Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Diketahui, banyak menjadi perbincangan di masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengenai banyaknya Pemkab PALI mengalokasikan proyek pembangunan embung didalam APBD Kabupaten PALI. Padahal embung embung itu dianggap tidak memiliki azaz manfaat bagi warga setempat.
Permasalahan itu sudah menjadi rahasia umum di masyarakat Kabupaten PALI. Kalau proyek proyek embung itu hanyalah sekedar proyek yang disinyalir hasil konspirasi para elit di Kabupaten PALI yang dianggap tidak memiliki kepedulian terhadap skala prioritas pembangunan di Kabupaten PALI. Hal itu terkesan mempertontonkan betapa ambaradulnya perencanaan pembangunan di Kabupaten PALI.
Membangun bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat serta tidak memiliki azaz manfaat bagi masyarakat sangat jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang pedoman pengelolahan keuangan daerah sebagaimana diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pada Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangan – undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan. dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan MANFAATNYA UNTUK MASYARAKAT.
Dalam masalah ini, seolah masyarakat Kabupaten PALI hanyalah bisa diam dan pasrah, tidak mampu berbuat banyak untuk menolak. Terkesan tidak ada lagi tempat untuk menyampaikan aspirasi mereka. Karena walau bagaimanapun disinyalir pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten PALI bukan mengikuti kehendak masyarakatnya, melainkan kehendak para elitnya.
Hal ini sering disampaikan Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumsel, Aprizal Muslim
Sebelumnya sangat viral diberitakan mengenai banyaknya proyek proyek embung di Kabupaten PALI pada APBD tahun 2021 yang diduga bermasalah. Diantaranya adalah Proyek Pembangunan embung yang berlokasi di desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara dan Proyek Pembangunan Embung di desa Suka Raja Kecamatan Penukal, Yaitu :
1. PROYEK EMBUNG DI DESA TANJUNG BARU KECAMATAN PENUKAL UTARA.
Proyek Embung ini dibuat diatas lahan didekat sungai, yang belum diketahui status lahannya,lahan milik siapa ?. Dari hasil pengamatan proyek embung didesa Tanjung Baru itu memiliki keuntungan ganda, yakni bisa mendapatkan proyek embung dan juga bisa memperoleh lahan disekitar embung yang sudah dibersihkan pakai alat berat proyek. Lahan inipun tidak diketahui bakal jadi milik siapa setelahnya. Dari pantauan langsung ke lokasi proyek embung ini masih dikerjakan hingga masuk tahun 2022.
Adapun detail proyek embung di desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara ini adalah : dari Dinas PU Tata Ruang, APBD Kabupaten PALI tahun 2021, Nama Tender : Proyek Pembangunan Embung didesa Tanjung Baru Kecamatan Penukal, Proyek Embung itu dianggarkan senilai Rp 2.879. 929.013.28, oleh CV ZAEIM HAKIM ISMADTT.
2. PROYEK EMBUNG DI DESA SUKA RAJA KECAMATAN PENUKAL.
Proyek Embung didesa Suka Raja Kecamatan Penukal ini dibangun diatas lahan didekat lingkungan sekolah. Hal ini tentu bisa mengancam keselamatan nyawa murid murid sekolah ketika mencoba bermain main disekitar embung tersebut. Proyek embung ini juga bukan dari usulan warga setempat.
Adapun detail proyek embung di Desa Suka Raja Kecamatan Penukal itu adalah Dari Dinas PU Tata Ruang, APBD Kabupaten PALI tahun 2021. Nama tender Kegiatan : Pembangunan embung dan penampung air lainnya. Paket Bangunan Embung Desa Suka Raja Kecamatan Penukal. Nomor Kontrak : 094 / 002 / KPA.01 / PPK.01 / PEDSRKP / VIII / 2021. Tanggal 26 Agustus 2021. Nilai Kontrak : Rp. 1.872.099.000,- . Sumber Dana APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2021. Pelaksanaan 120 hari kalender. Penyedia Jasa : CV ZAEIM HAKIM ISMADTT.
Aprizal Muslim kembali mengingatkan, terkhusus terhadap dua proyek embung APBD PALI tahun 2021 yang diduga bermasalah ini,
Dia mempertanyakan apakah sudah melakukan pencairan dananya 100 persen oleh pihak pihak yang terkait.
Dikatakan Aprizal, Kalau sudah dilaksanakan pencairkan 100 persen oleh pihak pihak yang terkait, ini perlu menjadi catatan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ada temuan bahwa dua proyek embung ini terbukti bermasalah.
Karena sangat jelas bisa dilakukan pencairan 100 persen terhadap 2 proyek embung ini karena ada persetujuan dari pihak pihak yang terkait Artinya permasalahan 2 proyek embung ini bakal menyeret semua pihak yang terkait pada proyek ini. Itu tidak bisa dipungkiri.
Mengenai dua proyek Embung ini,ada lagi informasi yang didapat bahwa dua proyek embung tersebut sudah dicairkan 100 persen..Namun setelah dilakukan audit oleh BPK diduga terhadap 2 proyek embung yang total dananya hampir Rp 5 Milar itu. telah terjadi kelebihan pembayaran. Disinyalir dari total nilai proyek 2 embung yang hampir Rp 5 Miliar itu, hanya disetujui pembayaran terhadap 2 proyek embung itu totalnya hanya sekitar Rp 1 Miliar.
” Ada informasi bahwa dua proyek embung di Kabupaten PALI tahun 2021, yakni proyek embung di desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara dan Proyek Embung di desa Suka Raja Kecamatan Penukal sudah di audit BPK ” Jelas seseorang yang namanya minta di rahasiakan.
” Total dana 2 proyek embung itu hampir Rp 5 Miliar, namun ada informasi bahwa hanya disetujui pembayarannya totalnya Rp 1 Miliar sementara 2 proyek embung itu sudah dicairkan 100 persen ” Terangnya.
Mengenai kepastian bahwa dua proyek embung tersebut sudah dicairkan 100 persen, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PALI, Ristanto Wahyudi ST.MT enggan berkomentar ketika dikonfirmasi media ini, Senin (21/02/2022).
Namun mengenai dua proyek embung ini sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Itupun dibenarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PALI, Ristanto Wahyudi ST.MT.
” Kedua pekerjaan tersebut sudah menjadi paket yang diaudit BPK kemarin, dan kami masih menunggu hasil audit (LHP) nya agar kami bisa mengambil langkah tindak lanjutnya seperti apa. Tks ” Tulisnya singkat, Rabu (23/02/2022).
Sementara itu terpisah, Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumsel Aprizal Muslim ketika kembali dimintai tanggapannya, Rabu (23/02/2022). Dikatakannya pihaknya tetap mendesak BPK untuk melakukan audit dan investigasi langsung ke lokasi proyek yang diduga bermasalah itu.
” Kami mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit secara riil, investigasi langsung ke lapangan ” Pintanya.
” Karena kami menduga kuat ada permainan yang merugikan negara terhadap proyek proyek embung itu ” Ucap Aprizal.
” Juga kepada APH, terkhusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terjun ke Kabupaten PALI mengusut proyek proyek yang Kabupaten PALI yang diduga bermasalah. Tolong selamatkan Kabupaten PALI ” Harap Aprizal (Tim)