WAH, ADA TEMUAN MARK UP PENGADAAN PAKAIAN DINAS DPRD PALI TAHUN 2020

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Hasil Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya di Sektetariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. ditemukan indikasi Mark Up atau terdapat belanja yang melebihi standar harga Pemerintah Kabupaten PALI sebagaimana yang diatur pada SK Bupati PALI Nomor 346 / KPTS / SETDA /2019 Tanggal I5 Agustus 2019.

SK tersebut menetapkan bahwa standar harga merupakan harga maksimum yang dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Tahun 2020.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV VT berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 027/084/SP SETWAN’/2020 Tanggal 8 Mei 2020, Nilai kontrak sebesar Rp 550 000 000.00,-. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 60 hari kalender.

Serah terima pekerjaan dilakukan pada 30 Juni 2020 dengan nomor Berita Acara Serah Terima hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor 027/172/BA-STHP/SETWAN/2020.

PPK menjelaskan bahwa harga satuan Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya mengacu pada DPA TA 2020 yang telah disusun pada November 2019 sedangkan PPK masuk ke Sekretariat DPRD pada Desember 2019.

Ada pun hasil audit BPK  Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. dari hasil wawancara dengan PPTK pada 23 Maret 2021 diketahui bahwa PPTK hanya melaksanakan tugas sesuai anggaran yang tersedia di RKA dan DPA.

Dari hasil perhitungan diketahui selisih harga satuan pengadaan pakaian dinas dan atributnya dibandingkan dengan standar harga satuan Kabupaten sebesar Rp 167. 758. 991. 75,-. Yakni dengan rincian sebagai berikut :

1. Pakaian Dinas Sipil Harian 50 potong, harga satuan Rp. 3. 750.000,00,- Standar Harga Satuan Rp. 1. 960. 120. 00,- Selisih Rp. 1. 789. 880. 00,- Jumlah lebih bayar Rp 89. 494. 000. 00,-

2. Pakaian Dinas Sipil Resmi 25 potong, harga satuan Rp. 4. 600. 000. 00,- Standar Harga Satuan Rp. 2. 682. 330.00,- Selisih Rp. 1. 917. 670. 00,- Jumlah lebih bayar Rp 47. 941. 750. 00,-

3. Pakaian Dinas Sipil Lengkap / Upacara 25 potong, harga satuan Rp. 5. 550. 000.00,- Standar Harga Satuan Rp. 2. 630.051.00,- Selisih Rp. 919.949. 00,- Jumlah lebih bayar Rp 22. 908. 725. 00,-

4. Peci, 25 buah, harga satuan Rp. 300.000.00,- Standar Harga Satuan Rp. 60. 867. 00,- Selisih Rp. 239. 133. 00,- Jumlah lebih bayar Rp 5. 978. 325. 00,-

5. Topi Pet DPRD, 25 buah. harga satuan Rp. 250.000. 00,- Standar Harga Satuan Rp. 196. 152. 33,- Selisih Rp. 53. 847. 67,- Jumlah lebih bayar Rp 1. 346. 191. 75,-

Jumlah Rp. 167. 758. 991. 75,-

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang pedoman pengelolahan keuangan daerah sebagaimana diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Pada Pasal 4  Ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangan – undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan. dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan MANFAAT UNTUK MASYARAKAT.

Juga SK Bupati PALI Nomor 346/ KPTS / SETDA / 2019 Tanggal 15 Agustus 2019 tentang Penetapan Daftar Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten PALI pada : Keputusan Kedua yang menyatakan bahwa standar harga yang tercantum merupakan harga maksimum yang dijadikan pedoman dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran 2020..

Juga pada Keputusan Ketiga yang menyatakan bahwa Dinas, instansi, Lembaga/ Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI dalam melaksanakan pembelian barang kebutuhannya tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan harga pasar sesuai jenis, merk serta tipe barang yang ada dalam buku standar ini dengan ketentuan tidak melebihi standar harga satuan barang sebagaimana dimaksud pada Dektum Kedua:

Selanjutnya Keputusan Keenam yang menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan harga dipasaran yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan pembangunan, maka keputusan ini akan ditinjau kembali dan diadakan perubahan sesuai dengan harga yang berlaku pada saat ini dan  Lampiran 10 C tentang perlengkapan. pakaian dinas dan atribut pegawai yang jaga mencakup untuk DPRD.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya pada Sekretarts DPRD sebesar Rp 167 758 991,75,- (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *