KPK TAHAN MANTAN BUPATI BURU SELATAN – MALUKU DUGAAN KORUPSI SUAP PROYEK

Jakarta
medianusantaranews.com

Sepertinya permasalahan korupsi di Indonesia sudah menjadi kebudayaan yang sangat kronis.  Terbukti walaupun sudah sangat banyak kepala daerah yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, namun masih terus terjadi dan terjadi lagi.

Tinggal lagi Oknum Kepala Daerah yang belum menerima giliran, teruslah berdo’a agar nasib sial itu tidak terjadi. Karena kalau sudah terjadi, hal itu akan sangat mempermalukan mu dan keluarga mu.

Sementara untuk kasus kasus yang sedang diusut KPK tidak tergantung tahun berapa atau yang bersangkutan sedang menjabat atau tidak.

Ini buktinya, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku tahun 2011 sampai dengan tahun 2016, Rabu (26/01/2022)

Ketiga tersangka tersebut yaitu Mantan Bupati Buru Selatan Provinsi Maluku Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Buru Selatan periode 2011 s.d 2016 dan 2016 s/d 2021, serta Johny Rynhard Kasman (JRK) dan fihak swasta,  Ivana Kwelju (IK) yang sementara ini belum dilakukan penahanan karena tak kooperatif.

Perkara ini bermula dari Tersangka TSS yang merekomendasikan dan menentukan sepihak rekanan yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. TSS diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7% s.d 10% dari nilai kontrak atau sekitar sejumlah Rp10 Miliar.

TSS juga diduga membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor tersebut.

Atas perbuatannya, Tersangka IK sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka TSS dan JRK sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 26 Januari s.d 14 Februari 2022. Tersangka TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan JRK di Rutan Polres Jakarta Pusat.

KPK prihatin atas praktik gratifikasi yang melibatkan Bupati sebagai seorang pejabat publik, yang sudah semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat.

KPK selain fokus menangani tindak pidana korupsinya, juga akan mengungkap tindak pidana pencucian uangnya. Sehingga penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa lebih optimal dalam memulihkan kerugian keuangan Negara yang telah timbul akibat kejahatan tersebut.

KPK terus mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya menerapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegitas. (Tim MNN Group)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *