Jakarta
medianusantaranews.com
Reni, yang merupakan Kader Partai Perindo Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan sudah menyampaikan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait permasalahan didalam tubuh Partai Persatuan Indonesia (PERINDO).
Dalam perkara ini, Tegugat I adalah Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP Partai Perindo) sedangkan Tergugat II adalah Saiful Hamid yang merupakan anggota DPRD dari Dapil III Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam keterangan pers nya, Tim pengacara penggugat Reni menyampaikan bahwa Sidang Perdana Gugatan Perdata Nomor 145/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst sudah digelar di Ruang Sujono Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Gunung. Sahari Sel, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat pada Rabu (30/03/2022).
Yang mana dalam perkara ini, pihak yang menjadi tergugat adalah Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP Partai Perindo) dan Tergugat II adalah Saiful Hamid yang merupakan anggota DPRD Dapil III Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan.
Adapun Kuasa Hukum Reni (Penggugat) yang menghadiri sidang perdana ini adalah dari LAW FIRM DSW & PARTNERS yang di Pimpin oleh Advokat. Dr Dwi Seno Wijanarko SH.,MH.,CPCLE,CPA, dan Tim Achmad Cholifah Alami, SH., C.NSP., Tandry Laksana, SH., Dedy Rozano, SH, Bsc, C.NSP dan Hario Setyo Wijanarko,SH. C.NSP
Sidang gugatan perdana ini dipimpin Ketua hakim Dewa Ketut Kartana, SH, M.Hum, bersama Hakim anggota Suparman, SH,MH dan T. Oyong, SH,MH.
Diketahui sebelumnya bahwa Reni selaku penggugat merupakan anggota Partai Perindo dengan Nomor anggota : 1603128379681003 dan sekaligus sebagai Peserta pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) pemilu tahun 2019 lalu.
Penggugat Reni merupakan caleg dari Dapil III dengan Perolehan Suara sebanyak 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan)
Dalam Petitumnya Penggugat meminta Majelis Hakim :
1 Menerima dan Pengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota Partai Persatuan Indonesia ( PERINDO)
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang tidak memeriksa Permohonan Penggugat Tentang Penyelesaian Perselisihan Internal partai adalah Perbuatan melawan hukum yang merugikan hak Penggugat akibat tidak adanya sanksi Organisasi kepada Tergugat II, karena tidak menjalankan keputusan partai yaitu SK DPP No.1685 SK/DPP Partai Perindo/XII/2018 dan tidak melaksanakan pernyataannya sebagaimana tertuang dalam Surat Perihal : “Penyampaian Dana Kompensasi Caleg ” Tertanggal Penukal Abad Lematang Ilir (PALI) , 9 April 2020
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang tidak menjalankan Keputusan Partai Yaitu SK DPP NO.1685 SK/DPP Partai Perindo/XII/2018 dan tidak melaksanakan pernyataanya sebagaimana tertuang dalam surat perihal : “Penyampaian Dana Kompensasi Caleg ” tertanggal Penukal Abad Lematang Ilir (PALI), 9 April 2020 adalah Perbuatan Indisipliner yang layak diberikan sanksi oleh Turut Tergugat I
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Memberikan Ganti kerugian Immateril yang diderita Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) secara tanggung renteng dan sekaligus dan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lma Ratus Ribu Rupiah) perhari atas keterlamatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan Alat Kekuasaan Negara
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I memberikan sanksi kepada Tergugat II Berupa pemberhentian selamanya atau setidaknya perhentian sementara sebagau Anggota Partai PERINDO
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan (Verzet), Banding maupun Kasasi (uit Voerbaar bij voeraad)
8. Menghukum Para tergugat dan para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini
9. Menghukum pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Seusai sidang, Advokat Dr. Dwi Seno Wijanarko yang merupakan pengacara penggugat, ketika dimintai statemen nya terkait perkara ini, dikatakannya pihaknya dari LAW FIRM DSW & PARTNERS menyampaikan agar masalah ini bisa menjadi suatu pembelajaran kepada Seluruh Partai Politik di Indonesia
” Esensi adanya Mahkamah Partai bukanlah sebagai pelengkap organisasi Partai saja namun harus menampung aspirasi, keluhan dan perselisihan serta penyelesaian terhadap anggotanya ” Tegasnya
” Kami Kuasa hukum dari Ibu Reni selaku Penggugat optimis Bahwa Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara klien kami ini akan mengabulkan gugatan kami ” Harapnya.
Ditambahkan Advokat Achmad Cholifah Alami, pihaknya akan melihat perkembangan perkara ini selanjutnya. Dan pihaknya berharap Majelis Hakim bisa objektif mengadili perkara ini, perjalanan sidang pun diharap selalu kondusif dan lancar.
” Mari sama sama kita lihat perkembangan persidangan lanjutan kedepan, semoga sidang selanjutnya berjalan dengan kondusif dan hakim objektif didalam Menyidangkan dan Mengadili perkara ini “tukas Pengacara yang akrab di sapa Advokat Alam ini.
Sementara itu, secara terpisah, Syaiful Hamid yang merupakan ” Tergugat ” II dalam perkara ini, ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan telpon Rabu, (30/03/2022).
Disampaikannya, kalau dirinya sudah beberapa kali ingin menyelesaikan permasalahan ini sesuai perintah DPD dan DPP Partai dengan pihak bersangkutan. Namun pihak bersangkutan selalu mengelak dan tidak ingin di selesaikan.
” Sesuai perintah partai saya sudah beberapa kali ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan baik melalui DPD maupun DPP ” Ungkapnya.
Bahkan katanya, Uang yang diperintahkan oleh Partai tersebut sudah saya setor ke partai pada 15 Oktober 2021 lalu. Namun pihak bersangkutan merasa tidak puas dan menggugat permasalahan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
” Hari ini, sidang perdana di PN Jakarta Pusat ” Jelas Anggota DPRD Kabupaten PALI ini.
” Tentunya saya sangat menghormati proses hukum, dan itu merupakan hak setiap warga negara ” Pungkas Syaiful (AE)