Muara Enim
medianusantaranews.com
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap gudang minyak ilegal yang berada di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan
Dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 108 ton solar oplosan, serta enam mobil tangki pengangkut solar beserta alat untuk mengoplos dari dalam gudang.
Tidak hanya itu, petugas juga menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja di gudang minyak ilegal tersebut yang berasal dari Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI. 6 pelaku yang diamankan itu adalah berinisial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41), dan T (50).
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penggerebekan tempat praktek pengoplosan BBM solar tersebut terjadi pada Jumat (11/03/2022).
Diungkapkan Kapolda, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan selama satu minggu.
Setelah dipastikan, polisi bersama pihak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) langsung mendatangi lokasi, tepatnya berada Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Jumat (11/03/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dilokasi didapati bangunan berpagar seng yang didalamnya terdapat bangunan lain yang didalamnya didapati berbagai alat yang digunakan untuk mengoplos solar industri dari pihak Pertamina dengan BBM mentah yang berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin.
Kata Kapolda, pengungkapan kasus pengoplosan BBM ilegal ini, merupakan Polda pertama yang berhasil melakukan penegakan hukum terkait kasus pengoplosan BBM ilegal yang beromzet besar. Diketahui bahwa, pelaku melakukan pengoblosan BBM solar dengan cara campuran minyak, asam sulfat, dan cairan bleaching sehingga menghasilkan BBM oplosan yang siap dipasarkan ke pemakai.
” Mereka ini sudah beroperasi selama 1 tahun tujuh bulan melakukan praktek mengoplos solar industri di gudang ,” Ucap Toni saat melakukan gelar perkara, di Mapolda Sumsel, Selasa (22/03/2022).
Toni mengatakan, dalam sehari gudang pengoplos BBM solar ilegal itu nilainya mencapai Rp 1,8 miliar perhari. Sebab, seluruh solar tersebut dijual ke perusahaan tambang di kawasan Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat sebagai bahan bakar dengan harga BBM solar industri.
Selain itu, tegas Kapolda, pihaknya juga akan melakukan pengembangan, mencari korporasi mana saja yang menampung BBM solar oplosan ini.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Barly Ramdhani menambahkan bahwa solar oplosan itu dibuat oleh para tersangka dengan cara mencampur BBM salor dengan bermacam bahan.
Adapun sebelumnya mereka membeli solar dari Pertamina, kemudian dicampur dengan minyak mentah ilegal yang dibeli di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba – Sekayu) yang lebih populer disebut minyak mentah Sungai Anget.
Setelah itu, dua bahan baku itu dicampur dengan asam sulfat (air keras), bleaching (pemutih) dan selanjutnya diaduk dengan menggunakan mesin mixer yang ada didalam gudang yang ditemukan.
” Mereka juga memiliki kolam, yang digunakan untuk mengoplos BBM solar ilegal ini. Setelah jadi, maka solar tersebut dimasukkan ke tangki dan tedmon penampung untuk dijual ke perusahaan tambang ,” Ujar Barly.
Diterangkan Barly lagi bahwa Solar oplosan tersebut dijual oleh tersangka dengan harga Industri kepada perusahaan tambang dengan harga Rp 14.600 per liter..
Selanjutnya, untuk memastikan dampak dari BBM solar oplosan itu, penyidik akan melakukan pengecekan di laboratorium forensik (Labfor).
” Kita lihat nanti dari hasil Labfor. Tetapi, aktivitas ilegal ini jelas sudah merugikan negara. Para tersangka juga akan kami kenakan Undang-undang Migas Pasal 54 Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ” Tutupnya. (Ab)