Palembang
medianusantaranews.com
Sidang perkara dugaan korupsi Proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari Desa Betung sampai Desa Tanjung Kurung pada Dinas PU Bina Marga Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2018 sudah menjerat tiga terdakwa, 2 ASN yakni Sri Dwi Astuti dan Junaidi serta seorang kontraktor Rorin Nadian.
Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (5/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum, dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, menuntut ketiga terdakwa yakni, Sri Dwi Hastuti, Junaidi dan Rorin Nadian dengan hukuman yang berbeda.
Dalam tuntuntannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pali, menyatakan ketiga terdakwa tersebut melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan , menuntut terdakwa I Sri Dwi Astuti dengan pidana hukuman 4 tahun penjara. denda Rp 250.000.000, subsidair 3 bulan. Kemudian menuntut terdakwa II Junaidi dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp. 100.000.000, Suksidair 3 bulan. Sedangkan Terdakwa III Rorin Nadian dituntut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp. 100.000.000, subsidair 3 bulan.
Selain tuntuntan pidana penjara, terkhusus kepada terdakwa III Rorin Nadian, JPU juga mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.543.721.715 dengan catatan apabila terdakwa Rorin tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman selama I tahun 8 bulan penjara.
Pada sidang ini, setelah mendengarkan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum Kejari Pali, ketiga terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).
Dalam dakwaan bahwa ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengurangi volume pada pelaksanaan proyek normalisasi Sungai Abab di Kabupaten PALI.
Atas perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 3.543.721.715.
Terpisah, terkait kasus dugaan korupsi Sungai Kecamatan Abab tahun 2018 ini. Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumsel Aprizal Muslim meminta kepada Pengadilan Tipikor Palembang untuk terus melakukan pengembangan.
” Kasus korupsi Sungai Kecamatan Abab Kabupaten PALI tahun 2018 ini kami minta dikembangkan lagi ” Ujar Aprizal, Jum’at (07/01/2022).
” Karena diduga kuat ada oknum lain yang ikut menikmati Uang korupsi proyek Sungai Kecamatan Abab tahun 2018, namun terlepas dari jeratan hukum, padahal dari kronologis prosesi proyek itu disinyalir Oknum Bendahara PU Bina Marga dan Oknum Kepala DPKAD Kabupaten PALI terlibat ” Ungkapnya.
” Hukum harus ditegakan seadil adilnya, jangan pandang bulu, seret oknum bendahara PU Bina Marga dan Oknum Kepala DPKAD Kabupaten PALI ke Pengadilan Tipikor ” Tukasnya.(Ab)