Musyawarah Koperasi Karya Sejahtera Kecewakan Peserta

Sungai Lilin, medianusantaranews.com- Akibat Pengurus Koperasi Karya Sejahtera (KKS) yang ada di Desa Linggasari tidak hadir dalam rapat musyawarah mencari solusi yang digelar di Posko oleh LPBHNU Muba di Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan itu membuat banyak pihak kecewa berat.
Terpantau dilokasi dalam rapat musyawarah itu dihadiri oleh rombongan dari Kabid Dinas Koperasi Pemkab Muba, Kanit Reskrim Polsek Sungai Lilin jajaran dan anggota Koperasi simpan pinjam Karya Sejahtera juga semua unsur dari LPBHNU Muba yang diketuai oleh Fahmi, SH, MH.
Kekecewaan tersebut dilontarkan oleh Kabid Dinas Koperasi Pemkab Muba Citra Pronica, karena yang hadir dalam musyawarah tidak mendapat penjelasan langsung dari pengurus atau pun dari Badan Pengawas koperasi simpan pinjam Karya Sejahtera tersebut.
Tujuan kami datang dalam musyawarah ini ingin melihat dan mendengar keterangan dari pengurus koperasi itu, sebab sampai hari ini koperasi simpan pinjam Karya Sejahtera itu tidak terdata. Selain itu jika pengurus bisa hadir dalam rapat ini tentu ada solusinya, tapi dengan ketidakhadiran Pengurus bikin kami sangat kecewa juga, ucap Citra.
Mewakili Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar, Kanitreskrim Ipda Agus Anshori mengatakan kehadiran ya dalam musyawarah mengaku benar-benar sangat kecewa terhadap para pengurus koperasi tersebut.
“Sangat disayangkan pengurus koperasi tak ada yang hadir dalam rembukan ini dan kalau jadi pengurus jangan pengecut, harus gentel, namun demikian pada intinya saya berharap soal ini disarankan jangan sampai ke jalur Hukum”, ungkap Agus.
Agus juga mengatakan sampai saat ini dari pihak pengurus Koperasi tersebut baru pada posisi Lidik, maka sebelum naik ke Sidik upayakan berdamai, apalagi ini menyangkut hajat orang banyak, maka koperasi itu azasnya musyawarah, semestinya diharapkan bisa hadir Pengurus paling tidak ada BP nya, agar musyawarah ini bisa menghasilkan kemufakatan, tegas Kanitreskrim.
Kuasa Hukum LPBHNU Muba, Fahmi, SH. MH dan rekan mengatakan pihak sudah berupaya persoalan dikoperasi itu cukup dengan cara kekeluargaan saja dan sudah kami lakukan mediasi pada (3/2/22) dengan pengurus, tapi pengurus tetap bersikeras tetap ditempuh melalui Jalur Hukum, padahal jelas koperasi itu statusnya ilegal.
Sebenarnya kata Fahmi, jika dalam rembukan pihak pengurus ada yang hadir atau paling tidak Badan Pengawas sudah ada solusinya, karena pengurus Koperasi itu maunya ruwet Yach kami siap melaporkan kepihak berwajib, padahal sebelum acara musyawarah ini kami gelar sudah kami berikan undangan semua para pengurusnya.
Fahmi juga masih berupaya mencari jalan yang terbaik, masalah proses hukum tetap berlanjut, sebab persoalan koperasi itu ternyata banyak sekali. Selain masalah dana rehab kantor, masalah pinjaman yang bunga-berbunga, maka anggota tidak akan lunas membayar pinjaman juga masalah surat hibah palsu dan masih banyak lagi masalahnya.
Wajar jika anggota minta koperasi itu sepakat dibubarkan dan diganti pengurus yang baru dan proses hukum mengenai legalitas status Koperasi ini serta permasalahan yang lainya tetap dilanjutkan supaya gamblang, desaknya.
Via telepon pengurus Koperasi simpan pinjam Karya Sejahtera Desa Linggasari melalui Badan Pengawas (BP), Selamat mengaku ketidak-hadirnya dalam rapat musyawarah mencari solusi terkait pengambilan dana tabungan sudah 2 tahun belum direalisasikan itu yang diselenggarakan di Posko LPBHNU Muba di Desa Srigunung pada hari Rabu (9/3/2022) karena tidak mendapat undangan.
Selamat menambahkan sehari kemarin (Selasa,red) tidak ada yang mengantar undangan yang dimaksud dan sekarang saya sedang di Palembang, katanya.(mnn/waluyo)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *