Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang pedoman pengelolahan keuangan daerah sebagaimana diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pada Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangan – undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan. dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan MANFAATNYA UNTUK MASYARAKAT.
Namun, tidak demikian di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Bumi Serepat Serasan ini seolah dalam menganggarkan proyek fisiknya ada kesewenang wenang para elitnya berkonspirasi dengan oknum dinas yang terkait, semaunya saja menciptakan proyek.
Mereka tidak terlalu peduli dengan segala peraturan serta bermanfaat atau tidaknya bagi masyarakat PALI. Yang penting bagi mereka bagaimana agar bisa menciptakan proyek bernilai besar yang mudah mengerjakannya, sehingga bisa mendapatkan keuntungan yang sangat besar.
Terbukti pada APBD Kabupaten PALI tahun 2021 lalu, terutama yang bersumber dari dana aspirasi DPRD PALI tahun 2021, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI banyak dialokasikan pembangunan proyek fisik yang bukan berdasarkan aspirasi masyarakat setempat.
Akibatnya ending proyek pembangunan fisik itu tidak memiliki azaz manfaat bagi masyarakat setempat.
Hal ini kembali disampaikan Ketua PW GNPK RI Privinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim, Minggu (20/02/2022).
Dijelaskan Aprizal, dari catatannya ada beberapa proyek APBD Kabupaten PALI tahun anggaran 2021 yang diduga sudah mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang pedoman pengelolahan keuangan daerah sebagaimana diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Ada pun beberapa proyek embung di Kabupaten PALI tahun anggaran 2021 yang diduga bermasalah adalah :
1. PROYEK EMBUNG DI DESA TANJUNG BARU KECAMATAN PENUKAL UTARA.
Proyek Embung ini dibuat diatas lahan didekat sungai, yang belum diketahui status lahannya,lahan milik siapa ?. Dari hasil pengamatan proyek embung didesa Tanjung Baru itu memiliki keuntungan ganda, yakni bisa mendapatkan proyek embung dan juga bisa memperoleh lahan disekitar embung yang sudah dibersihkan pakai alat berat proyek. Lahan inipun tidak diketahui bakal jadi milik siapa setelahnya. Dari pantauan langsung ke lokasi proyek embung ini masih dikerjakan hingga masuk tahun 2022.
Adapun detail proyek embung di desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara ini adalah : dari Dinas PU Tata Ruang, APBD Kabupaten PALI tahun 2021, Nama Tender : Proyek Pembangunan Embung didesa Tanjung Baru Kecamatan Penukal, Proyek Embung itu dianggarkan senilai Rp 2.879. 929.013.28, oleh CV ZAEIM HAKIM ISMADTT.
2. PROYEK EMBUNG DI DESA SUKA RAJA KECAMATAN PENUKAL.
Proyek Embung didesa Suka Raja Kecamatan Penukal ini dibangun diatas lahan didekat lingkungan sekolah. Hal ini tentu bisa mengancam keselamata nyawa murid murid sekolah ketika mencoba bermain main disekitar embung tersebut. Proyek embung ini juga bukan dari usulan warga setempat.
Adapun detail proyek embung di Desa Suka Raja Kecamatan Penukal itu adalah Dari Dinas PU Tata Ruang, APBD Kabupaten PALI tahun 2021. Nama tender Kegiatan : Pembangunan embung dan penampung air lainnya. Paket Bangunan Embung Desa Suka Raja Kecamatan Penukal. Nomor Kontrak : 094 / 002 / KPA.01 / PPK.01 / PEDSRKP / VIII / 2021. Tanggal 26 Agustus 2021. Nilai Kontrak : Rp. 1.872.099.000,- . Sumber Dana APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2021. Pelaksanaan 120 hari kalender. Penyedia Jasa : CV ZAEIM HAKIM ISMADTT.
3. PROYEK EMBUNG DI DESA SUKA MAJU KECAMATAN TALANG UBI.
Proyek Embung didesa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi. Dari pengakuan Badan Permusyaratan Desa (BPD) setempat, yang mewakili warga setempat perna ditolak dihadapan para oknum DPRD Kabupaten PALI lantaran tidak ada azaz manfaat. Proyek embung ini juga bukan atas dasar usupan warga desa Suka Maju. BPD meminta agar bisa diganti dengan proyek lain yang ada manfaatnya bagi warga desa Suka Maju. Penolakan BPD desa Suka Maju itu bukan diterima dengan bijaksana. Mala BPD yang menghadap mendapat ancaman, bila menolak proyek embung itu, maka selamanya di Desa Suka Maju tidak bakal mendapatkan alokasi proyek aspirasi DPRD lagi.
Adapun detail proyek embung di desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi ini adalah Dari Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan, APBD Tahun Anggaran 2021. Nama tender Kegiatan : Pembangunan Embung Dan Penampung Air Lainnya, Pekerjaan : Pembangunan Embung DESA SUKA MAJU Kecamatan Talang Ubi, Nomor Kontrak : 094 / 02 / SPK / KPA.01 / PPK.04 / NSHMKTU / DPU.PALI/VIII/2021, Tanggal : 26 Agustus 2021,Pelaksana : CV. RAISYAH PRATAMA, Nilai SPK : Rp. 914.241.000, Jangka Waktu Pekerjaan 120 Hari.
