Tahun 2021 PDPB Pringsewu Bertambah sebanyak 294.009 jiwa

 

 

Pringsewu,medianusantaranews.com- Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris dan jajaran Tim Datin serta mengundang Kepala Kesbangpol, Kepala Disdukcapil, Bawaslu dan Parpol di Kabupaten Pringsewu, Bertempat di Aula KPU Kabupaten Pringsewu, Senin, (27/12/2021).

Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa “Rapat ini merupakan Rapat triwulan ke empat Tahun 2021 yang dilaksanakan di bulan Desember”.

“Seluruh peserta rapat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait data pemilih yang diplenokan, terkait Hasil rekapitulasi DPB ini, nantinya akan diumumkan melalui papan pengumuman, dan medsos KPU Kabupaten pringsewu sehingga seluruh masyarakat dapat melihat hasilnya dan memberikan masukan juga, peserta undangan rapat DPB ini juga akan mendapatkan salinan dari BA dan Lampirannya.” Kata Sofyan.

Komisioner KPU Kabupaten Pringsewu Divisi Datin Sulaiman, menjelaskan bahwa, kegiatan rapat rekapitulasi DPB Triwulan IV yang tertuang dalam Berita Acara nomor: 94/PP.01/1810/2021 merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran KPU RI No. 366/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021.

“Berdasarkan hasil Pemutakhiran yang terhimpun dari sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu, maka KPU Kabupaeten Pringsewu menetapkan jumlah data pemilih berkelanjutan berjalan Triwulan IV yaitu dari bulan September-Desember sebanyak 294.009 Pemilih yang terdiri dari jumlah pemilih laki-laki sebanyak 151.040 Pemilih Dan pemilih perempuan sebanyak 142.969 Pemilih ” Ucap Sulaiman.

Sulaiman menambahkan Dalam pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan di bulan Triwulan IV ini ada penambahan pada pemilih baru, ada pengurangan jumlah pemilih pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, serta ada perubahan data pemilih.

Adapun rincian dari jumlah data pemilih yang dimutakhirkan pada empat bulan terakhir di tahun 2021 ini adalah pemilih baru sebanyak 187, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2.701 pemilih terdiri dari meninggal, ganda dan pindah domisili, serta Ubah Data pemilih sebanyak 526 pemilihn, jelasnya.

Dalam penutupan acara Rakor DPB tahun 2021, Sulaiman menjelaskan bahwa Jumlah Data Pemilih Perubahan Triwulan 1-IV Kabupaten Pringsewu Tahun 2021 yaitu pemilih baru sebanyak 445 pemilih, TMS sebanyak 2.910 pemilih, Ubah Data sebanyak 615 pemilih, Dan DPB Berjalan sebanyak 294.009 pemilih.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini merupakan amanat Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Surat Edaran nomor 366”, lanjutnya “tujuan dari pemutakhiran data pemilih ini adalah untuk memelihara, memperbaharui data pemilih, dan mengevaluasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk menyusun DPT pada Pemilu/Pemilihan berikutnya serta bertujuan untuk memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasian data pemilih ” Ujar Sulaiman.

Terkahir Sulaiman mengatakan, “Dengan adanya kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Pringsewu, masyarakat pringsewu diharapkan dapat berpartisipasi aktif untuk antusias dan peduli terhadap data pemilih dan mendukung dalam menyukseskan data pemilih dengan cara meregistrasi secara mandiri data pribadi pemilih dengan cara membuka layanan aplikasi CEK DPT LAMPUNG untuk melihat apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum terdaftar sebagai pemilih. Masyarakat juga datang langsung kekantor KPU Kabupaten Pringsewu sesuai pada jam kerja untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap data yang ada dengan membawa KTP el dan KK, Tutupnya.(mnn/sahirun)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *