PJ BUPATI KABUPATEN MUARA ENIM INTRUKSIKAN PROSES TENDER PBJ APBD 2022 DIPERCEPAT

Muara Enim
medianusantaranews.com

Sering terjadi pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim mengalami keterlambatan. Hal itu disebabkan disinyalir karena lambatnya pelaksanaan tender proyek pengadaan barang dan jasa.

Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi keterlambatan itu, Pj Bupati Kabupaten Muara Enim Dr H Nasrun Umar sudah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkab Muara Enim.

Hal itu disampaikannya pada acara pertemuan pembahasan Brainstorming terkait tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengawas pada Dinas/Badan lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim di Balai Agung Serasan Sekundang, Kamis (24/02/2022).

Dalam hal itu, melalui intruksinya itu, Pj Bupati Kabupaten Muara Enim meminta Instansi yang terkait untuk segera melakukan penayangan atau publikasi RUP melalui SIRUP, segera mempersiapkan dokumen lengkap perencanaan PBJ, segera melakukan persiapan dan pemilihan penyedia barang / jasa, siap bila sewaktu-waktu dilaksanakan real time audit oleh APIP terhadap proses PBJ sampai dengan penyerahan hasil pekerjaan, dilarang melakukan transaksi atau menerima gratifikasi terkait PBJ, serta memfasilitasi kepentingan pihak tertentu dan atau pelaku usaha.

Dalam kaitan itu, dia juga mengingatkan dilarang membocorkan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS), melakukan serah terima hasil pekerjaan secara tepat waktu dan tepat spesifikasi (kualitas dan kuantitas).

Dijelaskan Pj Bupati Kabupaten Muara Enim Dr H Nasrun Umar lagi, berbicara mengenai pengadaan barang dan jasa, tentunya bukan saja hanya suatu proses untuk mendapatkan penyedia barang dan jasa, melainkan harus dimaknai secara luas bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan untuk pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

” Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim harus mengedepankan azas yang efisien, efektif, transparan, terbuka, berdaya saing, adil dan akuntabel sesuai dengan aturan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 ” Ungkapnya.

“ Pemkab Muara Enim mempunyai tanggung jawab yang besar dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program dan kegiatan yang ada pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam melaksanakan program dan kegiatan tersebut, tentu saja harus melalui tahapan-tahapan dimulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa (pelaksanaan kegiatan itu sendiri) tahapan evaluasi yang harus selalu berpedoman kepada peraturan perundangundangan yang berlaku sehingga terhindar dari permasalahan hukum, ” Ujar lelaki yang populer disebut HNU ini.

Masih kata dia, Perencanaan pengadaan barang dan jasa tentunya tak lepas dari peran PPK dan PPTK dan PPTK maupun pengawas. Peran tersebut sangat penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan pengadaan dari awal sampai akhir proses pengadaan. Khusus para PPK dapat memahami tugasnya yang tercantum dalam Pasal 11 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Kemudian PPTK-pun hendaknya memedomani PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Terkait dengan hal itu, Pemkab Muara Enim akan memberi dukungan ataupun perlindungan hukum, baik preventif maupun represif kepada para PPK dan PPTK terkait tugasnya, melalui pengacara yang telah ditunjuk yaitu H Bambang Hariyanto SH MH FCBArb dan Yose Rizal SH MH.

Untuk itu, dirinya berharap PPK dan PPTK dapat fokus bekerja secara professional sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *