Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Tertangkapnya DPO terpidana kasus korupsi dana sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2017, Arif Firdaus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jaksa Eksekutor dibantu Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (08/02/2022) sekira pukul 22:30 WIB.
Nampaknya dalam perkembangan kasus korupsi yang sudah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 6 Miliar ini, bakal timbul babak baru.
Sebelumnya, Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim meminta kepada fihak kejaksaan agar membuka kembali kasus korupsi dana di Sekretariat DpRD PALI tahun 2017 tersebut Mengingat terpidana Arif Firdaus belum perna memberikan keterangan didepan pengadilan tipikor, lantaran yang bersangkutan melarikan diri hingga vonis dijatuhkan.
Aprizal Muslim, mengatakan sangat besar kemungkinan ada aktor intelektual yang diduga terlibat dalam korupsi dana di Sekretariat DPRD tahun 2017 tersebut. Bahkan kata dia tidak tertutup kemungkinan seorang Arif Firdaus hanyalah korban, yang akhirnya terpaksa menikmati hidup menderita didalam terali besi, berpisah dengan anak dan istrinya. Sementara ada oknum oknum lain yang ikut menikmati Uang korupsi tersebut bebas dari jeratan hukuman.
” Saya rasa, Arif Firdaus sendiri tidak akan tinggal diam, dia bakal buka lebar lebar kasus itu sampai keakar akarnya ” Tukasnya.
Pernyataan dari Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan ini sepertinya sangat sejalan dengan penyataan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI Agung Arifianto dan terpidana Arif Firdaus sendiri.
Yang mana Kepala Kepala Kejaksaan Negeri PALI Agung Arifyanto akan membongkar aliran dana korupsi di Sekretariat DPRD PALI tahun 2017 senilai Rp 6,1 Miliar itu.
Fihaknya akan menguber para penikmat dana korupsi sebesar Rp 6,1 Miliar itu dengan mengembangkan informasi dari terpidana Arif Firdaus. Hal itu disampaikannya, sebagaimana dilansir dari berita media online radar palembang, Kamis (10/02/2022)..
Dijelaskan Agung Arifyanto mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten PALI tahun 2017, Arif Firdaus oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jaksa Eksekutor dibantu Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.
Dipersembunyiannya, Arif Firdaus bekerja sebagai juru masak di salah satu Pondok Pesantren. Dan ketika diamankankan, terpidana Arif Firdaus sedang berada dikediamannnya bersama istri dan keempat anaknya. Saat diamankan terpidana tidak mengadakan perlawanan.
Terpidana sudah kami ambil keterangan,” Ungkap Agung Arifianto.
Diungkapkan Kajari, fihaknya sudah mendapatkan kesanggupan dari terdakwa Arif Firdaus untuk membuka suara adanya pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana itu.
“Sesuai keterangan yang bersangkutan, terpidana berjanji akan membuka adanya pihak-pihak yang benar-benar menikmati aliran dana sebesar Rp 6,1 miliar tersebut, dan insya Allah akan dilakukan pengembangan untuk perkara tersebut ” Terangnya.
Selain itu, Kajari PALI, akan melaksanakan sesuai aturan dan proses hukum yang berlaku.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, dan akan kita laksanakan sesuai aturan hukum yang belaku ” Pungkasnya.
Sebelumnya sudah diberitakan bahwa terpidana Arif Firdaus diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri PALI No.Print 90/L.6.22/Fu.1/01/2022, pada Selasa tanggal 8 Februari 2022 sekira pukul 22:30 WIB, di Jawa Barat.
Diketahui, bahwa terpidana Arif Firdaus telah divonis hukuman 15 tahun penjara, juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 10 bulan, dan uang pengganti sekitar Rp 6,115 miliar melalui sidang in absentia pada Juli 2021 lalu, dan saat ini telah diamankan di Lapas Pakjo Kota Palembang (Ab)