Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Diketahui Permasalahan proyek proyek embung di Kabupaten PALI pada tahun anggaran 2021 sudah beberapa kali diberitakan media ini. Kali ini media inipun akan kembali memfollow up, agar permasalahan proyek proyek embung di Kabupaten PALI ini bisa menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Bahwa Pada APBD Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 disinyalir banyaknya melaksanakan proyek pembangunan embung yang bukan berdasarkan usulan warga setempat. Diantaranya Proyek Embung didesa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara, Pembangunan Embung didesa Suka Raja Kecamatan Penukal, Pembangunan Embung didesa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi, Pembangunan Embung didesa Betung Barat Kecamatan Abab, dan lain lain.
Dari hasil investigasi, diduga kuat Proyek proyek embung di Kabupaten PALI dimaksud adalah hasil konspirasi oknum oknum di Pemkab PALI seperti oknum oknum di Perencanaan, oknum oknum di Dinas PU Bina Marga, oknum oknum di DPKAD, oknum oknum DPRD Kabupaten PALI dan oknum oknum terkait lainnya.
Proyek proyek embung itu, kendatipun tidak memiliki azaz manfaat, karena memang bukan usulan warga setempat, ironinya pelaksanaan proyek proyek embung dimaksud tetap terus dialokasikan tanpa hambatan nyaris setiap tahun. Padahal Kabupaten PALI bukanlah daerah yang menggantungkan pengairan pertanian dari embung.
Sedangkan kalau cuma alasan tujuan membangun embung untuk menjadikan embung itu sebagai kolam ikan yang menghasilkan, sudah banyak embung yang dibangun pada tahun tahun sebelumnya dibengkalaikan tidak ada manfaat.Tidak juga harus dianggarkan bermiliar – miliar, bahkan itupun bisa dilaksanakan oleh desa setempat menggunakan dana desa, karena itu juga untuk penghasilan desa setempat.
Namun yang terjadi proyek pembangunan embung di Kabupaten PALI terus dialokasikan menggunakan dana APBD Kabupaten PALI tanpa mempertimbangkan azaz manfaat.
Dalam pelaksanaannya, Keluhan warga, kritikan warga yang menolak proyek embung hanya dianggap angin lalu. Bahkan oknum di Dinas PU Bina Marga dan Oknum DPRD Kabupaten PALI, enggan berkomentar ketika beberapa kali di konfirmasi terkait masalah tersebut. Fihak yang setuju proyek proyek embung itu disinyalir hanyalah fihak kontraktor dan atau pemilik lahan yang mendapat ganti rugi atas pembangunan embung dimaksud. Padahal masih banyak hal urgen yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten PALI saat ini, bukan embung yang dinilai pembangunan tanpa azaz manfaat.
Laksana, Uang APBD Kabupaten PALI adalah Uang mereka, ada kesewenang wenangan, lepas kontrol, oknum oknum itu saling berlomba mencari lahan proyek. Cukup dengan mendatangkan alat berat, lalu mengeruk lahan yang status kepemilikannya belum jelas. Kemudian hanya dalam beberapa minggu, oknum oknum itupun bisa menyelesaikan proyek proyek embung itu dengan penuh senyum menikmati keuntungan yang berlipat ganda.
Memang miris kejadian di Kabupaten PALI, begitulah kenyataannya, terkesan menjadi lahan empuk bagi oknum oknum yang tidak memiliki beban moral untuk memajukan Kabupaten PALI sebagaimana mestinya. Modus ” Pembangunan jangka panjang adalah alasan klasik, sedangkan kepentingan masyarakat PALI saat ini mereka abaikan.
Embung seharusnya memiliki fungsi untuk tempat penampungan air untuk mengairi sawah dan perkebunan ketika kekeringan. Namun Embung di Kabupaten PALI tidak memiliki fungsi itu, karena memang tidak didapati sawah disekitar embung. Sedangkan untuk perkebunan, selama ini masyarakat Kabupaten PALI tidak pernah tergantung pengairan dari embung.
Embung di Kabupaten PALI hanyalah membikin lobang besar disebuah lahan, entah itu lahan milik desa atau lahan warga, yang diganti rugi. Sangat tidak tepat sasaran kalau embung dialih fungsikan menjadi kolam ikan !!!. Karena itu bukan fungsi utama embung, Ikan dipelihara didalam embung merupakan fungsi sampingan, agar air didalam embumg tidak menjadi tempat berkembamg biaknya nyamuk.
