ASTAGA !!!, DANA OPS DESA DI PALI TAHUN 2021 DIDUGA DIPANGKAS 62 PERSEN

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Pemerintah sudah menyiapkan dana operasional ditiap tiap desa. Hal itu, agar Pemerintah desa dan perangkat perangkatnya termasuk Badan Permusyawatan Desa (BPD) bisa melaksanakan program program desa dan kegiatan kegiatan desa guna melayani warganya secara optimal. Diadakannya dana operasional desa itu juga untuk menghindari penyimpangan pengelolaan Dana Desa di desa desa.

Dana operasional desa itu masuk pada Alokasi Dana Desa (ADD) yang sudah disusun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dana operasional desa itu merupakan dana bantuan desa yang bersumber Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu setiap desa selalu berharap pencairan dana operasional desa itu selalu lancar tanpa kendala. Karena lancarnya aktivitas kegiatan didesa tergantung dari tersedianya dana opersional desa.

Namun harapan itu tidak didapati di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terkesan meremehkan dana opersional desa di Kabupaten PALI.

Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) disinyalir sudah ” Menahan ” dana opersional desa sampai berbulan bulan.

Hal ini disampaikan salah seorang Kepala Desa di Kabupaten PALI, Kamis (06/01/2022).

Kepala desa ini mengungkapkan hingga berakhirnya tahun 2021, dana operasional desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) hanya dicairkan sekitar 38 persen. Sedangkan sebanyak 62 persen lagi tidak ada kejelasan.

” Dana opersional desa di Kabupaten PALI selama tahun 2021 hanya dicairkan sekitar 38 persen, sedangkan sebanyak 62 persen lagi, kami tidak tahu bagaimana ceritanya ” Ujar Kepala Desa PALI yang minta namanya di rahasiakan ini.

Dijelaskannya, Dana Opersional Desa di Kabupaten PALI itu berkisar Rp 520 Juta pertahun – perdesa.  Namun kata dia, untuk di Kapaten PALI pada tahun anggaran 2021 hanya dicairkan sekitar 38 persen atau sekitar Rp 200 Juta. Sedangkan sebanyak 62 persen lagi atau sekitar Rp 300 Juta lagi tidak dicairkan.

” Kami juga tidak bisa berbuat banyak untuk memperjuangan dana operasional desa itu, padahal dana operasional desa itu adalah hak desa. Yang pastinya kalau kami di Kabupaten PALI pada tahun anggaran 2021 hanya menerima dana operasional desa cuma 38 persen, sedangkan sisanya sebanyak 62 persen, belum kami terima ” Tuturnya.

” Sebanyak 62 persen yang belum kami terima itu, apakah dipangkas atau ditunda, kami tidak tahu bagaimana ceritanya ” Imbuhnya.

Lanjut dia lagi, kalau dana operional desa di Kabupaten PALI tahun 2021 dipangkas hingga 62 persen, itu dianggap sudah sangat keterlaluan.  Apakah pemangkasan itu sudah mengikuti aturan yang berlaku. Dirinya minta penjelasan dari Pemkab PALI.

” Kalau pemotongan dana operasional desa di Kabupaten PALI dipotong hingga 62 persen, kami anggap itu sudah keterlaluan, juga apakah pemangkasan itu sudah sesuai aturan. Kami minta hal itu dijelaskan oleh Pemkab PALI ” Pungkasnya.

Terkait permasalahan ini, Ketua LSM Siap dan Tanggap (SIGAP) Provinsi Sumsel, Suhaimi Dahalik, SH menanggapinya kalau permasalahan itu perlu diklarifikasi oleh Pemkab PALI.

” Dugaan belum diterimanya dana operasional desa di Kabupaten PALI hingga 62 persen, itu perlu diklarifikasi dan dijelaskan oleh Pemkab PALI, apa alasannya. Kalau dana itu dipangkas hingga 62 persen, Pemkab PALI juga harus menyampaikan dasar hukumnya, tidak bisa sewenang wenangnya saja ” Kata Suhaimi.

” Dana opersional desa itu, hak desa, dana yang jelas peruntukannya. Pemkab PALI harus membayarnya ” Tegasnya

” Kita hidup didalam negara yang setiap tindakan ada dasar hukumnya, tidak bisa semau penguasa saja ” Tukasnya.

Dalam hal ini, Kata Suhaimi, pihaknya meminta kepada Presiden RI, Jokowidodo, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI, Kementerian Keuangan RI dan pihak pihak terkait lainnya untuk menelusuri permasalahan dugaan pemangkasan dana opersional desa di Kabupaten PALI ini ” Harapnya

” Karena tidak tertutup kemungkinan kejadian ini cuma ada di Kabupaten PALI, Juga bila hal ini dilakukan atas kebijakan yang melanggar aturan, maka ada indikasi ini merupakan perbuatan melawan aturan, menyalahgunakan wewenang dan Korupsi ” Tutup Sihaimi.

Sementara itu, terkait adanya dugaan pemotongan dana operasional desa di Kabupaten PALI tahun anggaran 2021 ini. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten PALI belum bisa dikonfirmasi (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *