Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Narasinya, Salah satu ucapan Jenderal sekaligus Kaisar Perancis yang paling terkenal, Napoleon Bonaparte adalah “The world suffers a lot. Not because of the violence of bad people but because the silence of good people”. Bahwa, dunia sudah banyak menderita. Bukan karena tindakan dari orang-orang jahat, melainkan karena orang-orang baik yang hanya diam.
Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, diwujudkan dalam bentuk antara lain; mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi, dan itu hak masyarakat menyampaikan saran dan pendapat dengan tetap berpegang pada azaz praduga tak bersalah.
Juga dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim terkait adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Permerisa Keuangan Perwakilan( BPKP) Provinsi Sumatera terhadap pelaksanaan proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2020
Diketahui bahwa pada tahun anggaran 2020, pembayaran proyek sudah dilakukan 100 persen oleh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Namun ketika ada temuan kekurangan volume yang nilainya sangat pantastis pada pekerjaan proyek proyek itu. Maka itu sudah bisa di indikasikan sebagai perbuatan korupsi yang dilakukan secara berjamaah, terstruktur, sistematis dan masif. Karena perbuatan korupsi itu memang tidak bisa dilakukan sendirian.
Karena, kata Aprizal, sudah jelas pencairan suatu proyek itu dikarenakan ada persetujuan pihak pihak terkait. Dan hal itu sudah bisa dijadikan sebagai pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk memulai pengusutan.
Hal ini disampaikan Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim terkait adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Permerisa Keuangan Perwakilan( BPKP) Provinsi Sumatera Selatan ,Nomor : 06.B/LHP/XVIII.PLG/04/2021, Tanggal 16 April 2021 terhadap pekerjaan proyek di Dinas Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim ) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada tahun anggaran tahun anggaran 2020.
” Temuan itu sudah bisa di indikasikan perbuatan korupsi yang dilakukan secara berjamaah, terstruktur, sistematis dan masif ” Ujar Aprizal Muslim kepada media ini, Sabtu (02/04/2022).
Menurut Aprizal, kekurangan volume pekerjaan itu, kalau nilainya sudah tidak wajar lagi, maka itu adalah perbuatan merugikan negara yang dilakukan secara sengaja.
Lanjut Aprizal, sanksi pengembalian kerugian negara yang selama ini diterapkan oleh BPK, sangatlah kurang efektif, sangat tidak mendidik dan tidak membuat efek jera bagi pelaku pelaku koruptor. Bahkan oknum oknum itu terus melakukannya setiap tahun anggaran. Karena oknum oknum itu tidak terlalu khawatir, pada prinsipnya pada pelaku paling sudah siap siap mengembalikan kalau ketahuan, tapi kalau luput dari audit, mereka pun enjoi menikmati hasil hasil korupsi itu.
” Enak betul, melakukan korupsi, kalau ketahuan cukup mengembalikan, bagaimana kalau tidak ketahuan tentu saja negara dan masyarakat yang sudah dirugikan ” Kata Aprizal.
Diceritakan Aprizal, berdasarkan data yang didapat, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Permerisa Keuangan Perwakilan( BPKP) Provinsi Sumatera Selatan ,Nomor: 06 . B / LHP / XVIII . PLG / 04 / 2021, Tanggal 16 April 2021, di temukan Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten PALI tahun anggaran 2020, sebesar Rp 9.517.435.202,86,-
Aprizal mengatakan , kekurangan volume Rp 9,5 Miliar itu, bukan lah Uang yang sedikit. Dia, mengupamakan kalau Uang sebesar itu sudah lebih dari cukup untuk membangun ruang kerja Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PALI, yang sudah 9 tahun masih menumpang atau ngontrak di bekas kantor perusahaan.
” Nilai itu sungguh angka yang sangat pantastis. Uang sebesar Rp 9,5 Miliar itu sudah lebih dari cukup untuk membangun ruangan kerja Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PALI yang sampai saat ini masih menumpang di kantor PT Musi Hutan Persada (MHP) di KM 10 Talang Ubik” Terang Aprizal.
” Kekurangan volume itu sangat merugikan negara dan masyarakat. Hal itu jelas, saja sangat berdampak buruk bagi kwalitas dan mutu pembangunan di Kabupaten PALI ” Tukasnya
Diuraikan Aprizal, tertera di LHP pada pekerjaan proyek fisik tahun anggaran 2020 di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PU) Kabupaten PALI, ada sebanyak 50 paket pekerjaan dengan total temuan merugikan negara sebesar Rp 8.363.444.888,12,- (Sekitar Rp 8,3 Miliar)
Sedangkan di Dinas Perumahan dan Pemukiman (PERKIM) Kabupaten PALI terhadap 8 paket proyek pekerjaan, ada temuan merugikan negara sebesar Rp 1.153.990.314,74.( Sekitar Rp 1, 1 Miliar)
” Temuan itu, diduga bukan semata mata karena kurangnya pengawasan atau tidak cermatnya dalam pelaksanaan belanja modal pekerjaan fisik oleh PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan di dua Dinas itu. Namun diduga kuat karena memang ada unsur kesengajaan, kongkalikong demi untuk mendapatkan keuntungan yang besar dalam mengerjakan proyek ” Tutur Aprizal
” Atas temuan itu, kami minta BPKP Sumsel dapat merekomendasikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar di proses sesuai hukum yang berlaku ” Tegas Aprizal.
” Kami juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, bahkan KPK agar dapat lebih peka melihat situasi yang terjadi di Kabupaten PALI, agar dapat menindak perbuatan korupsi yang sudah dilakukan oleh oknum oknum di Kabupaten PALI. Karena disinyalir perbuatan oknum oknum inilah yang membuat Kabupaten PALI semakin banyak permasalahan, bahkan hutang daerah pun menumpuk ” Ungkapnya
” Jerat para pelaku dengan Undang Undang Korupsi dan Tindan Pidana Pencucia Uang (TPPU) ” Pungkas Aprizal.
Sementara itu terkait permasalahan ini, pihak Dinas PUTR dan Dinas Perkim Kabupaten PALI belum bisa dikonfirmasi (AE)