16 tahun 2021 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
” Oleh karenanya saya menduga kuat ada nya maladministrasi yang di lakukan oleh oknum Kadis PMPTSP kabupaten Muara Enim ”
Lanjut Andriansyah, ini sangat tidak lazim Kadis PMPTSP bisa menerbitkan izin melintas di jala umum untuk PT Duta Bara Utama (DBU) dan PT ROYAL MULYA KENCANA (RMK).
Mengingat PERMEN ESDM No.5 tahun 2021 Tentang standard kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Energi dan sumber daya mineral, pemilik IUP tidak boleh melakukan pengakutan dan pemambangan.
” Untuk pengangkutan harus dilakukan oleh pemillik IUP Operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan atau Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) dan untuk penambangan dilakukan oleh pemilik Izin Usaha Jasa Pertambagan (IUJP) ” Jelas Mantan Ketua KNPI kabupaten Muara Enim ini.
” Berdasarkan aturan tersebut artinya sangat tegas kalau PT. Duta Bara Utama (DBU) tidak boleh melakukan pengangkutan, pasalnya PT. Duta Bara Utama (DBU) berkontrak dengan PT. Gunung Mas Makmur Energi (GMME) selaku Pemilik IUP Operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan.
Semestinnya Kadis PMPTSP menerbitkan izin melintas di jalan umum untuk PT. Gunung Mas Makmur Energi selaku Pemilik IUP Operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan, bukan kepada PT Duta Bara Utama (DBU).
Juga untuk PT ROYAL MULYA KENCANA (RMK) disinyalir tidak memiliki IUP Operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan atau Izin Pengangkutan dan Penjuan (IPP) seperti diamanatkan dalam kepmen ESDM No. 16 tahun 2021 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
” Dari ragkaian tersebut di duga oknum Kadis PMPTSP kabupaten Muara Enim telah melakukan ” ABUSE OF POWER ” yakni dengan telah beraninya menerbitkan izin melintas di jalan Kabupaten Mura Enim kepada PT. Duta Bara Utama (DBU) karena secara aturan dilarang undang-undang.
Oleh karena itu dirinya meminta kepada Plh Bupati Kabupaten Muara Enim untuk segera mencopot oknum Kadis PMPTSP Kabupaten Muara Enim dari jabatannya.
” Dengan ini saya meminta kepada PLH Bupati Muara Enim untuk mencopot oknum Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim, Sofyan Ari Panca dari jabatan nya sebagai Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim serta mengkaji ulang surat izin melintas di jalan Kabupaten Mura Enim untuk PT. Duta Bara Utama dan PT ROYAL MULYA KENCANA (RMK) ” Tegas H Andriasyah.
Sementara itu terkait permasalahan ini, Kepala Dinas PMPTSP kabupaten Muara Enim, Sofyan Ari Panca belum bisa dikonfirmasi (Ab)