ASTAGFIRULLAH, JEMBATAN PANDAN – PALI RP 26 MILIAR TIDAK BERFUNGSI, UANG APBD DISINYALIR JADI BANCAKAN

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Pembangunan jembatan yang berlokasi di desa Pandan Kecamatan Tanah Abang  Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dinilai hanya menghambur hamburkan Uang APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI.

Pasalnya, membangun Jembatan dengan dana sekitar Rp 26 Miliar inisampai saat ini tidak bisa difungsikan.

Ini membuktikan bahwa pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), perencanaannya sangat ambaradul dan asal – asalan. Sumber Daya Manusia (SDM) nya diduga tidak bisa lagi membedakan mana pembangunan yang skala prioritas dan mana pembangunan yang bisa ditunda.

Para elit yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) disinyalir lebih mementingkan nilai proyeknya daripada memikirkan azaz manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten PALI.

Jembatan Pandan Kecamatan Tanah Abang adalah jembatan yang menghubungkan Kabupaten PALI dengan Kabupaten Muara Enim. Jembatan ini sudah mulai dibangun menggunakan APBD Kabupaten PALI sejak tahun 2017 lalu. Kemudian dilanjutkan lagi pembangunannya pada APBD Kabupaten PALI tahun 2020.

Jembatan ini sudah selesai dibangun. Namun mirisnya jembatan ini tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Penyebabnya adalah akses jalan diseberang jembatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim masih berbentuk hutan kebun masyarakat.

Ironi memang, kalau alasan pembangunan jembatan yang sudah menelan Uang APBD Kabupaten PALI sebesar Rp 26 Miliar ini hanya untuk membuat jalan masyarakat ke kebun menggunakan kenderaan roda dua.

MIRIS !!! Jembatan Pandan Kecamatan Tanah Abang yang dibangun pakai dana APBD PALI senilai Rp 26 Miliar belum berfungsi. diseberang yang merupakan wilayah Kab Muara Enim masih berbentuk hutan

Seharusnya Pembangunan jembatan ini perencanaannya diawali dengan sudah singkronnya antar kabupaten PALI dengan Kabupaten Muara Enim. Terutama yang berkaitan dengan lahan warga yang bakal terkena akses jalan jembatan yang akan menghubungkan dua Kabupaten itu. 

Membangun jembatan yang menghubungkan dua kabupaten, tidak cukup cuma disetujui oleh warga yang memiliki lahan di Kabupaten Pali saja. Lahan warga yang masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim juga harus setuju. Karena tidak bisa mengira ngira, apa jadinya kalau membangun jembatan senilai Rp 26 Miliar tidak perna disetujui oleh warga yang memiliki lahan di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Karena sampai kapan pun elit Kabupaten PALI tidak bisa menjamin jembatan senilai Rp 26 Miliar itu bisa tembus dan difungsikan maksimal.

Namun fakta yang terjadi, disinyalir oknum elit di Kabupaten PALI tidak memikirkan permasalahan itu, yang ada bagaimana proyek bernilai pantastis itu bisa terlaksana. Sedangkan masalah berfungsi atau tidaknya, itu urusan nanti.

Hal itu disampaikan Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim terkait belum berfungsinya jembatan desa Pandan Kecamatan Tanah Abang, Jum’at (04/02/2022).

Dikatakan Aorizal, dalam permasalahan ini dirinya jadi mempertanyakan fungsi DPRD Kabupaten PALI sebagaimana Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 96 menyebutkan bahwa DPRD memiliki 3 fungsi yakni : fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

” Membangun jembatan senilai Rp 26 Miliar tidak berfungsi, lantas fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten PALI itu kemana ” Sindir Aorizal.

” Atau kah itu dianggap tidak penting bagi DPRD Kabupaten PALI, yang penting itu bagaimana agar dapat diikut sertakan dalam pelaksanaan proyek, begitu ” Tambah Aprizal.

” Menurut saya, perbuatan itu sudah sangat menghianati amanah masyarakat Kabupaten PALI yang diwakilinya ” Tukasnya.

” Membangun jembatan senilai Rp 26 Miliar menggunakan dana APBD Kabupaten PALI, namun tidak berfungsi, itu adalah menghambur hamburkan Uang APBD Kabupaten PALI saja  Hanya sekedar proyek.
Uang APBD Kabupaten PALI disinyalir hanya jadi bancakan para elit di Kabupaten PALI. Ini ada dugaan sudah menyalahgunakan wewenangnya ” Ujarnya.

” Kami minta BPK RI, KPK RI, Kejaksaan dan Kepolisian dapat mengusut dugaan penyalah gunaan wewenang dan merugikan negara pada proyek pembangunan jembatan di desa Pandan senilai Rp 26 Miliar ini ” Harap Aprizal

Diketahui proyek pembangunan jempatan Pandan kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2017 menggunakan dana APBD PALI senilai Rp 5. 999. 774. 325. 01,- dilaksanakan oleh PT Karya Maju Utama. Sedangkan lanjutan pembangunan jembatan Pandan  pada tahun 2020 menggunakan dana APBD Kabupaten PALI sebesar Rp 19,6 Miliar dilaksanakan oleh PT Putri Kembang Sakti.

Jembatan Pandan ini menghubungkan Kabupaten PALI dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Tepatnya  menghubungkan Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI dengan Desa Talang Nangka Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Sementara itu terkait permasalahan ini, Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten PALI belum dikonfirmasi (TIM)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *