Muara Enim
medianusantaranews.com
Ada kejanggalan dalam pertemuan ini, yang mana Manajemen PT. Duta Bara Utama (DBU) menghadirkan saksi seorang warga desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim yang bernama Saili. Padahal menurut dokumen yang ada, Saili ini diduga tidak ada keterkaitan dengan lahan tanah yang disengketakan dengan PT Duta Bara Utama (DBU),
Diketahui bahwa PT Duta Bara Utama (DBU) di duga sudah melakukan penyerobotan lahan warga yang dipergunakan untuk tambang batu bara.
Lahan dimaksud diklaim dimiliki secara sah oleh warga yang bernama Tri Subroto dan Musa Pebriansyah. Kepemilikan itu dibuktikan berdasarkan dokumen yang ada.
Sehingga warga yang memilki lahan tersebut menganggap bahwa PT Duta Bara Utama (DBU) sudah melakukan eksploitasi batu bara dengan melakukan penyerobotan lahan. Dan permasalahan ini disengketakan.
Oleh karena itu, dengan dipasilitasi oleh Lurah Pasar 1 Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim diadakan pertemuan antara pihak PT. Duta Bara Utama (DBU) dengan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah, di Kantor Lurah Pasar 1 Muara Enim, kamis (14/04/2022),
Pada pertemuan ini, pihak PT DBU menghadirkan Haikal yang merupakan Humas dari PT.Duta Bara Utama (DBU)
Dalam keterangannya, Haikal menjelaskan bahwa lahan yang sedang diusahakan sebagai tambang batu bara oleh PT DBU diperoleh dari membeli lahan milik warga yang bernama Nadi.
Namun, karena Nadi juga menghadiri pertemuan ini, dia langsung menyangkal namanya terbawa bawa sebagai pihak yang sudah menjual lahan kepada PT DBU.
Nadi menegsskan apa yang disampaikan oleh Haikal, Humas PT DBU itu tidak benar.
” Itu tidak benar, supaya jelas buktikan dokumen autentiknya, jadi jelas permasalahannya ” Ucap Nadi melakukan protes.
” Saya tidak banyak cerita, supaya jelas buktikan saja secara outentik sesuai dengan suratnya, jangan mengada – ada, yang riil sajalah, yang jelas pernyataan yang disampaikan Haikal dengan Agustani itu tidak benar yang katanya beli lahan dari saya itu ” Nadi kembali mempertegas.
Sedangkan menurut penjelasan Musa Febriansyah, lain lagi yang disampaikan Agustani, yakni karyawan penjaga aset PT.Duta Bara Utama(DBU).
Musa menjelaskan, bahwa Agustani mengatakan berkali – kali di depan Forum rapat Kelurahan Pasar 1 Muara Enim, bahwa PT.Duta Bara Utama (DBU) membeli lahan tersebut dari warga yang bernama Yaman pada tanggal 1 Februari 2012.
Namun anehnya justru Agustani menghadirkan saksi seorang warga Desa Muara Lawai yang bernama Saili.
” Itu menghadirkan saksi yang diluar contek objek tanah yang bermasalah ” Ujar Musa.
Dijelaskan Musa lagi, bahwa saudara Saili ini punya tanah diataran Himbe Apah berjarak dengan objek tanah Yaman di ataran sungai Daun / Baus sekitar dua kilo meter.
Jadi jelas, kata Musa, apa yang dikatakan saudara Agustani penjaga aset PT.Duta Bara Utama(DBU) ini sudah membuat suasana tidak kondusif, gaduh, mengadu domba masyarakat Kelurahan Pasar 1 Muara Enim, bahkan masyarakat Kecamatan Muara Enim.
Disisi lain lanjut Musa, berdasarkan keterangan saudara Herman Puyuh bahwa Yaman meninggal itu sekitaran tahun 1980, bahwa lahan itu dibeli dari Yaman sekitar 30 tahun yang lalu dengan saksi tersurat dan ada indikasi pemalsuan.
Ditambahkan Tri Subroto, bahwa lahan mereka ( Musa Febriansyah dan Tri Subroto ) dibeli dari Abdul bin Yaman pada tahun 2019, dengan kesaksian ahli waris dan batas tanah serta faktor pendukung bekas kelompok tani hutan tembesu, surat keputusan pengadilan tahun 1986 dan ahli waris anggota ex kelompok tani hutan tembesu.
” Tanah kami yakni Musa Febriansyah dan Tri Subroto, kami beli sama Abdul Rahman bin Yaman pada tahun 2019 dengan kesaksian ahli waris dan batas tanah serta faktor pendukung dokumen ex kelompok tani hutan tembesu surat keputusan pengadilan Tahun 1986 dan ahli waris anggota ex kelompok tani hutan tembesu ” Jelas Tri Subroto.
Musa Febriansyah kembali menjelaskan kepada wartawan, untuk memperjelas permasalahan ini minggu depan keluarga ahli waris Alm Yaman akan datang ke kelurahan pasar.1 Muara Enim untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya berdasarkan Fakta dan bukti.
” Minggu depan keluarga ahli waris Almarhum Yaman akan datang ke Kelurahan Pasar.1 Muara Enim untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya berdasarkan fakta dan bukti ” Ungkap Musa.
Sampai berakhir pertemuan ini, antara PT. DBU dengan Masyarakat belum mendapatkan kesimpulan.
Maka sudah semakin jelas bahwa lahan yang ditambang oleh PT Duta Bara Utama (DBU) adalah lahan yang bermasalah.
Maka oleh sebab itu Lurah Pasar 1 Muara Enim menegaskan ke pihak PT Duta Bara Utama (DBU) untuk jangan melakukan aktivitas apa pun dilahan tersebut
” Diharapkan kepada Pihak PT. Duta Bara Utama (DBU) agar tidak melakukan aktivitas dilokasi tanah yang lagi bermasalah itu, sebelum permasalahan ini selesai ” Tegasnya (Ab)