POLISI DIMINTA UNTUK SEGERA MENANGKAP PELAKU PENGEROYOKAN SUPIR DI PT EPI

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Tindak pidana bagi pelaku pengeroyokan sangat tegas sudah diatur dalam pasal 170 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Yang mana, Supendi alias Supen Bin Sudirman (46th) warga Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diduga sudah menjadi korban pengeroyokan dan di aniaya oleh 3 orang pelaku yang terjadi di tempat pembongkaran batu bara di stock file  PT Energy Prima Indonesia ( PT EPI),
disaat korban (Supen) sedang membuka terpal penutup batu bara yang ia angkut untuk dibongkar di stock file PT EPI. Desa Prambatan Kecamatan Abab, Sabtu (02/04/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Supen merupakan salah seorang yang sehari hari bekerja sebagai supir truck pengangkut batu bara dari tambang batu bara di Kabupaten PALI menuju tempat pengumpulan (stock file) PT EPI.

Sedangkan 3 orang diduga pelaku pengeroyokan adalah berinisial AD, JK dan DD. 3 orang pelaku ini juga sama sama bekerja sebagai supir truck pengangkut batu bara dari tempat yang sama menuju ke lokasi yang sama.

Dari keterangan korban, 3 orang yang sudah mengeroyok dirinya itu merupakan warga yang berasal dari satu Desa, yaitu Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Atas kejadian tersebut,  Supen yang diduga korban sudah membuat laporan ke Polsek Penukal Abab Polres PALI sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/45/IV/2022/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, dan Nomor : LP/B/45/IV/2022/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel,  Minggu (03/04/2022) Pukul 00.30 WIB.

Kapolres PALI melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Alfian SH membenarkan adanya dugaan. Hari ini korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab, kata Alfian melalui pesan WA, Minggu (03/04/2022).

“Ya benar, tadi pagi korban melaporkannya ” Ujar Alfian.

Alfian mengatakan akan menindak lanjut kasus ini. Pihaknya akan segera memproses hukum para, pelaku pengeroyokan.

“Kita,akan memproses sesuai pasal yang di laporkan, yakni 170 KUHP ” Tegasnya.

Korban sendiri meminta kepada Pihak Kepolisian Polsek Penukal Abab agar segera mengamankan 3 orang pelaku pengeroyokan tersebut.

” Saya mohon kepada Petugas Polsek Penukal Abab untuk segera menangkap 3 orang pelaku pengeroyokan atas diri ku ” Pinta Supen.

Supen, korban pengeroyokan 3 supir di tempat pengumpulan batu bara stock file PT EPI

Sementara itu, secara terpisah
Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Provinsi Sumatera Selatan Firdaus Hasbullah. SH. MH  ketika dimintai tanggapannya terkait kejadian ini. Dikatakan Firdaus, kasus pengeroyokan antar supir truck pengangkut batu bara di stock file (Tempat Pembongkaran) batu bara milik PT Energate Prima Indonesia (EPI) yang berada di desa Prambatan Kecamatan Abab, Sabtu (02/04/2022) harus cepat ditangani secara serius  oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Hal tersebut, kata Firdaus, supaya permasalahan ini tidak menjadi konflik yang berkepanjangan.

” Dalam penanganan kasus ini, kami minta kepada pihak Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polsek Penukal Abab agar secepatnya diproses sesuai hukum, Karena kalau lamban, kita khawatir akan penimbulkan masalah baru, dan bisa jadi konflik dan bisa, membahayakan raga orang lain ” Kata Pengacara yang akrab disapa FH ini.

” Tindak lanjuti dulu, walaupun nantinya ada perdamaian antara kedua bela pihak. Itu urusan nanti, utamanya amankan dulu para pelaku ” Ungkap Aktivis ’98’ ini

” Apa lagi korban sudah melaporkan persoalan ini ke Pihak Kepolisian, tentunya harus di tindakan lanjuti serius oleh pihak kepolisian ” Harap Ketua Kormi PALI ini.

Selain itu, lanjut Firdaus, dalam kasus pengeroyokan supir ini juga diminta pihak pihak perusahaan agar bisa menjadi penengah dalam persoalan ini.(AE)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *