Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Perbuatan oknum pemegang kebijakan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan yang sudah membangun ” JEMBATAN BUNTU ” senilai Rp 26 Miliar yang berlokasi di desa Pandan Kecamatan Tanah Abang, patutlah dicurigai.
Karena diduga sudah terjadi persengkongkolan dan konspirasi antar oknum oknum elit di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sehingga pelaksanaan pembangunan proyek jembatan buntu di desa Pandan tersebut bisa masuk dalam 2 tahun anggaran APBD Kabupaten PALI, yakni APBD tahun 2017 dan APBD Kabupaten PALI tahun 2020.
Jembatan yang berlokasi di desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupatem Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini direncanakan akan menghubungkan Kabupaten PALI melalui desa Pandan Kecamatan Tanah Abang dengan Kabupaten Muara Enim melalui desa Talang Nangka Kecamatan Lembak.
Sehingga sudah dipastikan sebelum pelaksanaan pembangunan jembatan di desa Pandan senilai Rp 26 Miliar itu. Pemkab Kabupaten PALI sudah mengetahui kalau pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut ada permasalahan yang sangat prinsip. Yaitu bahwa jembatan itu menghubungkan dua Kabupaten yang seharusnya ada koordinasi yang matang antara Pemkab PALI dengan Pemkab Muara Enim terkait lahan warga yang berada di wilayah Kabupaten Muara Enim yang nantinya akan dibuat jalan raya. Kemudian, kalau seandainya belum.ada jalan keluar serta kesepakatan dengan warga yang memiliki lahan di wilayah Kabupaten Muara Enim, akan lebih baik kalau pembangunan jembatan itu ditunda. Apalagi jembatan di desa Pandan tersebut bukanlah jembatan prioritas, mengingat di Sungai Lematang sudah tersedia jembatan jembatan lain yang menghubungkan dua Kabupaten tersebut.
Namun yang terjadi Pemkab PALI tetap memaksakan dan ambisi untuk melaksanakan pembangunan jembatan senilai Rp 26 Miliar itu. Ada apa ???
Sehingga banyak berkembang narasi liar terkait pembangunan JEMBATAN BUNTU senilai Rp 26 ini. Apalagi tahun pembangunan jembatan ini bertepatan dengan tahun pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kabupaten PALI.
Terungkapnya pembangunan jembatan buntu yang dibangun dengan dana Rp 26 Miliar itu, mendapat kritikan keras dari Ketua PW GNPK RI Aprizal Muslim.
Menurut Aprizal pembangunan jembatan Buntu di desa Pandan Kecamatan Tanah Abang senilai Rp tahun APBD Kabupaten PALI yakni 26 Miliar itu merupakan pemborosan dan menghsmbur hamburkan Uang APBD Kabupaten PALI. Dan itu adalah tindakan kesewenang wenangan oknum yang sudah mengatasnamakan kepentingan masyarakat.
” Ada dugaan kuat jembatan buntu senilai Rp 26 Miliar di desa Pandan itu adalah sekedar proyek para elit PALI yang cuma untuk mencari keuntungan pribadi ” Tegas Aprizal.
Aprizal Muslim.mengatakan, seharusnya kalau bukan ada indikasi cuma sekedar ambisi ingin menciptakan proyek besar demi untuk mencari keuntungan pribadi.
Ketika sudah dilaksanakan pembangunannya pada APBD PALI tahun 2017 silam. seharusnya jangan dulu diteruskan pembangunannya sebelum lahan warga yang bakal dibangun jalan raya akses jembatan itu dibebaskan.
Karena dari tahun 2017 hingga tahun 2020, memiliki rentang waktu yang cukup panjang bagi Pemkab PALI untuk mengkoordinasikan dengan Kabupaten Muara Enim mengenai permasalahan lahan warga yang akan digunakan untuk akses jalan raya jembatan itu agar bisa dibebaskan. Karena itu adalah syarat utama supaya jembatan itu bisa berfungsi.
” Namun fakta yang terjadi pelaksanaan pembangunan jembatan yang total biayanya sebesar Rp 26 Miliar itu tetap dilaksanakan, walaupun permasalahan lahan warga belum selesai. Ini yang patut kita curigai ada sesuatu yang tidak beres pada pembangunan jembatan ini ” Ungkap Aprizal.
” Betapa ambaradulnya perencanaan membangun di Kabupaten PALI, sampai membangun Jembatan senilai Rp 26 Miliar namun tidak ada akses jalan raya ” Terang Aprizal.
” Para elit yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terkesan lebih mementingkan nilai proyeknya yang sangat pantastis daripada memikirkan azaz manfaatnya bagi masyarakat ” Imbuhnya.
” Ada dugaan dalam melaksanaka pembangunan Jembatan Pandan senilai Rp 26 Miliar ini ada kejanggalan dan penyalahgunakan wewenang ” Tegasnya.
” Oleh karena itu, sekali lagi kami minta kepada yang terhormat BPK RI, KPK RI, Kejaksaan dan fihak Kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan JEMBATAN BUNTU senilai Rp 26 Miliar ini, ” Harap Aprizal
Sekedar informasi bahwa proyek pembangunan jempatan Pandan kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini pertama dianggarkan pada APBD Kabupaten PALI tahun 2017, melalui Dinas PU Tata Ruang Kabupaten PALI dengan dana Rp 5. 999. 774. 325. 01,- dilaksanakan oleh PT Karya Maju Utama.
Sedangkan lanjutan pembangunan jembatan Pandan ini dilaksanakan pada APBD Kabupaten PALI tahun 2020, melalui Dinas PU Tata Ruang Kabupaten PALI dengan dana sebesar Rp 19,6 Miliar dilaksanakan oleh PT Putri Kembang Sakti. (Ab)