Muara Enim
medianusantaranews.com
Diketahui bahwa di Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan sedang beroperasi dua perusahaan tambang batu bara yaitu PT. Royaltama Mulia Kencana ( PT. RMK) dan PT. Truba Bara Banyu Enim (PT. TBBE).
Sebelumnya masyarakat disekitar perusahaan berharap kalau kehadiran dua perusahaan tambang batu bara itu bisa memberikan dampak yang positif bagi masyarakat sekitar. Namun hal itu ” jauh panggang dari api “. Justru keberadaan dua perusahaan tambang batu bara tersebut diduga sudah membuat kerusakan lingkungan dan sudah menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
Atas dasar itulah, masyarakat Gunung Megang yang mengatasnamakan Komite Masyarakat Gunung Megang Bersatu (KMGMB) mengadakan unjuk rasa ke Kantor perusahaan tambang batu bara dimaksud, Senin (28/03/2022).
Ada ratusan masyarakat Kecamatan Gunung Megang melakukan unjuk rasa, dengan membawa spanduk dan pengeras suara, berorasi, sembari meneriakan yel yel meminta Menteri ESDM Republik Indonesia menutup dua perusahaan tambang batu bara di Kecamatan Gunung Megang tersebut.
Aksi unjuk rasa damai ini juga dihadiri Pemerintah setempat, dan dikawal dari kamtibmas TNI dan POLRI, sedangkan dari pihak perusahaan dihadiri oleh M Haikal, yang merupakan legal dari PT RMK.
Taufik Qurahman, selaku Kordinator aksi pada unjuk rasa ini, dalam orasinya menyampaikan bahwa gerakan orasi ini murni panggilan hati masyarakat Gunung Megang.
” Kami berunjuk rasa murni tuntutan hati nurani kami, tidak ada pihak pihak yang menunggangi ” Ucap Taufik.
Dikatakannya, masyarakat Gunung Megang betul betul sudah resah menyaksikan aktifitas perusahaan tambang batu bara PT. RMK dan PT. TBBE, yang terkesan sudah semena mena melakukan kegiatan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan
Diantaranya, lanjut Taufik, aktifitas dua perusahaan tambang batu bara itu sudah menyebabkan tercemarnya dua sungai yang selama ini dimanfaatkan warga Gunung Megang, yaitu sungai lengi dan sungai hande.
Sungai Lengi dan Sungai Hande merupakan sungai andalan di Gunung Megang, tempat penghidupan yang sehari hari merupakan tempat masyarakat melakukan aktifitas mencuci, mandi bahkan sungai itu sering dikonsumsi masyarakat untuk diminum dan memasak.
” Jadi sesuai tuntutan kami bersama, kami minta Menteri ESDM, atau pihak pihak yang berwenang menutup tambang batu bara PT RMK dan PT TBBE ” Tegasnya.
Ucapan Taufik ini pun disambut teriakan peserta pengunjuk rasa yang lain, mengamini.
Sementara itu, menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, M Haikal dari legal PT RMK mengatakan akan menghentikan semua aktivitas perusahaan yang berada di Desa Gunung Megang Dalam,Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim untuk sementara, sampai semua perizinan dan persetujuan dari pihak berwenang keluar dan juga apa yang menjadi tuntutan masyarakat terakomodir.
” Kita akan menutup sementara segala aktifitas tambang di Gunung Megang. Keputusan ini sudah dipertimbangkan dengan matang agar semuanya menjadi kondusif ” Kata Haikal.
Selanjutnya, legal perusahaan PT RMK ini juga memberikan warning kepada pengunjuk rasa, apabila tidak memiliki solusi, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
” Namun jika nantinya masyarakat tetap tidak mau menerima solusi dari kita, maka mau tidak mau pihak Kita akan menyerahkan keputusannya ke penegak hukum walaupun nantinya akan sampai ke pengadilan .” Tutup Haikal.
Adapun isi PERNYATAAN SIKAP Komite Masyarakat Gunung Megang Bersatu (KMGMB) pada unjuk rasa ini adalah :
Keberadaan sebuah perusahaan disuatu tempat adalah mempunyai kontribusi besar terhadap masyarakat sekitar dimana perusahaan tersebut berada, untuk mendapatkan Lingkungan Hidup yang layak tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, keseriusan pemerintah dalam melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan Lingkungan Hidup Yang Layak telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, keberadaan PT. TRUBA BARA BANYU ENIM (PT. TBBE) DAN PT. ROYALTAMA MULIA KENCANA ( PT. RMK) yang melakukan aktifitas tambang Batubara di Desa Gunung Megang Dalam Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan adalah sebuah harapan yang baik terhadap masyarakat sekitar apabila pihak perusahaan menjalankan aktifitasnya dengan baik sehingga menimbulkan dampak yang Positif terhadap masyarakat, akan tetapi harapan masyarakat dengan adanya aktifitas tambang Batubara yang dilakukan oleh PT. TBBE dan PT. RMK sangat jauh dari harapan masyarakat sekitar, justru adanya aktifitas Tambang Batubara tersebut menimbulkan masalah baru bagi masyarakat, yaitu:
1. Dari aktifitas yang dilakukan oleh PT. TBBE dan PT. RMK terjadi pencemaran lingkungan di aliran sungai Hande dan Sungai Lengi dimana Sungai Lengi tempat masyarakat melakukan aktifitas MCK. Hal ini melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Dari aktifitas PT. RMK terjadi pengei usakan lingkungan, dimana dalam pembangunan jembatan telah terjadi penimbunan sungai, sehingga masyarakat susah untuk beraktifitas menggunakan transportasi air.
3. Aktifitas angkutan tambang yang dilakukan oleh PT. RMK menggunakan jalan umum yang menjadi urat nadi masyarakat Desa Gunung Megang ke lahan pertanian.
4. Pihak Perusahaan Tidak Ada Kontribusi Terhadap Masyarakat Desa Gunung Megang.
Dari persoalan diatas, kami dari KOMITE MASYARAKAT GUNUNG MEGANG BERSATU meminta kepada pihak :
1. Kementerian ESDM Republik Indonesia menutup aktifitas tambang batu bara yang dilakukan oleh PT TBBE dan PT RMK.
2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Untuk Memproses Secara Hukum Terkait Indikasi Pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh PT. Truba Bara Banyu Enim (PT. TBBE) di Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim dan PT. Royaltama Mulia Kencana (PT. RMK) di Desa Gunung Megang Dalam Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Demikian Pernyataan Sikap ini Kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Gunung Megang Dalam, 23 Maret 2022, Hormat Kami Komite Masyarakat Gunung Megang Bersatu, Tanda tangan dan stempel Taufik Qurahman (Koordinator Aksi) – Ferlin Wahyudi (Koordinator Lapangan).
(Ab)