Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Dimana mana pendirian perusahaan daerah (Perusda) tujuannya untuk meningkatkan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun tidak demikian pendirian dengan pendirian Perusahaan Daerah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Di Bumi Serepat Serasan ini mala Perusda menggerogoti keuangan daerah.
Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten PALI bernama PT. PALI Anugerah Sejahtera (PT. PAS), yang dibentuk dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan PT. PALI Anugerah Sejahtera, dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah serta menambah pendapatan asli daerah (PAD). Namun tujuan pembentukan Perusda PT PAS Kabupaten PALI ini jauh ” panggang dari api “. Perusda di Kabupaten PALI justru menjadi beban di setiap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Perusda PT PAS Kabupaten PALI hidup seperti benalu di Kabupaten PALI sejak berdiri hingga saat ini.
Hal itu dibuktikan sebagaimana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mana Neraca Pemerintah Kabupaten PALI pada Tahun 2020 menyatakan saldo Investasi Permanen Penyertaan Modal pada PT PAS sebesar Rp459.706.706,00.
Catatan atas Laporan Keuangan menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI sejak 2017 sampai dengan 2018, telah memberikan penyertaan modal sebanyak lima kali pencairan SP2D dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp3.000.000.000,00.
Nilai penyertaan modal tersebut telah ditetapkan dalam Perda Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan PT PALI Anugerah Sejahtera (PAS).
Perda tersebut menyatakan bahwa PT PAS berusaha dalam sektor minyak dan gas bumi, serta bidang usaha yang berkaitan dengan sektor tersebut yaitu pertambangan dan penggalian; industri pengolahan; pengadaan listrik, gas uap/air panas dan dingin; perdagangan dan pengadaan; transportasi dan pergudangan; jasa penyewaan dan ketenagakerjaan; serta usaha lain yang menunjang usaha minyak dan gas bumi.
Namun dari hasil temuan audit BPK, PT PAS belum dilakukan penyusunan Studi Kelayakan Pendirian, sebagai mana sebelumnya sudah direkomendasikan oleh BPK Kepada Bupati PALI, agar diperintahkan kepada Sekretaris Daerah, untuk melakukan hal tersebut.
Selain itu dari hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan PT PAS hingga Tahun Anggaran (TA) 2020, sejak berdiri PT PAS telah melakukan kegiatan usaha, namun tidak pernah mencatat adanya pendapatan usaha, malah mengalami kerugian setiap tahun, dengan akumulasi TA 2020 sebesar Rp2.540.239.294,00.
Dari sejak berdiri hingga 2020, Perusda PALI PT PAS, BPK menemukan bahwa PT PAS tidak memiliki unit usaha sendiri yang dikelola dan dijalankan secara mandiri. Justru PT PAS menjalankan usahanya seperti perusahaan penanaman modal yang selalu membentuk perusahaan baru, melalui kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan RUPS.
Artinya dari hasil penelusuran dan temuan BPK tersebut bahwa pendirian PT PAS tidak mencapai tujuan sebagaimana harapan Kabupaten PALI, yang ada justru hanya membuat pemborosan keuangan daerah. Disini ada banyak kejanggalan dan ada indikasi telah terjadi konspirasi.
Kejadian di Perusda PT PAS Kabupaten PALI ini membuat Isnawan Akbar, S.T, M.B.A. yang merupakan Konsultan dan Pegiat Ekonomi Pembangunan dari Condrodimuko Institute, Sleman Yogyakarta angkat bicara.
” Pendirian Perusda PT. PAS Kabupaten PALI sudah terjadi fraud atau kesalahan yang fatal ” Ujarnya kepada awak media ketika dimintai tanggapannya.
“ Patut diduga telah terjadi kesalahan dalam menjalankan perusahaan dengan sengaja dan terindikasi adanya penyimpangan atau perbuatan curang dengan sengaja ” Ungkap pria yang tinggal di Kuantan Regency Jombor, Mlati, Sleman, Yogyakarta ini.
Kata dia, sepatutnya, bilamana fraud terjadi dengan sengaja dan terindikasi adanya penyimpangan atau perbuatan curang dengan sengaja, mestinya ditindaklanjuti dengan sanksi. Berupa sanksi administrasi dan pidana. Sanksi hukum bagi pihak yang melakukan fraud bisa dilakukan secara perdata diatur di pasal 1365 KUHPerdata.
” Dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan ada tindak pidana dalam praktek di Perusda PT PAS Kabupaten PALI ini ”Sambung lelaki yang juga pernah berprofesi sebagai dosen ini.
Lebih lanjut terang dia, seharusnya sebagai perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki daerah, maka, segala penyertaan modalnya harus dilakukan berdasarkan Perda. Namun, dalam hal penggunaan Direksi wajib menyampaikan laporan penggunaan dan realisasi anggaran secara berkala. Baik melalui RUPS atau hal lain yang diatur dalam Perda. Realisasi penggunaan dana sebagaimana dimaksud, mengacu pada unit usaha milik perusahaan daerah yang memang telah terencana berdasarkan Study Kelayakan, Risk Management Assessment yang sudah di lakukan.
“Dapat saja, BUMD / Perusahaan Daerah melakukan kerjasama dengan perusahaan swasta. Dengan catatan, hal tersebut semestinya dilaporkan pada pemegang saham, atau melalui mekanisme yang berlaku dalam pendirian perusahaan daerah. Semisal, hal tersebut mesti tercatat dalam pasal yang ada dalam Perda. Karena, hal ini terkait dengan pertanggung jawaban,” Tutup nya.
Terpisah, Carut marut Perusda Kabupaten PALI ini juga dikritisi salah seorang warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, AAN
Pendirian Perusda PT PAS Kabupaten PALI yang sudah membuat kerugian Kabupaten PALI sendiri. Dan hal itu sudah menciptakan keprihatinan Kabupaten PALI ditengah hutang hutang Kabupaten PALI yang sudah sangat besar.
Dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat mengusut kejanggalan yang sudah terjadi dalam tubuh Perusda PT PAS Kabupaten PALI itu, baik kepada oknum direksi Perusda PT PAS maupun oknum yang sudah pengambil kebijakan.
“Jika diakumulasi, nilai pemborosan atau kerugian akibat operasional Perusda PT. PAS yang terbeban pada APBD PALI sangat besar. Ini tentu menjadi perhatian kita semua ” Jelasnya
” Temuan audit BPK itu sudah sangat valid untuk menjadi pintu masuk APH untuk melakukan penegakan hukum, secara objektif dan profesional terhadap pengelolaan keuang daerah Kabupaten PALI ” Terangnya
” Karena pada praktek di Perusda PT PAS itu ada indikasi kuat telah terjadi unsur kesengajaan, konspirasi, dan penyalahgunaan wewenang, atau bahkan indikasi suap pada proses kegiatan PT. PAS tersebut? ”Pungkas Aan.(e@)