Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah harus menjamin setiap anak untuk mengikuti program wajib belajar tanpa memungut biaya.
Agar bisa terlaksans sekolah gratis, setiap sekolah diberikan bantuan untuk melaksakan operasional dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar terebut atau dana BOS.
Maka sekolah yang telah mendapat bantuan BOS tersebut tidak diperkenankan lagi untuk memungut biaya atau sumbangan dari para peserta didiknya atau wali murid
Juga dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Namun demikian. Sepertinya peringatan itu tidaklah membuat oknum oknum disekolah, terutama sekolah negeri mentaati aturan. Tetap saja dengan bermacam alasan. Dan yang lebih sering mengkambing hitamkan ” Komite Sekolah “, padahal yang dimaksud komite sekolah disini tidak lebih dari oknum oknum yang disinyalir ikut kongkalikong melakukan pelanggaran ini.
Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN 1) Penukal Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.
Sekolah Negeri ini, pada tahun anggaran 2022/2023, ketika masyarakat masih ngos – ngosan menghadapi kesulitan ekonomi di situasi Pandemi covid -19. Dengan sangat beraninya memungut biaya dari para wali murid, tidak tanggung tanggung sebesar dari Rp 500.000 hingga Rp 900.000,- setiap siswa.
Hal itu diakui oleh salah seorang wali siswa kelas 1 (kelas 10) SMKN 1 Penukal, Nasir pidin.
Nasir Pidin sangat mengeluhkan adanya pungutan dari pihak sekolah untuk kelas 1 dan kelas 2 sebesar Rp. 900.000., sedangkan untuk kelas 3 sebesar Rp. 500.000.
Dikatakan Nasir, pungutan itu, fihak sekolah diduga melakukan menekankan kepada wali murid karena katanya, dari pemberitahuan dari pihak sekolah melalui pesan Whatsapp yang di kirim melalui siswa – suswi, jika uang tersebut tidak bisa di bayar minimal 50% maka siswa yang bersangkutan tidak bisa mengikuti ujian sekolah.
Tentunya, kata dia, pungutan itu sangat memberatkan semua wali pelajar di SMKN 1 Penukal Kabupaten PALI. Apa lagi saat ini semua orang sedang sangat kesulitan ekonomi karena masih masa pandemi covid – 19.
” Memungut bayaran mulai dari Rp 500.000,- hingga Rp 900.000,- setiap pelajar, bukanlah uang yang mudah didapat disaat pandemi covid – 19. Kami sangat keberatan ” Ujar Nasir Pidin kepada media ini, Jum’at (25/03/2022).
” Apa lagi fihak sekolah sampai mengancam, bila tidak membayar minimal 50 persen, pelajar tidak bisa mengikuti ujian disekolah, itu kan sudah sangat keterlaluan ” Imbuhnya.
Nasir juga merincikan, untuk apa uang sebanyak itu, karena jumlah pelajar di SMKN 1 Penukal dari kelas 1 hingga kelas 3, totalnya hampir 1000 pelajar.
Dengan sangat kesalnya Nasir Pidin menyinggung seakan, bahwa pungutan itu menandakan Pemerintahan dipimpin Presiden Jokowidodo tidak mampu lagi menerapkan sekolah gratis.
” Apakah Penerintah dibawah pimpinan Presiden Jokowidodo tidak mampu lagi membiayai sekolah gratis di Indonesia, terutama di SMKN 1 Penukal Kabupaten PALI ” keluhnyakeluhnya.
Dituturkan Nasir Pidin lagi, sebelumnya wali pelajar sudah perna menanyakan kepada salah satu anggota komite sekolah SMKN 1 Penukal perihal pungutan itu. Menurut komite sekolah memang pernah di SMKN 1 Penukal mengadakan rapat dan musyawarah dengan para wali pelajar.
” Namun dalam rapat tersebut hanya dihadiri sekitar 100 wali siswa. Itu artinya rapat tersebut tidak memenuhi kourum, tidak bisa di terima ke absahannya ” Jelas Nasir.
Juga, lanjut Nasir, pungutan sebesar itu tidak jelas peruntukannya. Fihak sekolah hanya menyeburkan kalau pungutan itu untuk menunjang fasilitas sekolah.
” Untuk diketahui juga, bahwa ketua komite sekolah di SMKN 1 Penukal merupakan seorang pegawai negeri Sipil (PNS), menurut aturan itu tidak diperbolehkan ” Ujar Nasir.
” Jangan mentang mentang sekolah tingkat SLTA sudah di ambil alih oleh provinsi. Sehingga pihak sekolah bisa semena mena dalam mengambil kebijakan, tanpa memperhatikan keadaan masyarakat ” Tukasnya
” Pungutan itu, kami mengindikasikan pungutan ilegal atau pungutan liar, Oleh karena itu dalam waktu dekat kami para wali siswa akan mempertanyakan permasalahan ini ke Provinsi sumsel. Tidak menutup kemungkinan akan menghadap langusng Gubernur sumsel Herman Deru” Ucap Nasir.
” Terkait permasalahan dugaan pungli ini, kami minta kepada Bapak Guburnur Sumsel dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk menindak lanjuti permasalahan ini ” Pungkasnya.
Terpisah salah seorang tokoh masyarakat desa Babat kecamatan Penukal “Edi Suprianto ketika dimintai tanggapannya terkait masalah ini. Dikatakannya kalau pungutan di SMKN 1 Penukal itu bisa diindikasikan Pungutan Liar. Itu sangat bertentangan dengan program Gubernur sumsel H. Herman Deru yang di mana saat ini pemerintah pusat maupun daerah memprogramkan sekolah gratis tanpa pungutan biaya apa pun.
Tentunya kata Edi, dari permasalahan ini dirinya sebagai tokoh masyarakat meminta pihak terkait mengkaji ulang permasalahan ini. Apa dasarnya sekolah bisa melakukan pungutan sebesar itu.
Apa lagi saat ini semua sekolah sudah di biayai oleh Dana BOS artinya setiap sekolah melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara gratis.
Sedangkan terpisah, kepala Sekolah SMK Negeri 1 Penukal “Sunanto” ketika dikonfirmasi terkait masalah ini. Dia mengatakan senang kalau ada yang peduli dengan dunia pendidikan.
Hari Senin (28/03/2022) silahkan datang ke sekolah akan dihadirkan Ketua komite
” Waalaikumsalam ww
Baik dng senang hati sdh peduli dng dunia pendidikan, mau konfirmasi monggo silahkan ke sekolah hr senin nanti jg kita hadirkan ketua komite nya ?? ” Tulisnya melalui pesan WA, Jum’at (25/03/2022).(AE)