Penukal Abab Lematang Ilir ( (PALI)
medianusantaranews.com
Diketahui bahwa seorang Bupati Kabupaten PALI dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya, saat ini telah dibantu oleh 39 perangkat daerah yang terdiri dari Sekretaria Daerah, Sekretanat DPRD. Inspektorat Daerah. Dinas Daerah. Badan Daerah. dan Kecamatan.
Namun entah, atas motif apa sehingga seorang Bupati Kabupaten PALI mengangkat sejumlah orang yang didudukan sebagai STAF KHUSUS nya.
Dari hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pembayaran Honorarium Tenaga Ahli/instruktur/Narasumber pada Sekretariat Daerah Kabupaten PALI menunjukkan Pengangkatan dan Penetapan Besaran Honorarium Stafsus Bupati PALI ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati PALI pada Tahun 2019. Istilah Stafsus Bupati pada Tahun 2020 diubah menjadi TKPP (Tim Khusus Percepatan Pembangunan) Kabupaten PALI. Struktur dan keanggotaan TKPP Kabupaten PALI dibagi menjadi 13 bidang, yaitu Bidang Reformasi Birokrasi, Bidang Pendidikan dan Sumber Daya Manusia, Bidang Kesehatan, Bidang infrastruktur dan Sumber Daya Air, Bidang Ekomomi dan Keuangan, Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Bidang Agama, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Kerja Sama Daerah, Bidang Pertanian, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Hukum: dan Bidang Pemerintahan dan Pajak Daerah.
Adapun personil Stafsus Bupati PALI /TKPP Kabupaten PALI adalah
Inisial YN, jabatan dalam stafsus Bupati PALI Bidang masyarakat dan SDM, SK 37/KPTS/BK PSDM-I/2020, Jabatan dalam TKPP, Ketua merangkap anggota bidang reformasi, birokrasi dan Wakil Ketua merangkap anggota bidang reformasi , birokrasi. SK nomor 189/KPTS/BK PSDM-I/2020. Inisial HM, jabatan dalam stafsus Bupati PALI Bidang Pendidikan dan Olah raga. Jabatan dalam TKPP, Anggota bidang Pendidikan dan Sumber Daya Manusia. Inisial MN, jabatan dalam stafsus Bupati PALI Bidang Kesehatan dan Ketahanan Pangan. Jabatan dalam TKPP, Anggota bidang Kesehatan. Inisial MA, jabatan dalam stafsus Bupati PALI Bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Air. Jabatan dalam TKPP, Anggota bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Air. Inisial AD, jabatan dalam stafsus Bupati PALI Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan. Jabatan dalam TKPP, Anggota bidang Ekonomi dan Keuangan. Inisial ID, jabatan dalam stafsus Bupati PALI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Jabatan dalam TKPP, Anggota bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Inisial YT, jabatan dalam stafsus Bupati PALI Bidang Agama dan Sosial, Jabatan dalam TKPP, Anggota bidang agama. Inisial ZAB, jabatan dalam stafsus Bupati PALI Bidang Pemerintahan, Pencegahan Korupsi, dan Hak Azazi Manusia. Jabatan dalam TKPP, Sekretaris merangkap anggota bidang Pemberdayaan Masyarakat. Inisial Ei, jabatan dalam TKPP, anggota bidang kerja sama Daerah. Kl, jabatan dalam TKPP, anggota bidang Pertanian. Inisial MJ, Jabatan dalam TKPP, anggota bidang Pembangunan Desa. Inisial Mi, Jabatan dalam TKPP, anggota bidang Hukum. Inisial NAS, (Jabatan dalam TKPP, ketua merangkap anggota bidang pemerintahan dan Pajak Daerah.
Padahal menurut BPK, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Lampiran I Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran daerah, penganggaran honorarium bagi ASN dan Non ASN memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalarn pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud.
Berkaitan dengan hai tersebut, pemberian honorarium bagi ASN dan Non ASN dibatasi hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan ASN dan Non ASN dalam kegiatan memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektivitas pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Namun justru keberadaan staf khusus atau TKPP yang dibentuk Bupati Kabupaten PALI terkesan cuma karena ingin membancak uang APBD Kabupaten PALI dan pengamanan semata.
Dari Bupati Kabupaten PALI mengeluarkan SK mengangkat staf khusus dan TKPP Kabupaten PALI adalah Perda Kabupaten PALI nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016 / 2021, Perda Kabupaten PALI Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten PALI, Perda Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005 / 2025. (4) Perda Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengelolahan Keuangan Daerah.
Perda tersebut diatas, tidak ada menyebutkan secara implisit perlunya pembentukan TKPP Kabupaten PALI, baik secara struktur maupun non struktur di Pemerintahan Kabupaten PALI.
SK Bupati PALI tersebut juga tidak mengatur proses tekrutmen dan batasan umur maksimal, sehingga membuat seseorang bisa layak menjadi TKPP, karena yang menjadi persyaratan adalah WNI dengan pendidikan minimal strata satu (S1) dan mempunyai kompetensi sesuai bidangnya.
SK Bupati PALI tersebut juga tidak mengatur indikator kesuksesan pemenuhan tugas dan tanggung jawab TKPP, sehingga kinerja TKPP selama tahun 2020 tidak bisa dilakukan pengukuran hasil kinerja yang nyata dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten PALI.
Hal ini dapat dilihat dari laporan TKPP yang bahannya telah disiapkan oleh OPD terkait yang sesuai tugas pokok dan fungsi OPD tersebut.
Laporan TKPP yang diharuskan dibuat per triwulan, semester. dan tahunan ternyata hanya dibuat satu kali dalam satu tahun serta tidak disampaikan secara tertulis oleh Ketua Tim kepada Bupati dan/atau Wakil Bupati PALI.
Tidak tanggung tanggung, melalui APBD Kabupaten PALI, Bupati Kabupaten PALI sudah menganggarkan honorarium untuk staf khusus atau TKPP melalui Sekretariat Daerah Kabupaten PALI pada Tahun 2020, kode rekening 5.1.2.03.20) sebesar Rp 1.695.000.000.00 dengan realisasi Rp 1.202 150 000.00 atau 70.92%
Terhadap realisasi tersebut. Rp 816.000.000.00 atau 67.88% digunakan untuk pembayaran Honoranum Tenaga Staf Khusus (Stafsus) Bupati PALI yang semua personil merupakan Non PNS.
Realisasi pembayaran honorarium staf khusus Bupati PALI / TKPP tahujn 2020 ditetapkan sebesar Rp 8.000.000,00,- perorang / perbulan yang direalisasikan dibagian Umum Setda sebesar Rp 816.000.000.00,- Scdangkan definisi dan istilah “Staf Khusus Kepala Deerah” tidak tercantum dan tidak diatur dalam Peraturan Bupati PALI Nomor 71 Tahun 2019 tentang nomenklatur, Susunan Organisasi, Tugas. dan Fungsi Setda Kabupaten PALI.
Selain itu, Lampiran II Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemkab PALI Tahun Anggaran 2020 sesuai Perbup PALI Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 2 Januari 2020 tidak mengatur honor Siafsus Bupati maupun TKPP.
Selama Tahun 2020. sesuai Perbup PALI Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Staf Ahl: Kabupaten PALI, Bupati dan Wakil Bupau PALI dalam menjalankan tugasnya telah dibantu oleh dua orang staf ahli, yaitu Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi. Pembangunan, dan Keuangan: dan Staf Ahli Bupati Bidang Pendidikan dan Sumber Daya Manusia.
Hasil wawancara perwakilan TKPP pada 26 Februan 2021 diketahui bahwa aktivitas TKPP selama 2020 adalah melakukan pertemuan dengan OPD istakeholder yaitu Bapenda, BPKAD, Dinas Kebudayaan, Bappeda, Dinas Pendidikan, Kantor Kemenag Kabupaten. Dinas Pertanian, Di
Terdapat peninjauan sekali ke lapangan di Desa Tempirai untuk meninjau kantor Kades dan kemungkinan pengembangan potensi perikanan, pan wisata, serta untuk dibuat bendungan.
Peraturan Bupati PALI nomor 4 Tahun 2020 tentang TIM KHUSUS Percepatan Pembangunan Kabupaten PALI pada pasal 4 ayat 1 yang menyatakan TKPP sebagaimana di maksud pada pasal 3 ayat 1 mempunyai tugas antara lain pada poin C, melaporkan dan mempertanggung jawabkan hasil pelaksanaan tugas kepada Ketua yang dihimpun dalam satu kesatuan untuk diserahkan dan dipertanggung jawabkan kepada Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam Pasal 6: Ayat 1 menyatakan bahwa TKPP membuat laporan dalam rangka peiaksanaan tugas dan kewenangannya sesuai dengan bidang masing masing. Dalam Ayat 2 yang menyatakan bahwa laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat secara berkala setiap bulannya sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah dilaksanakan:
Dalam Ayat 3 yang menyatakan bahwa seiain laporan pada ayat (2), TKPP juga wajib membuat laporan triwulan. semester dan tahunan:
Pada Ayat 4 yang menyatakan bahwa laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati dan atau Wakil Bupati secara tertulis oleh Ketua Tim:
Pada Ayat (5) yang menyatakan bahwa selain laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4). TKPP dapat sewaktu-waktu dapat melapor secara lisan kepada Bupat: dan atau Wakil Bupai terhadap hal-hal tertentu yang bersifat sangat penting / segera: dan Ayam 6 yang menyatakan bahwa laporan secara Iisan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengesampingkan laporan secara tertulis.
Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 816.000.000.00,-.
Kondisi tersebut disebabkan karena Peraturan Bupati PALI tidak mengatur secara jelas mekanisme administrasi dan keluaran yang harus diberikan oleh TKPP kepada Pemerintah Kabupaten PALI sebagai prestasi kinerja. (Ab)