Muara Enim
medianusantaranews.com
Polres Muara Enim berhasil mengamankan 71 puncuk senjata api rakitan dalam rangka Operasi senjata api (Senpi) Musi 2022 yang digelar selama 15 hari secara serentak di wilayah Polda Sumsel sejak 14 Februari hingga 1 Maret 2022.
71 pucuk senjata api rakitan dimaksud merupakan hasil pengungkapan kasus sebanyak 14 pucuk sedangkan serahan suka rela dari masyarakat sebanyak 57 pucuk , yang di laksanakan oleh satuan Reskrim Polres Muara Enim dan seluruh jajaran Polsek Polres Muara Enim.
Hal itu disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto pada press releas kepada sejumlah wartawan dihalaman mapolres Muara Enim, Jum’at sore (05/03/2022).
Dijelaskan Kapolres, 71 pucuk senjata api rakitan tersebut terdiri dari 47 pucuk senjata api rakitan laras panjang selebihnya adalah senjata api rakitan laras pendek.
” Pada operasi Operasi senjata api (Senpi) Musi 2022 ini jajaran Polres Muara Enim berhasil mengamankan 71 senjata api rakitan dan 12 tersangka
” Alhamdulillah, Polres Muara Enim dan jajarannya sudah berhasil mengungkap 12 kasus kepemilikan senjata api rakitan dengan amunisi,
bubuk mesiu, timah rokok, kelahar, kip pematik ledakan serta kaliber ” Terang Kapolres.
lanjut dia, sejumlah senpira rakitan yang berhasil diamankan dari tersangka, ada yang berada dirumah dan dikebun serta ada juga yang didapat dari salah satu tempat usaha cafe
” 12 tersangka senpira dimaksud berhasil kita amankan sedangkan 1 tersangka lagi masih target opersional (TO). 12 tersangka ketika ditangkap tidak melakukan perlawanan. Dari para tersangka didapati 12 pucuk senpira laras panjang dan 2 pucuk senpira laras pendek” Imbuhnya.
” Untuk ke-12 tersangka kita kenakan pasal 1 ayat 1 Undang – undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” Tegasnya.
Pada kesempatan ini, Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto menghimbau kepada warga yang masih menyimpan senpira rakitan agar bisa menyerahkannya secara suka rela kepada Polres Muara Enim dan jajaran, sebelum tertangkap dan diberikan tindakan hukum. Karena menurut dia tidak tertutup kemungkinan warga yang berkebun masih ada yang menyimpan senpira rakitan untuk berjaga – jaga.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma, dari pengakuan ke 12 tersangka, mereka sudah rata-rata menguasai senjata api rakitan itu hingga 3 tahun lamanya.
“Dari pengakuan para tersangka, mereka menyimpan senjata api rakitan itu sudah sekitar tiga tahunan. Mereka menggunakan senpira rakitan terutama laras panjang untuk berburu dan menjaga kebun mereka yang sering diganggu babi hutanm. Namun alasan demikian tetap tidak dibenarkan”Kata Widhi.
” Sedangkan, untuk senjata api rakitan laras pendek digunakan mereka untuk melakukan tindak kejahatan ” Tutup Kasat Reskrim (Ab)