Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Setelah heboh, akhirnya Kepala Sekolah SMKN 1 Penukal Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, Drs. Akhmad Sunanto membatalkan pungutan dan akan mengembalikan uang yang sudah di bayar ke pihak sekolah ke wali pelajar.
Hal itu disampaikan Drs Akhmad Sunanto kepada media ini, Senin, (28/03/2022)
” Dirinya sebagai kepala sekolah SMKN 1 Penukal membatalkan pungutan kepada wali pelajar SMKN 1 Penukal Dan bagi wali yang sudah membayar akan di kembalikan lagi ke wali siswa ” Katanya.
Sebelumnya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada tahun ajaran 2022/ 2023 dihebohkan dengan adanya pungutan dana terhadap wali pelajar di SMKN 1 Penukal Kecamatan Penukal, untuk kelas 1 sebesar Rp 500 ribu, sedangkan kelas 2 dan kelas 3 sebesar Rp 900 ribu.
Nasir Pidin, salah seorang wali pelajar SMKN 1 Penukal sangat mengeluhkan pungutan tersebut. Karena menurut dia pungutan senilai itu, bukanlah uang yang sedikit. Apalagi saat ini masyarakat tengah menghadapi kesulitan ekonomi karena situasi pandemi covid – 19.
Selain itu, lanjut dia, pungutan itu sangat tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yang mana Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah menjamin setiap anak untuk mengikuti program wajib belajar tanpa memungut biaya. Dan juga dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Selanjutnya, Nasir Pidin, dengan adanya pembatalan itu, dirinya mewakili semua wali pelajar sangat mengapresiasi tindakan kepala sekolah SMKN 1 Penukal itu.
Di akui Nasir Pidin, dirinya dan masyarakat yang anaknya sekolah di SMKN 1 Penukal sebelumnya sangat bangga dengan sistim pendidikan di SMK N 1 Penukal.
Memang dirinya sempat kecewa lantaran adanya pungutan itu. Dan setelah adanya pembatalan itu, dirinya sangat berterima kasih. Dan hendaknya kedepan jangan sampai terulang lagi.
Sementara itu, Eli Soswara selaku pengawasan SMK di Kabupaten PALI, yang juga hadir di ruang kepala sekolah SMKN 1 Penukal ketika rapat pembatalan pungutan itu, Senin, (28/03/2022)
Dia menjelaskan kalau berpedoman PP 48 masyarakat bisa berpartisipasi dalam meningkatan kwalitas sekolah dan meningkatkan inovasi sekolah
Karena kata dia, Inovasi sekolah tersebut tentunya akan berdampak pada kemajuan anak didik disekolah tersebut. Apalagi saat ini SMK sudah bayak bekerjasama dengan pihak pihak lain. Seperti Astra dan honda Motor termasuk kerjasama dengan Telkom.
Sedangkan Terkait pemungutan tersebut sebelumnya melalui program sekolah, dan pihak sekolah sudah berkoordinasi dengan Komite Sekolah untuk menyampaikan ke pihak wali siswa. Termasuk pengadakan kendaraan daihatsu dan tentunya hal ini untuk melengkapi fasilitas sekolah.
Dari informasi yang didapat sudah hampir 50 persen pelajar di SMKN 1 Penukal sudah membayar pungutan tersebut. Artinya sesuai pernyataan Kepala Sekolah SMKN 1 Penukal, uang yang sudah dipungut itu akan dikembalikan lagi ke wali pelajar yang sudah terlanjur membayar
Secara terpisah, Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumsel, Aprizal Muslim terkait pengembalian uang yang sudah diambil dari wali pelajar itu ditanggapi nya kalau hal itu adalah perbuatan yang sangat memalukan dan mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten PALI. Justru itu menunjukan kalau pungutan liar yang ilegal, yang dilegalkan dengan mengatasnamakan Komite Sekolah, pungutan yang tidak urgens.
Menurut dia, Perbuatan itu diindikasikan perbuatan yang sudah terstruktur, sistematis, dan masif. Ketahuan dibatalkan, kalau tidak ketahuan berlanjut terus.
” Perbuatan itu ada indikasi perbuatan yang sudah terstruktur, sistematis, dan masif, sudah ketahuan baru dikembalikan, kalau tidak ketahuan lanjut saja ” Ujar Aprizal.
” Bisa saja ya , maling ketahuan, baru dikembalikan, kalau tidak ketahuan sikat terus. Oknum itu cuma takut dengan manusia, dengan Tuhan mereka tidak takut ” sindir Aprizal.
” Menurut saya, itu juga tergantung dengan moral oknum pendidiknya, kalau memang sudah menjiwai melakukan korup, apa saja dibuat alasan untuk melakukan korupsi,” Katanya.
” Kejadian pungli disekolah, itu sungguh memprihatinkan, sudah digaji dari uang rakyat, masih saja kurang ” Tutupnya kesal.
MINTA DITINJAU ULANG KETUA KOMITE SMKN 1 PENUKAL DARI UNSUR ASN
Nasir Pidin juga menyinggung masalah Ketua Komite SMKN 1 Penukal yang saat ini diduduki oleh unsur ASN. Karena menurut dia sangat tidak ideal ketua komite sekolah itu dipegang dari unsur ASN.
” Sangat tidak ideal ketua komite SMKN 1 Penukal dipegang oleh seorang PNS, karena PNS itu ada tugasnya sendiri sebagai abdi negara. Selain itu kalau ketua Komite dari unsur PNS, sementara guru dan Kepala Sekolah juga dari unsur PNS, dikhawatirkan nantinya ada konflik kepentingan ” Ujarnya.
” “Kami minta agar di tinjau ulang, Ketua Komite sekolah SMKN 1 Penukal saat ini dijabat oleh seorang Pegawai negeri Sipil (PNS), bukankah masih banyak wali pelajar yang bukan PNS, yang mampu menduduki jabatan Ketua Komite.” Pungkasnya.(AE)