4. PROYEK EMBUNG DI DESA BETUNG BARAT KECAMATAN ABAB
Proyek Embung yang berlokasi di desa Betung Barat Kecamatan Abab ini diduga kuat tidak dikerjakan oleh pelaksananya alias fiktif. Karena dari pengakuan Kepala Desa Betung Barat, tidak ada proyek embung didesa Betung Barat. Padahal menurut Kepala Desa Betung Barat kalau dirinya diikut sertakan ketika pelaksanaan titik nol proyek embung tersebut..Namun hingga berakhir tahun anggaran Kabupaten PALI tahun 2021, Proyek embung dimaksud tidak ada di Desa Betung Barat Kecamatan Abab alias fiktif.
Ada pun detail proyek embung di desa Betung Barat Kecamatan Abab ini adalah dari Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten PALI tahun anggaran 2021. Nama tender : Pembangunan Embung Desa Betung Barat Kecamatan Abab, Kategori : Pekerjaan Konstruksi, Instansi : Pemerintah Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Satker : Dinas Pekerjaan Umum, Pagu : Rp. 1.050.000.000,- HPS : Rp. 1.049.929.077.33,-, Nama Pemenang : CV SEMIDANG JAYA – Kota Prabumulih.
5. PROYEK NORMALISASI SUNGAI PAYE SELALUNG DESA BETUNG BARAT KECAMATAN ABAB.
Proyek normalisasi Sungai Paye Selalung ini juga bukan berdasarkan usulan warga setempat. Karena menurut warga setempat, Sungai Paye Selalung ini merupakan rawa rawa kecil yang selama berabad abad dijadikan tempat pemandian warga setempat karena airnya sangat jernih dan alami. Rawa rawa ini selama ini tidak perna ada masalah yang menyebabkan banjir. Diduga proyek normalisasi sungai Paye Selalung ini cuma kehendak oknum tertentu yang sekedar berkeinginan untuk menciptakan proyek.
Adapun detail proyek normalisasi Sungai Paye Selalung Kecamatan Abab ini adalah dari Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten PALI APBD tahun 2021. Nama kegiatan proyek Pengelolaan SDA Dan Bangunan Pengaman Pantai Paket : Normalisasi Sungai Paye Selalung Desa Betung Barat Kec. Abab No.Kontrak : 094/012/KPA.03/PPK.03/NSPSDBU/IX/W2021 Tanggal : 22 September 2021 Nilai Kontrak : Rp 1.862.277.000,. Sumber dana : APBD KABUPATEN PALI TA.2021 PENYEDIA JASA : CV. CHANDRA BUANA PERKASA.
Kemudian ada lagi PROYEK NORMALISASI SUNGAI KECAMATAN ABAB TAHUN 2021. Untuk diketahui bahwa pada tahun 2018 lalu, Sungai Abab ini juga perna dilaksanakan proyek normalisasi dengan anggaran Rp 10.890.228.000.00,- Namun karena dikerjakan asal – asalan, BPK menemukan kerugian negara sekitar Rp 3,2 Miliar.. Temuan itu sudah mengakibatkan 3 orang jadi terpidana korupsi, yakni 2 orang dari unsur ASN Dinas PU Kabupaten PALI ( Sri Dwi Hastuti dan Junaidi ) dan satu orang dari pihak kontraktor ( Rorin Nadian ).
Kemudian pada tahun anggaran 2021, Sungai Kecamatan Abab kembali di normalisasi dengan menggunakan dana bantuan Gubernur (BANGUB) Provinsi Sumatera Selatan.
Proyek normalisasi Singai Kecamatan Abab kembali dilaksanakan walaupun warga setempat tidak perna mengusulkan untuk menormalisasi sungai Kecamatan Abab ini. Karena menurut warga setempat normalisasi sungai yang dilaksanakan di Kabupaten PALI mala membuat sungai normal menjadi tidak normal, bahkan membuat keaslian alam dan habitat alam jadi rusak.
Adapun detail proyek normalisasi Sungai Kecamatan Abab Kabupaten PALI tahun anggaran 2021 adalah Nama pekerjaan : Normalisasi Sungai Kecamatan Abab, Katagori : Pekerjaan Kontruksi, Instansi : Dinas Pekerjaan Umum, Pagu Rp. 9.400.000.000.00,- Hps : Rp. 9.399.971.736.76,- Sumber dana bantuan gubernur (Bangub) Provinsi Sumsel tahun 2021, Pelaksana : CV. Quantum Akbar (Palembang).
Tidak tertutup kemungkinan, proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab tahun 2021, nasibnya sama dengan kejadian tahun 2018 lalu.
Dari beberapa Proyek tahun anggaran 2021 yang diduga bermasalah tersebut..Aprizal Muslim mensinyalir ada keterlibatan oknum DPRD Kabupaten PALI. Karena kata Aprizal, proyek proyek itu merupakan dana aspirasi DPRD PALI tahun anggaran 2021.
Dia sebagai Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan meminta Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten PALI untuk menganulir pembayaran proyek proyek yang diduga bermasalah tersebut kalau tidak ingin dituduh ada kerjasama.
Juga Kata Aprizal, PW GNPK Provinsi Sumsel memohon kepada BPK-RI, KPK-RI bersama Kejaksaan untuk menelusuri dan investigasi langsung ke lapangan. Karena ada dugaan kuat selain sudah mengangkangi peraturan, juga sudah merugikan negara. ( Tim MNN)