Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Agung Arifianto SH MM kembali menegaskan kalau fihaknya
akan kembali memeriksa terpidana kasus korupsi anggaran di Sekrerariat DPRD Kabupaten PALI tahun 2017, Arif Firdaus.
Hal itu disampaikan Agung Arifianto di sela-sela acara Pemusnahan batang bukti kasus Pidum Kejari PALI di Aula Kejari PALI Talang ubi, Selasa (15/02/2022).
” Terpidana Arif Firdaus akan diperiksa untuk di mintai keterangan kembali siapa-siapa yang sudah menikmati Uang hasil korupsi dana sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun 2017 sebesar 6,1 Miliar itu ” Jelas dia.
” Minggu depan, terpidana Arif Firdaus akan kita periksa melalui Kasi pidana khusus Kejaksaan negeri PALI ” Terang dia.
Dijelaskan Agung, sebelumnya pihaknya sudah berinteraksi langsung dengan terpidana Arif Firdaus di Palembang baru-baru ini. Dalam interaksi tersebut terpidana Arif Firdaus kaget dan keberatan dengan hukuman yang telah di jatuhkan kepadanya 15 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta. Dan Arif Firdaus pun sudah berjanji akan membuka kasus korupsi anggaran di Sekrerariat DPRD PALI 2017 itu lebar lebar, siapa siapa saja yang ikut menikmati Uang korupsi sebesar Rp 6,1 Miliar itu.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumsel Aprizal Muslim sangat mensupport adanya statement Kepala Kejaksaan Negeri PALI Agung Arifianto tersebut.
Dikatakan Aprizal, dari pernyataan terpidana Arif Firdaus, yang akan membuka lebar lebar kasus itu merupakan sinyal kuat kalau ada oknum lain yang ikut menikmati Uang hasil korupsi tersebut.
Masyarakat Kabupaten PALI menunggu pernyataan pernyataan tersebut.
” Kami optimis, terpidana Arif Firdaus tidak mungkin main sendiri, diduga kuat ada oknum lain yang ikut menikmati Uang korupsi Rp 6,1 Miliar itu ” Ungkap Aprizal, Selasa (15/02/2022).
” Semoga Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI serius dan berkomitmen untuk membuka kembali kasus korupsi Uang anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun 2017 ini. Karena masyarakat PALI menunggu, siapa sebenarnya oknum yang ikut menikmati Uang korupsi itu. Agar dihukum, jangan pandang bulu ” Ujar Aprizal.
” Artinya, dalam kasus ini, jangan ada tebang pilih, Jangan ada yang merasa terzalimi dan menderita di penjara, namun ada oknum yang ikut menikmati tapi bebas dari jeratan hukum. Semoga secepatnya kasus ini terbuka dan ada penetapan tersangka baru ” Harap Aprizal (Ab)