Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Banyaknya proyek pembangunan embung di Kabupaten PALI yang tidak memiliki azaz manfaat terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Diketahui bahwa Permasalahan proyek proyek embung di Kabupaten PALI pada tahun anggaran 2021 juga sudah beberapa kali diberitakan media ini. Kali ini media inipun akan kembali memfollow up, agar permasalahan proyek proyek embung di Kabupaten PALI ini bisa menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Bahwa Pada APBD Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 disinyalir banyaknya melaksanakan proyek pembangunan embung yang bukan berdasarkan usulan warga setempat. Diantaranya Proyek Embung didesa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara, Pembangunan Embung didesa Suka Raja Kecamatan Penukal, Pembangunan Embung didesa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi, Pembangunan Embung didesa Betung Barat Kecamatan Abab, dan lain lain.
Dari hasil investigasi, diduga kuat Proyek proyek embung di Kabupaten PALI dimaksud adalah hasil konspirasi oknum oknum di Pemkab PALI seperti oknum oknum di Perencanaan, oknum oknum di Dinas PU Bina Marga, oknum oknum di DPKAD, oknum oknum DPRD Kabupaten PALI dan oknum oknum terkait lainnya.
Proyek proyek embung itu, kendatipun tidak memiliki azaz manfaat, karena memang bukan usulan warga setempat, ironinya pelaksanaan proyek proyek embung dimaksud tetap terus dialokasikan tanpa hambatan nyaris setiap tahun. Padahal Kabupaten PALI bukanlah daerah yang menggantungkan pengairan pertanian dari embung.
Sedangkan kalau cuma alasan tujuan membangun embung untuk menjadikan embung itu sebagai kolam ikan yang menghasilkan, sudah banyak embung yang dibangun pada tahun tahun sebelumnya dibengkalaikan tidak ada manfaat.Tidak juga harus dianggarkan bermiliar – miliar, bahkan itupun bisa dilaksanakan oleh desa setempat menggunakan dana desa, karena itu juga untuk penghasilan desa setempat.
Namun yang terjadi proyek pembangunan embung di Kabupaten PALI terus dialokasikan menggunakan dana APBD Kabupaten PALI tanpa mempertimbangkan azaz manfaat.
Dalam pelaksanaannya, Keluhan warga, kritikan warga yang menolak proyek embung hanya dianggap angin lalu. Bahkan oknum di Dinas PU Bina Marga dan Oknum DPRD Kabupaten PALI, enggan berkomentar ketika beberapa kali di konfirmasi terkait masalah tersebut. Fihak yang setuju proyek proyek embung itu disinyalir hanyalah fihak kontraktor dan atau pemilik lahan yang mendapat ganti rugi atas pembangunan embung dimaksud. Padahal masih banyak hal urgen yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten PALI saat ini, bukan embung yang dinilai pembangunan tanpa azaz manfaat.
Laksana, Uang APBD Kabupaten PALI adalah Uang mereka, ada kesewenang wenangan, lepas kontrol, oknum oknum itu saling berlomba mencari lahan proyek. Cukup dengan mendatangkan alat berat, lalu mengeruk lahan yang status kepemilikannya belum jelas. Kemudian hanya dalam beberapa minggu, oknum oknum itupun bisa menyelesaikan proyek proyek embung itu dengan penuh senyum menikmati keuntungan yang berlipat ganda.
Memang miris kejadian di Kabupaten PALI, begitulah kenyataannya, terkesan menjadi lahan empuk bagi oknum oknum yang tidak memiliki beban moral untuk memajukan Kabupaten PALI sebagaimana mestinya. Modus ” Pembangunan jangka panjang adalah alasan klasik, sedangkan kepentingan masyarakat PALI saat ini mereka abaikan.
Embung seharusnya memiliki fungsi sebagai tempat penampungan air untuk mengairi sawah dan perkebunan ketika kekeringan. Namun Embung di Kabupaten PALI tidak memiliki fungsi itu, karena memang tidak didapati sawah disekitar embung. Sedangkan untuk perkebunan, selama ini masyarakat Kabupaten PALI tidak pernah tergantung pengairan dari embung. Bahkan embung yang sudah dibangun pada tahun tahun sebelumya banyak terbengkalai, tidak ada manfaat sama sekali.
Embung di Kabupaten PALI hanyalah membikin lobang besar disebuah lahan, entah itu lahan milik desa atau lahan warga, yang diganti rugi. Sangat tidak tepat sasaran kalau embung dialih fungsikan menjadi kolam ikan !!!. Karena itu bukan fungsi utama embung, Ikan dipelihara didalam embung merupakan fungsi sampingan, agar air didalam embung tidak menjadi tempat berkembamg biaknya nyamuk.
Permasalahan dengan proyek embung embung itu, bukan cuma karena bukan usulan warga dan tidak memiliki azaz manfaat. Namun ada permasalahan permasalahan lain yang diduga lebih kepada kepentingan pribadi.
Ada pun beberapa proyek embung di Kabupaten PALI tahun anggaran 2021 yang diduga bermasalah adalah :
1. PROYEK EMBUNG DI DESA TANJUNG BARU KECAMATAN PENUKAL UTARA.
Proyek Embung ini dibuat diatas lahan didekat sungai, yang belum diketahui status lahannya,lahan milik siapa ?. Dari hasil pengamatan proyek embung didesa Tanjung Baru itu memiliki keuntungan ganda, yakni bisa mendapatkan proyek embung dan juga bisa memperoleh lahan disekitar embung yang sudah dibersihkan pakai alat berat proyek. Lahan inipun tidak diketahui bakal jadi milik siapa setelahnya. Dari pantauan langsung ke lokasi proyek embung ini masih dikerjakan hingga masuk tahun 2022.
Adapun detail proyek embung di desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara ini adalah : dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan ABPD Kabupaten PALI tahun 2021. Nama Tender : Proyek Pembangunan Embung didesa Tanjung Baru Kecamatan Penukal, Proyek Embung itu dianggarkan senilai Rp 2.879. 929.013.28, oleh CV ZAEIM HAKIM ISMADTT.
2. PROYEK EMBUNG DI DESA SUKA RAJA KECAMATAN PENUKAL.
Proyek Embung didesa Suka Raja Kecamatan Penukal ini dibangun diatas lahan didekat lingkungan sekolah. Hal ini tentu bisa mengancam nyawa murid murid sekolah ketika mencoba bermain main disekitar embung tersebut. Siapa yang bisa bertanggung jawab kalau murid murid sekolah tidak bermain main disekitar embung itu.
Adapun detail proyek embung di desa Suka Raja Kecamatan Penukal itu adalah Dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Nama tender Kegiatan : Pembangunan embung dan penampung air lainnya. Paket Bangunan Embung Desa Suka Raja Kecamatan Penukal. Nomor Kontrak : 094 / 002 / KPA.01 / PPK.01 / PEDSRKP / VIII / 2021. Tanggal 26 Agustus 2021. Nilai Kontrak : Rp. 1.872.099.000,- . Sumber Dana APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2021. Pelaksanaan 120 hari kalender. Penyedia Jasa : CV ZAEIM HAKIM ISMADTT.
3. PROYEK EMBUNG DI DESA SUKA MAJU KECAMATAN TALANG UBI.
Proyek Embung didesa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi ini, dari pengakuan Badan Permusyaratan Desa (BPD) setempat, yang mewakili warga setempat perna ditolak dihadapan para oknum DPRD Kabupaten PALI lantaran tidak ada azaz manfaat. Proyek embung ini juga bukan atas dasar usupan warga desa Suka Maju. BPD meminta agar bisa diganti dengan proyek lain yang ada manfaatnya bagi warga desa Suka Maju. Penolakan BPD desa Suka Maju itu bukan diterima dengan bijaksana. Mala BPD yang menghadap mendapat ancaman, bila menolak proyek embung itu, maka selamanya di Desa Suka Maju tidak bakal mendapatkan alokasi proyek aspirasi DPRD lagi.
Adapun detail proyek embung di desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi ini adalah Dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2021, Nama tender Kegiatan : Pembangunan Embung Dan Penampung Air Lainnya, Pekerjaan : Pembangunan Embung DESA SUKA MAJU Kecamatan Talang Ubi, Nomor Kontrak : 094 / 02 / SPK / KPA.01 / PPK.04 / NSHMKTU / DPU.PALI/VIII/2021, Tanggal : 26 Agustus 2021,Pelaksana : CV. RAISYAH PRATAMA, Nilai SPK : Rp. 914.241.000, Jangka Waktu : 120 Hari.
4. PROYEK EMBUNG DI DESA BETUNG BARAT KECAMATAN ABAB Proyek embung didesa Betung Barat Kecamatan Abab. Proyek embung ini diduga kuat tidak dikerjakan oleh pelaksananya alias fiktif. Karena dari pengakuan Kepala Desa Betung Barat, tidak ada proyek embung didesa Betung Barat. Padahal diakui Kepala Desa Betung Barat kalau dirinya diikut sertakan sewaktu pelaksanaan titik nol proyek embung tahun 2021 tersebut . Hingga berakhir tahun anggaran Kabupaten PALI tahun 2021, kalau proyek embung dimaksud tidak ada di Desa Betung Barat Kecamatan Abab Tahun anggarab 2021.
Ada pun detail proyek embung di desa Betung Barat Kecamatan Abab PALI tahun anggaran 2021 tersebut adalah : Dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan..Nama tender : Pembangunan Embung Desa Betung Barat Kecamatan Abab, Kategori : Pekerjaan Konstruksi, Instansi : Pemerintah Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Satker : Dinas Pekerjaan Umum, Pagu : Rp. 1.050.000.000,- HPS : Rp. 1.049.929.077.33,-, Nama Pemenang : CV SEMIDANG JAYA – Kota Prabumulih.
Mirisnya lagi, Empat proyek embung di Kabupaten PALI tahun 2021 yang diduga bermasalah itu disinyalir adalah proyek aspirasi oknum DPRD Kabupaten PALI.
Terkait proyek proyek embung di Kabupaten PALI yang bermasalah itu. Ada beberapa LSM yang sudah menyoroti dan mengkritisi proyek pembangunan embung di Kabupaten PALI tahun 2021 itu, diantaranya dari PW GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim, dari LSM Siap dan Tanggap (SIGAP) Suhaimi Dahalik SH, dan lain lain.
Dalam hal ini mereka meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang untuk pro aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten PALI. Terkhusus kepada proyek embung yang sudah dikerjakan dimaksud agar diadakan penelusuran dan investigasi ke lapangan, terutama mengenai azaz manfaat dan fungsi utama embung embung tersebut. Karena itu adalah uang rakyat. Jika perlu KPK diminta turun ke Kabupaten PALI !!!
Sedangkan dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten PALI maupun fihak DPRD Kabupaten PALI berapa kali dikonfirmasi terkait proyek proyek embung yang bermasalah itu. Tidak memberikan respon.(Tim MNN Group)