Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantarsnews.com
NARASI TENTANG PT GBS
Berdirinya PT. Golden Blossom Sumatra (GBS) untuk membuka proyek perkebunan kelapa sawit di hutan keleburan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, selain bertujuan untuk ikut serta mengembangkan perkebunan kelapa sawit, juga untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus sebagai usaha mengentaskan kemiskinan warga sekitar dengan tetap berpegang pada pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit PT GBS dimulai pada tahun 2005 / 2006 silam. Ketika itu Kabupaten PALI masih bergabung dengan Kabupaten Muara Enim, di era Bupati Kabupaten Muara Enim H Kalamudin Djinap SH.
Dari data yang ada, perkebunan kelapa sawit milik PT GBS memiliki izin luas lahan sekitar 7.127 hektar, yang lahannya tersebar di Desa Prambatan dan Tanjung Kurung, Kecamatan Abab. Luas lahan itupun terbagi menjadi lahan perkebunan inti (milik perusahaan) dan perkebunan plasma (milik masyarakat).
Belum diketahui apakah perusahaan swasta perkebunan kelapa sawit PT GBS ini sudah memiliki HGU. Kalau sudah ada HGU, berapa sebenarnya luas resmi perkebunan kelapa sawit PT GBS secara keseluruhan.
Karena dari informasi masyarakat bahwa lahan milik PT GBS sudah mencapai 16 000 hektar, yang disebut 8000 hektar perkebunan kelapa sawit inti dan 8000 hektar perkebunan kelapa sawit plasma. Karena memang dalam perjanjiannya bahwa total luas perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT GBS pembagiannya 50 persen kebun inti – 50 persen kebun plasma masyarakat
Hal itu perna terungkap ketika warga Desa Prambatan Kecamatan Abab yang merupakan warga ring 1 PT GBS mengadakan unjuk rasa, menuntut pengembalian lahan plasma warga desa Prambatan di perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT GBS, pada tahun 2018 lalu.
Memang sudah ada sekitar 4970 hektar perkebunan plasma milik masyarakat yang sudah diserahkan PT GBS ke masyarakat. Kalau luas lahan plasma sekitar 8000 hektar, berarti masih ada sekitar 3130 hektar lahan plasma milik masyarakat yang masih dikuasai PT GBS
Sebanyak 3130 hektar lahan milik plasma itulah yang didesak warga untuk dikembalikan ke masyarakat, ketika unjuk rasa bulan Februari 2018 itu. Lantas apakah permasalahan ini sudah ada titik penyelesaian, karena sampai sampai saat ini belum diketahui endingnya.
Tahun 2022 ini, umur berdirinya PT GBS sudah memasuki umur sekitar 17 tahun. Masyarakat juga perlu mengetahui berapa tahun sebenarnya batas hak guna usaha (HGU) PT GBS untuk mengusai lahan milik negara itu. Karena HGU, menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), menyebutkan bahwa hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara maksimal 35 tahun. Karena pemegang HGU tidak berarti memiliki lahan yang digunakannya. Status tanah yang mereka gunakan tetap milik negara.
Dan HGU atas sebuah lahan bisa hilang jika jangka waktunya berakhir, atau dihentikan karena sesuatu syarat tidak dipenuhi, dilepaskan oleh pemegang haknya, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, tanahnya musnah, atau ada konflik lahan didalamnya.
Lantas apakah PT GBS sudah mengelola lahan perkebunan kelapa sawit nya sudah sesuai dengan izin luas yang diberikan? ataukah ada indikasi PT GBS sudah memanipulasi data?.
Itu tugas pihak yang berwenang untuk menelusurinya. Karena perkebunan kelapa sawit harus ada izin sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2004, yang jika tidak dipenuhi diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2004.
Selain itu perusahaan perkebunan juga harus membuat analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 18 Tahun 2004, dan perizinan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup,yang jika dilanggar diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009.
Selain itu dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan juga harus mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/ OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha perkebunan.
PT GBS DIDUGA SEROBOT LAHAN WARGA.
Hajar Idris (60th) Warga Desa Betung Kecamatan Abab mengatakan bahwa lahan miliknya sudah di serobot oleh PT GBS.
Dijelaskan Hajar, bahwa dirinya merasa sangat dirugikan oleh ulah PT GBS. Pasalnya lahan kebun karet yang sudah dia miliki sejak tahun 1973 lalu, saat ini sudah dikuasai oleh PT GBS.
” Saya sebagai warga merasa sangat dirugikan oleh PT GBS, karena lahan sudah bertahun -tahun saya udahan dengan kebun karet, sekarang ditanami pohon kelapa sawit oleh PT. GBS ” Ujarnya kepada media ini, Minggu (28/03/2022).
” Lahan miliki itu dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah sejak tahun 1973, sebelum ada PT GBS, yang di tanda tangani oleh Pesirah waktu itu ” Jelas Hajar.
” Kini, kebun karet yang sudah saya miliki bertahun tahun itu, sudah ditanami pohon kelapa sawit oleh pihak PT GBS, saya sangat merasa dirugikan oleh tindakan sewenang wenang PT GBS ” Keluhnya.
Kata Hajar, Bukti kepemilikan lahan itu, ditanda tangani oleh Pesirah Aliabun waktu itu. Memang saat itu lahan itu atas nama pemilik sebelumnya, yaitu Sahayib.
” Lahan kebun karet itu saya beli dari Sahayib pada tahun 2002 lalu, yang di ketahui langsung oleh kepala desa (Kades) Betung Selatan Ach Laconi ” Ungkapnya.
Diceritakan Hajar lagi, lahan kebun karet miliknya itu terletak di kawasan Kubangan Tapa Paye Libok atau Blok 59 Divisi 4 Desa Betung Kecamatan Abab. Luasnya 3 hektar, namun hanya seluas 2 hektar yang bisa ditanami karet, sedang satu hektar nya dirampas oleh PT GBS.
” Saat ini kebun karet saya itu sudah menghasilkan, begitu juga pohon kelapa sawit yang diklaim perusahaan itu, sudah bertahun tahun menghasilkan dan melakukan panen ” Ujar Hajar.
Dalam hal ini, Hajar melanjutkan, dirinya sangat merasa dirugikan, karena pohon kelapa sawit yang dipanen pihak perusahaan itu berada di lahan miliknya. Apalagi setiap kali perusahaan panen buah sawit masuk kedalam lahan kebun karetnya, itu sungguh sangat memanas hatinya
“Perusahaan PT GBS secara terang terangan merampas dan mencuri lahan saya ” Ucapnya
” Saya ini warga kurang mampu, kalau mau berperkara, saya tidak punya uang kalau mau berurusan, apalagi musuh perusahaan yang banyak uangnya ” Tutur Hajar.
Dalam masalah ini dirinya meminta kepada pemerintah Kabupaten PALI supaya bisa membantu menyelesaikan permasalahan lahan miliknya itu.
” Dengan keterbatasan saya sebagai warga, saya meminta kepada Pemerintah Kabupaten PALI supaya bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini ” Harap Hajar
” Apalagi pihak perusahaan sejak bertahun tahun mengusai lahan milik saya, tidak ada itikad baik, mau mengganti rugi, maunya merampas begitu saja ” Kata Hajar.
Dirinya juga mempertanyakan kejelasan jumlah luas lahan yang dikelola oleh PT Golden Blossom Sumatra (GBS). Karena dia mencurigai di PT GBS ada permainan
” Entah berapa hektar pastinya luas lahan yang dikelola oleh PT GBS sesuai dengan HGU, karena disinyalir ada permainan dari oknum oknum disana masalah luas lahan yang dikelola PT GBS. Kalau ada manipulasi data luas lahan sudah tentu negara sangat dirugikan ” Pungkasnya
Sementara itu secara terpisah, terkait permasalahan ini, Humas PT. GBS, Edi Faris ketika dikonfirmasi Via Pesan Whatsapp Minggu, (27/03/2022). Hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan respon (AE)