Permasalahan dengan embung embung itu, bukan cuma karena bukan usulan warga dan tidak memiliki azaz manfaat. Namun ada permasalahan permasalahan lain ketika pelaksanaan proyek proyek embung dimaksud, diantaranya Proyek Embung di Desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara dibuat diatas lahan didekat sungai, yang belum diketahui status lahannya,lahan milik siapa ?. Dari hasil pengamatan proyek embung didesa Tanjung Baru itu memiliki keuntungan ganda, yakni bisa mendapatkan proyek embung dan juga bisa memperoleh lahan disekitar embung yang sudah dibersihkan pakai alat berat proyek. Lahan inipun tidak diketahui bakal jadi milik siapa
Juga Proyek Embung didesa Suka Raja Kecamatan Penukal dibangun diatas lahan didekat lingkungan sekolah. Hal ini tentu bisa mengancam nyawa murid murid sekolah ketika mencoba bermain main disekitar embung tersebut.
Selanjutnya Proyek Embung didesa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi. Proyek embung ini dari pengakuan Badan Permusyaratan Desa (BPD) setempat, yang mewakili warga setempat perna ditolak dihadapan para oknum DPRD Kabupaten PALI lantaran tidak ada azaz manfaat. Proyek embung ini juga bukan atas dasar usupan warga desa Suka Maju. BPD meminta agar bisa diganti dengan proyek lain yang ada manfaatnya bagi warga desa Suka Maju. Penolakan BPD desa Suka Maju itu bukan diterima dengan bijaksana. Mala BPD yang menghadap mendapat ancaman, bila menolak proyek embung itu, maka selamanya di Desa Suka Maju tidak bakal mendapatkan alokasi proyek aspirasi DPRD lagi.
Kemudian Proyek embung didesa Betung Barat Kecamatan Abab. Proyek embung ini diduga kuat tidak dikerjakan oleh pelaksananya alias fiktif. Karena dari pengakuan Kepala Desa Betung Barat, tidak ada proyek embung didesa Betung Barat walaupun diakuinya bahwa dirinya diikut sertakan sewaktu pelaksanaan titik nol proyek embung tersebut
Adapun data proyek proyek embung dimaksud adalah :
1. Dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan ABPD Kabupaten PALI tahun 2021. Nama Tender : Proyek Pembangunan Embung didesa Tanjung Baru Kecamatan Penukal, . Proyek Embung itu dianggarkan senilai Rp 2.879. 929.013.28,- oleh CV Zaeim Hakim Ismadtt.
2. Dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan ABPD Kabupaten PALI tahun 2021. Nama tender, Proyek Pembangunan Embung Dan Penampung Air Lainnya. Paket : Pembangunan Embung Desa Suka Raja Kecamatan Penukal No.Kontrak : 094 / 002 / KPA.01 /PPK.01 / PEDSRKP / VIII /2021 Tanggal : 26 Agustus 2021, Nilai kontrak : Rp. 1.872.099.000,- Sumber Dana : APBD KABUPATEN PALI.
3. Dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Nama tender Kegiatan : Pembangunan Embung Dan Penampung Air Lainnya,Pekerjaan : Pembangunan Embung Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi, Nomor Kontrak : 094/02/SPK/KPA.01/PPK.04/NSHMKTU/DPU.PALI/VIII/2021, Tanggal : 26 Agustus 2021,Pelaksana : CV. RAISYAH PRATAMA, Nilai SPK : Rp. 914.241.000, Jangka Waktu : 120 Hari, Sumber Dana : APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2021.
4. Dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan..Nama tender : Pembangunan Embung Desa Betung Barat Kecamatan Abab, Kategori : Pekerjaan Konstruksi, Instansi : Pemerintah Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Satker : Dinas Pekerjaan Umum, Pagu : Rp. 1.050.000.000,- HPS : Rp. 1.049.929.077.33,-, Nama Pemenang : CV Semidang Jaya – Kota Prabumulih.
Ada beberapa LSM yang sudah menyoroti proyek pembangunan embung di Kabupaten PALI tahun 2021 itu, diantaranya dari PW GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim, dari LSM Siap dan Tanggap (SIGAP) Suhaimi Dahalik SH, dan lain lain.
Dalam hal ini mereka meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang untuk pro aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten PALI. Terkhusus kepada proyek embung yang sudah dikerjakan dimaksud agar diadakan penelusuran dan investigasi ke lapangan, terutama mengenai azaz manfaat dan fungsi embung tersebut. (Tim MNN Group).