Fd Akhirnya Berlebaran Dalam Deruji Besi

Waykanan,medianusantaranews.com- Akhirnya FD alias Fr (32) yang tercatat sebagai warga Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, terpaksa rela berlebaran di ruang terali besi Polres Way Kanan, diduga terlibat aksi pasal 372 KUHP satu unit mobil Daihatsu Grand Max Pick UP warna hitam Nomor Polisi BE 9302 WB milik Heriyanto warga Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

 

Fd alis Fr seorang diri diamankan oleh Satreskrim Polres Way Kanan setelah berhsil diciduk dirumahnya di Banjar Agung tanpa perlawanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan modus operandi pelaku menyewa mobil korban dengan bayaran Rp 150.000, perhari. “Saat itu, pelaku bertemu korban pada hari Kamis, 04-06-2020 pukul 11:00 WIB dengan datang kerumah korban di Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

 

Setelah tiba di rumah korban (Heriyanto, red), Pelaku bermaksud untuk menyewa mobil, kemudian Fr langsung membawa mobil Daihatsu Grand Max pick up warna hitam No.Pol: BE 9302 WB milik Heriyanto pada hari Senin, 08-06-2020 dan memberikan uang sebesar Rp 1 juta untuk biaya sewa mobil tersebut.

 

Sekitar 2 minggu pelaku datang lagi memberikan uang sebesar Rp 1 juta dan terakhir pada bulan September 2020 Fr memberikan uang sebesar Rp 3 juta, tapi ternyata itu yang terahir, hingga saat ini pelaku tak memberikan uang sewa atau rental mobil, ditambah mobil korban pun tidak ada kabar oleh pelaku sampai hari ini, karena itu korban melapor ke Polsek Blambangan Umpu (red) tanggal 4 Januari 2021 yang lalu, terang Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra.

 

Atas Laporan Korban kami langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu, 17-04-2022 pukul 00:30 WIB, Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan dapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan lalu bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.

 

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Pelaku akan kita jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara,”tutup Andre Try Putra.(ardyansyah)

Editor waluyo




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *