KEJARI MUARA ENIM TETAPKAN DAN TAHAN 2 TERSANGKA PROYEK JALAN PULAU PANGGUNG – SEGAMIT 2020

Muara Enim
medianusantaranews.com

Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim kembali menetapkan 2 (dua) tersangka dalam kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim pada paket proyek Pelebaran ruas jalan Pulang Panggung – Segamit Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2020, hari ini, Selasa (15/02/2022).

Dua tersangka dimaksud, yakni inisial SR diduga Syaiful Rizal dari pihak ASN di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.dan inisial MRN diduga Muhammad Raden Nasran dari pihak kontraktor (pelaksana).

Dua tersangka secara resmi ditahan, atas dugaan tindak pidana Korupsi pelebaran ruas jalan Desa Pulau Panggung – Segamit Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), yang mana penahanan kedua tersangka berdasarkan hasil perhitungan audit BPK provinsi Sumsel telah merugikan negara senilai ratusan juta rupiah ,” Ungkap Kasi Pidsus Kajari Muara Enim Ari Prasetyo di dampingi Kasi Intel Ridho Saputra pada keterangan persnya, Selasa (15/02/2022).

Tersangka SR, yang bersangkutan pada kegiatan pelebaran ruas jalan Pulau Panggung – Segamit SDT bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan nomor : B-304/L.6.15/Fd.1/02/2022 Tanggal 15 Februari 2022.

Sedangkan tersangka MRN, pada kegiatan pelebaran ruas jalan Pulau Panggung – Segamit bertindak sebagai pelaksana dari pekerjaan tersebut. Dan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan nomor : B-305/L.6.15/Fd.1/02/2022 Tanggal 15 Februari 2022.

Guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Enim untuk 20 (dua puluh) hari kedepan.

Dijelaskan Ari, kedua tersangka tersebut bernisial SR sebagai PPK di Dinas PUPR Muara Enim dan MRN sebagai kontraktor yang pengerjaan proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2020 dengan nilai proyek Rp. 1,2 Milyar yang dilaksanaka oleh CV.Tania Surya Tania Abadi.

“ Dalam pengerjaan proyek jalan ini, dari perhitungan BPKP diduga sudah merugikan negara berkisar Rp. 379.365.349 rupiah dan modusnya dengan cara pengurangan volume dan penurunan mutu dan kualitas pengerasan jalan yang seharusnya menggunakan K250 namun faktanya K125,”jelasnya.

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2020 sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim sejak Selasa (15/02/2022

” kedua tersangka akan disangkakan Undang Undang Tipikor ” Tegasnya.

” Untuk tersangka kita kenakan UU tipikor pasal 1 dan pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,”Tutupnya (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *