Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Kapolres PALI AKBP Efrannedy, SIK meminta kepada para pelaku pengeroyokan sopir di tempat pembongkaran batu bara PT Energy Prima Indonesia (EPI) Desa Prambatan Kecamatan Abab segera menyerahkan diri.
Hal itu ditegaskannya kepada media ini ketika dikonfirmasi, Sabtu (09/04/2022).
Dijelaskan Elfran, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi saksi, juga alat yang di gunakan para pelaku untuk melakukan tindakan pengeroyokan sudah disita, visum korban juga sudah diterima.
Kata Kapolres, saat ini pihaknya sedang melakukan proses lidik.
” Sebetulnya petugas pada saat menerima laporan korban, baik personil Polsek Penukal Abab maupun dari personil Polres PALI sudah mendatangi kediaman para pelaku namun ketika itu para pelaku belum diketemukan ” Jelas Kapolres.
” Jika ada pihak pihak yang mengetahui keberadaan para pelaku kita mohon di informasikan keberadaannya ” Harap Kapolres.
” Juga untuk para keluarga dan para pelaku itu sendiri, kita himbau untuk menyerahkan diri, karena dengan terus bersembunyi bukanlah solusi untuk terhindar dari hukum, karena kami akan terus mencari keberadaan para pelaku guna bertanggungjawab di depan hukum ” Tegas Kapolres
Untuk diketahui bahwa pristiwa pengeroyokan sopir pengangkut batu bara atau nama korban Supendi alias Supen bin Sudirman (46th) terjadi di tempat pembongkaran batu bara PT EPI Desa Prambatan Kecamatan Abab pada Sabtu malam, (02/04/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengeroyokan itu sendiri, menurut keterangan korban, berawal ketika kenderaan korban diserempet oleh kendaraan salah satu pelaku yang sama sama satu arah menuju ke tempat pembongkaran batu bara stock file PT EPI di Desa Prambatan Kecamatan Abab.
Akibat diserempet itu sudah menyebabkan kendaraan korban mengalami pecah kaca spion.
Ironinya setelah menyerempet dan memecahkan kaca spion kendaraan korban, pelaku tidak menghentikan kendaraannya, mala tambah ngebut ugal ugalan.
Setibanya, korban pun berupaya menasehati pelaku, agar berhati hati menyopir karena dengan caranya berkendara ugal ugalan bisa sangat membahayakan dirinya sendiri dan juga orang lain. Korban pun memberitahu bahwa akibat disenggol kendaraannya sudah menyebabkan kaca, spion kendaraannya pecah
Di tegur dan di nasehati korban, pelaku bukan minta maaf atau mau menerima. Masalah itu belum selesai. Setelah ditinggal korban untuk membuka terpal penutup batu bara dikendaraannya, tiba tiba pelaku tambah kalap denganmelainkan pelaku jadi kalap dan marah.
Ketika korban sedang membuka terpal, datanglah pelaku tiba tiba memeluknya dari belakang. Bersamaan itu juga ternyata pelaku sudah membawa dua rekannya yang lain dan langsung melakukan pemukulan serta mengeroyok korban.
Tak ayal lagi, 3 orang lawan satu orang, terang saja korban jadi babak belur. Sehingga akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka luka di kepala bagian belakang, luka dan memar di bagian belakang, dan luka di bagian tangan kiri dan juga luka di bagian muka.
Atas dugaan pengeroyokan itu, korban pun melapor ke Polsek Penukal Abab sebagaimana Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/45/IV/2022/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Nomor LP/B/45/IV/2022/SPKT/Polsek penukal abab/polres pali/polda sumsel.
Saat ini kasus pengeroyokan ini sudah ditangani langsung oleh Polres PALI.
Beberapa saksi pun sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres PALI, Selasa (05/04/2022).
Sudah dilakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku. Namun para pelaku diduga sudah melarikan diri. Kini jajaran kepolisian Polres PALI sedang melakukan pencarian terhadap para pelaku
Sementara itu, terkait masalah ini, juga ditanggapi oleh anggota DPRD Provinsi Sumsel, H Rizal Kennedy SH MH.. dikatakan Rizal bahwa dirinya sangat percaya dengan kinerja Jajaran Polres PALI dalam menangani kasus ini.
” Sampai saat ini kita masih percaya dengan aparat kepolisian atas lidik terhadap laporan korban pengeroyokan. Tetapi untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas lidik yang dilakukan oleh aparat kepolisian agar juga SP2HP pertama kali diberikan kepada pelapor pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat ” Ujar Rizal
” SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP., harapan kita agat upaya pemanggilan para saksi dan para pelaku terus dilakukan oleh pihak kepolisian dan bila mana 2 (dua) alat bukti sudah cukup sekirannya penyidik bisa langsung menetapkan tersangkanya dan para tersangka ini bisa dipanggil dan bila mana tidak hadir bisa dilakukan secara paksa atau penangkapan, kalau orangnya ada dan bila mana sudah melarikan diri agar ditetapkan sebagai DPO, kita berharap agar laporan yang dibuat oleh korban kepada pihak kepolisian agar segera ditindak lanjuti supaya aksi seperti ini tidak terulang lagi dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian semakin tinggi ” Jelas Rizal. (AE)